ESDM

Kajian Kembali Izin Operasional PLTA Batang Toru oleh ESDM

Kajian Kembali Izin Operasional PLTA Batang Toru oleh ESDM
Kajian Kembali Izin Operasional PLTA Batang Toru oleh ESDM

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah meninjau kembali izin operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Langkah ini dilakukan setelah izin pembangkit 510 MW milik PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) dicabut karena dianggap menunda komisioning dan berdampak lingkungan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa PLTA Batang Toru seharusnya mulai beroperasi akhir 2025, namun tahapan tersebut tertunda. Kini, Kementerian ESDM akan mengkaji lebih mendalam dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS) pembangkit energi baru terbarukan ini.

“Ya ada PLTA juga di Batang Toru, itu juga ada sekitar 510 MW yang seharusnya sudah COD [commercial operation date] tahun kemarin, tetapi kemudian terjadi delay dan itu juga termasuk yang dicabut [izinnya],” kata Bahlil, ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis, 22 Januari 2026.

“Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam termasuk FS-nya, nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian,” tegasnya. Langkah ini menjadi upaya pemerintah memastikan pengoperasian pembangkit tetap sesuai regulasi dan aman bagi lingkungan.

Proses Audit Lingkungan Ulang

Pengelola NSHE telah mengajukan banding ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk audit lingkungan ulang. Langkah ini diambil setelah izin dicabut karena pembangkit diduga berkontribusi pada kerusakan kawasan hutan dan memperparah banjir di Sumatra Utara.

“Pengajuan permohonan audit ulang sudah diproses, tinggal pelaksanaan audit kembali,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.

Eniya menambahkan, NSHE sudah berkoordinasi dengan KLH dan kini menunggu jadwal audit lingkungan. Pemerintah mewajibkan pengembang melakukan perbaikan lingkungan dengan capaian minimal 120% dari jumlah pohon atau area yang digunakan.

“Kami mengimbau untuk mentaati ketentuan Kementerian LH,” tegas Eniya. Selain itu, keterlambatan komisioning PLTA juga menjadi perhatian serius pemerintah.

Target operasional PLTA Batang Toru semula Desember 2025-Januari 2026 kini mundur menjadi Oktober 2026. Seluruh kewajiban penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah dipenuhi pengembang.

“Sudah terbit PPKH-nya. Kewajiban PKH nya sudah dibayarkan dalam bentuk PNBP,” kata Eniya, dihubungi Rabu, 3 Desember 2025. Langkah ini menunjukkan kepatuhan NSHE terhadap regulasi yang berlaku meski izin sempat dicabut.

Kontroversi Pencabutan Izin

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin PLTA Batang Toru karena dianggap berkontribusi pada kerusakan hutan dan banjir di Sumatra Utara akhir 2025. Selain NSHE, lima badan usaha non-kehutanan lainnya juga terkena pencabutan izin serupa.

Bahlil menegaskan pencabutan dilakukan setelah kajian mendalam Satgas PKH. Ia menambahkan, pembangkit memiliki target Commercial Operation Date (COD) yang semula ditetapkan tahun lalu namun mundur karena berbagai kendala teknis dan administratif.

Pengelola PLTA Batang Toru, NSHE, didirikan pada 2008 dengan struktur kepemilikan: Far East Green Energy Pte Ltd 35%, PT Dharma Hydro Nusantara 40%, dan PT PLN Nusantara Renewable 25%. PLTA berlokasi di Desa Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, seluas 650 hektare dan mempekerjakan sekitar 600 tenaga kerja.

Setiap turbin dari empat unit turbin berkapasitas 127,5 MW seharusnya mulai beroperasi akhir Desember 2025. Keterlambatan ini menjadi salah satu alasan pencabutan izin operasional oleh pemerintah.

Kajian Mendalam ESDM untuk Pengembalian Izin

ESDM menegaskan akan melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan pengembalian izin operasional PLTA. Analisis ini termasuk meninjau feasibility study, dampak lingkungan, dan kesiapan teknis pembangkit.

“Kita akan lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian. Semua aspek mulai dari teknis, lingkungan, dan perizinan akan menjadi pertimbangan sebelum izin dikembalikan,” ujar Bahlil. Pemerintah menekankan pengoperasian PLTA harus selaras dengan aturan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Langkah audit dan kajian ulang menjadi penting agar proyek energi baru terbarukan ini tetap bisa berkontribusi pada kebutuhan listrik nasional. Dengan kapasitas 510 MW, PLTA Batang Toru berpotensi memperkuat ketahanan energi Sumatra Utara dan mendukung target nasional energi bersih.

Kementerian ESDM juga memastikan bahwa proses ini transparan dan sesuai regulasi. Pengawasan terhadap proyek strategis seperti Batang Toru menjadi prioritas untuk menjamin keberlanjutan energi sekaligus perlindungan lingkungan.

Dengan evaluasi menyeluruh, izin operasional PLTA Batang Toru bisa dipertimbangkan kembali. Namun, pemerintah tetap menekankan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, kesiapan teknis, dan pengembalian hutan sebagai syarat utama.

Kajian mendalam ini menunjukkan komitmen pemerintah mengintegrasikan energi terbarukan dengan kelestarian lingkungan. Hasil audit dan kajian akan menjadi dasar keputusan apakah PLTA Batang Toru dapat kembali beroperasi pada Oktober 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index