JAKARTA - Awal tahun sering kali menjadi momen krusial bagi masyarakat untuk menyesuaikan anggaran kebutuhan rutin. Salah satu pos pengeluaran yang paling diperhatikan adalah biaya listrik rumah tangga dan usaha.
Kepastian mengenai tarif listrik akhirnya terjawab untuk Triwulan I 2026. Pemerintah bersama PT PLN (Persero) resmi menetapkan tarif tenaga listrik yang berlaku mulai Januari hingga Maret 2026.
Kebijakan ini membawa kabar positif karena tarif listrik dipastikan tidak mengalami kenaikan. Sebanyak 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap menikmati tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Keputusan tersebut diambil di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis. Pemerintah menilai stabilitas tarif energi domestik perlu dijaga.
Langkah menahan tarif listrik ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dengan tarif yang tetap, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran bulanan. Pelaku usaha juga dapat menyusun anggaran operasional secara lebih terukur.
Alasan Pemerintah Menahan Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik Triwulan I 2026 dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku. Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi didasarkan pada sejumlah parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut mencakup nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Selain itu, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price juga menjadi pertimbangan.
Faktor inflasi nasional turut masuk dalam perhitungan. Harga batubara acuan juga memengaruhi struktur biaya pembangkitan listrik.
Meski beberapa indikator ekonomi global mengalami fluktuasi, pemerintah memilih menahan tarif. Stabilitas harga energi dinilai lebih penting untuk saat ini.
Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bernapas bagi masyarakat. Dunia usaha juga mendapat kepastian biaya energi selama tiga bulan ke depan.
Dengan tarif yang tidak berubah, risiko lonjakan biaya produksi dapat ditekan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pemulihan ekonomi. Dukungan terhadap UMKM menjadi salah satu fokus utama.
Rincian Tarif Listrik PLN Januari–Maret 2026
Bagi pelanggan PLN, mengetahui tarif per kWh sangat penting. Informasi ini membantu menghitung estimasi tagihan atau pembelian token listrik.
Tarif listrik yang berlaku pada Januari hingga Maret 2026 mencakup berbagai golongan pelanggan. Mulai dari rumah tangga hingga layanan khusus.
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif dibedakan berdasarkan daya listrik terpasang. Golongan ini menjadi pengguna listrik terbesar secara nasional.
Pelanggan R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu dikenakan tarif Rp1.352,00 per kWh. Tarif ini tidak berubah dari periode sebelumnya.
Sementara itu, pelanggan R-1/TR 1.300 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku untuk R-1/TR 2.200 VA.
Untuk rumah tangga dengan daya lebih besar, tarifnya berbeda. Pelanggan R-2/TR 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan Rp1.699,53 per kWh.
Tarif tersebut juga berlaku bagi pelanggan R-3/TR 6.600 VA ke atas. Golongan ini umumnya digunakan rumah tangga besar atau properti tertentu.
Berikut tabel ringkasan tarif listrik rumah tangga PLN:
| Golongan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR | 900 VA | Rp1.352,00 |
| R-1/TR | 1.300 VA | Rp1.444,70 |
| R-1/TR | 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500–5.500 VA | Rp1.699,53 |
| R-3/TR | ≥6.600 VA | Rp1.699,53 |
Tarif Listrik untuk Bisnis, Industri, dan Pemerintah
Selain rumah tangga, PLN juga menetapkan tarif bagi sektor bisnis. Golongan ini mencakup usaha skala menengah hingga besar.
Pelanggan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Tarif ini masih sama seperti periode sebelumnya.
Untuk bisnis dengan daya di atas 200 kVA, masuk dalam golongan B-3/TM. Tarif yang berlaku adalah Rp1.114,74 per kWh.
Sektor industri juga mendapatkan tarif khusus. Kebijakan ini bertujuan mendukung kegiatan produksi nasional.
Pelanggan industri I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Tarif ini dinilai kompetitif untuk sektor manufaktur.
Sementara itu, pelanggan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas dikenakan tarif Rp996,74 per kWh. Golongan ini biasanya digunakan industri berskala besar.
Instansi pemerintah juga memiliki ketentuan tarif tersendiri. Tarif ini mencakup kantor pemerintahan dan fasilitas publik.
Pelanggan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini berlaku nasional.
Untuk P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya Rp1.522,88 per kWh. Sementara P-3/TR untuk penerangan jalan umum dikenakan Rp1.699,53 per kWh.
PLN juga menetapkan tarif untuk golongan layanan khusus. Golongan L/TR, TM, dan TT dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh.
Berikut tabel ringkasan tarif non-rumah tangga:
| Golongan | Kategori | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| B-2/TR | Bisnis | Rp1.444,70 |
| B-3/TM | Bisnis Besar | Rp1.114,74 |
| I-3/TM | Industri | Rp1.114,74 |
| I-4/TT | Industri Besar | Rp996,74 |
| P-1/TR | Pemerintah | Rp1.699,53 |
| P-2/TM | Pemerintah | Rp1.522,88 |
| P-3/TR | PJU | Rp1.699,53 |
| L/TR–TT | Layanan Khusus | Rp1.644,52 |
Imbauan Penggunaan Listrik Secara Bijak
Meskipun tarif listrik tidak mengalami kenaikan, masyarakat tetap diimbau menggunakan energi secara efisien. Penggunaan listrik yang bijak dapat menekan tagihan bulanan.
Pemilihan peralatan elektronik hemat energi menjadi salah satu langkah efektif. Selain itu, kebiasaan mematikan perangkat saat tidak digunakan juga berpengaruh.
Bagi pelaku usaha, efisiensi energi dapat menurunkan biaya operasional. Hal ini berdampak langsung pada keberlanjutan usaha.
PLN juga terus mendorong transparansi informasi tarif. Pelanggan disarankan memantau informasi resmi melalui kanal layanan PLN.
Aplikasi PLN Mobile dapat dimanfaatkan untuk cek tagihan dan pembelian token. Informasi promo dan layanan tambah daya juga tersedia di sana.
Dengan tarif yang tetap hingga Maret 2026, masyarakat diharapkan dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik. Kepastian biaya listrik menjadi fondasi penting aktivitas sehari-hari.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah menjaga stabilitas energi nasional. Dukungan terhadap masyarakat dan dunia usaha menjadi prioritas utama.