ESDM

Koordinasi ESDM dengan Satgas PKH Kunci Penyelesaian Pencabutan Izin Perusahaan

Koordinasi ESDM dengan Satgas PKH Kunci Penyelesaian Pencabutan Izin Perusahaan
Koordinasi ESDM dengan Satgas PKH Kunci Penyelesaian Pencabutan Izin Perusahaan

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait pencabutan izin perusahaan di sektor energi. Langkah ini diambil menyusul pengumuman pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai menyebabkan bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Praseto Hadi mengumumkan keputusan pencabutan izin secara daring pada Selasa, 20 Januari 2026. Menurut Prasetyo, keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari Satgas PKH terhadap pelanggaran perusahaan-perusahaan tersebut.

Beberapa perusahaan yang izinnya dikeluarkan oleh ESDM masuk dalam daftar pencabutan. Di antaranya PT Agincourt Resources (PT AR) pemilik tambang emas Martabe dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pemilik PLTA Batang Toru.

Dirjen Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas PKH. Proses penyelesaian termasuk langkah lanjutan dan kajian lebih mendalam akan dilakukan bersama tim Satgas.

Tri menyebutkan pihaknya belum hadir dalam konferensi pers pengumuman pencabutan izin. Ia menegaskan bahwa ESDM tidak diwakili dalam sesi wawancara yang dilakukan Satgas PKH saat itu.

Senada, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyatakan belum mengetahui detail jenis izin yang dicabut. Khusus untuk PLTA Batang Toru, Eniya mengungkap pihaknya masih menunggu hasil audit dari Satgas PKH.

Eniya menambahkan bahwa pihak pengembang Batang Toru telah mengajukan banding ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk audit ulang. Proses permohonan audit ulang telah diterima dan tinggal menunggu pelaksanaan lapangan.

Ia menekankan bahwa pengembang PLTA Batang Toru wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan capaian 120% setelah IPPKH diterbitkan. Pengawasan ESDM memastikan pengembalian pohon dan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai aturan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pencabutan izin perusahaan dilakukan setelah kajian mendalam Satgas PKH. Tambang emas di Sumatera Utara dan beberapa proyek energi lain termasuk dalam evaluasi ini untuk memastikan kepatuhan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Bahlil mencontohkan PLTA Batang Toru awalnya menargetkan Commercial Operation Date (COD) tahun 2025, namun mengalami penundaan hingga tahun ini. Delay ini menjadi salah satu pertimbangan dalam pencabutan izinnya, termasuk kapasitas sekitar 510 MW yang seharusnya beroperasi tahun lalu.

Proses Koordinasi dan Kajian Mendalam

ESDM akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap proyek-proyek yang dicabut izinnya. Analisis ini mencakup feasibility study (FS) dan evaluasi kelayakan proyek agar langkah perbaikan dapat ditetapkan dengan tepat.

Tri Winarno menegaskan koordinasi dengan Satgas PKH akan terus berlanjut. Tujuannya untuk memastikan keputusan pencabutan izin dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Eniya Listiani Dewi menambahkan bahwa pihaknya akan diundang kembali untuk memberikan keterangan terkait hasil audit pengembang PLTA Batang Toru. Hal ini penting agar seluruh proses legal dan lingkungan terpenuhi sebelum keputusan final.

Kajian mendalam dan audit ulang menjadi bagian dari prosedur pemeriksaan izin perusahaan. Pendekatan ini memastikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan tetap dijaga.

Dampak Pencabutan Izin Terhadap Proyek Strategis

Pencabutan izin berdampak langsung pada operasional perusahaan di sektor energi. Proyek strategis seperti tambang emas Martabe dan PLTA Batang Toru mengalami peninjauan kembali untuk memastikan kelangsungan yang sesuai aturan.

Bahlil menegaskan pencabutan izin tidak dilakukan sembarangan. Setiap langkah melalui kajian Satgas PKH, termasuk evaluasi dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat setempat.

Meski izin dicabut sementara, pemerintah tetap memantau kelangsungan proyek-proyek tersebut. Hal ini termasuk memastikan perusahaan mematuhi kewajiban perbaikan lingkungan dan penyelesaian administratif.

Dirjen EBTKE menegaskan pengawasan ketat tetap dijalankan. Fokus utama adalah memastikan pengembalian fungsi lahan hutan dan penataan kembali kawasan yang terdampak sesuai target 120% perbaikan.

Transparansi dan Tanggung Jawab Lingkungan

Koordinasi ESDM dengan Satgas PKH menegaskan komitmen pemerintah terhadap transparansi pengelolaan sumber daya alam. Setiap keputusan pencabutan izin dilandasi kepatuhan hukum dan tanggung jawab lingkungan.

Langkah audit ulang dan kajian mendalam memberi peluang bagi perusahaan untuk memperbaiki kekurangan. Pemerintah mendorong pengembang agar memprioritaskan kepatuhan lingkungan sebelum melanjutkan aktivitas produksi.

Bahlil menekankan bahwa pencabutan izin merupakan upaya untuk mencegah bencana hidrometeorologi di Sumatera. Langkah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh sektor energi agar mengutamakan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Tri Winarno menyebut ESDM akan terus mengawasi implementasi rekomendasi Satgas PKH. Koordinasi ini memastikan seluruh perusahaan yang terlibat mematuhi prosedur perbaikan lingkungan secara menyeluruh.

Eniya Listiani Dewi menegaskan bahwa evaluasi lingkungan menjadi syarat mutlak sebelum izin dapat dikembalikan atau diterbitkan ulang. Hal ini mencerminkan pendekatan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga ekosistem dan kepentingan publik.

Dengan koordinasi berkelanjutan, ESDM berupaya menyeimbangkan kebutuhan pembangunan energi nasional dan kelestarian lingkungan. Pemerintah memastikan sektor energi tetap beroperasi namun bertanggung jawab terhadap masyarakat dan alam.

Kajian, audit, dan koordinasi dengan Satgas PKH menjadi langkah strategis untuk menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan proyek energi. Pencabutan izin bukan hanya sanksi, tetapi juga bagian dari upaya mitigasi risiko bencana dan perlindungan lingkungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index