Perbankan

Penataan Dana SAL Perkuat Stabilitas Sistem Perbankan

Penataan Dana SAL Perkuat Stabilitas Sistem Perbankan
Penataan Dana SAL Perkuat Stabilitas Sistem Perbankan

JAKARTA - Kebijakan pengelolaan dana negara kembali menjadi perhatian seiring langkah pemerintah menata ulang saldo anggaran lebih yang ditempatkan di perbankan nasional. 

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi fiskal untuk menjaga keseimbangan kas negara sekaligus mendukung stabilitas sektor keuangan. Meski demikian, dinamika penarikan dana tersebut turut memunculkan beragam respons dari industri perbankan.

Dana SAL sebelumnya ditempatkan di sejumlah bank milik negara dalam jumlah besar sebagai bagian dari pengelolaan likuiditas pemerintah. Penempatan ini memberi tambahan ruang bagi perbankan untuk memperkuat struktur pendanaan jangka pendek. 

Namun, proses penarikan kembali dana tersebut memerlukan penyesuaian agar tidak mengganggu keseimbangan likuiditas bank.

Pemerintah mulai menarik dana SAL yang sebelumnya ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara sejak akhir tahun lalu. Kebijakan ini dilakukan setelah dana tersebut digunakan sebagai instrumen pengelolaan kas negara dalam periode tertentu. Penarikan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan fiskal pemerintah.

Skema Penempatan Dana di Bank Milik Negara

Kementerian Keuangan sempat menempatkan dana SAL sebesar Rp 276 triliun di perbankan. Dari total tersebut, Rp 200 triliun ditempatkan di lima bank Himbara dalam tahap awal penempatan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengelolaan kas sekaligus mendukung likuiditas perbankan.

Rinciannya, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia masing-masing menerima Rp 55 triliun. Bank Tabungan Negara memperoleh Rp 25 triliun, sementara Bank Syariah Indonesia menerima Rp 10 triliun. Penempatan ini dilakukan dengan tenor yang relatif singkat sesuai kebutuhan kas negara.

Pada tahap berikutnya, pemerintah kembali menempatkan dana SAL sebesar Rp 76 triliun. Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia masing-masing memperoleh Rp 25 triliun. Sementara itu, Rp 1 triliun ditempatkan di Bank Jakarta sebagai bagian dari distribusi dana tahap lanjutan.

Dinamika Penarikan dan Respons Perbankan

Pada bulan berikutnya, pemerintah telah menarik kembali dana SAL sebesar Rp 75 triliun dari penempatan tersebut. Penarikan ini dilakukan seiring dengan kebutuhan pembiayaan negara yang meningkat. Langkah tersebut menandai dimulainya fase penyesuaian likuiditas di sektor perbankan.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menilai, penarikan dana SAL berpotensi menimbulkan masalah jika dilakukan dalam waktu singkat. Menurut dia, tenor penempatan dana SAL yang hanya sekitar enam bulan tidak sejalan dengan karakter kredit konsumer BTN yang berjangka panjang. 

“Kalau perjanjiannya singkat, sementara BTN menyalurkannya ke kredit jangka panjang, itu bisa menjadi kendala saat pengembalian,” ujar Nixon.

Nixon juga mengingatkan, penarikan dana SAL secara cepat berisiko memicu perebutan likuiditas di pasar. Kondisi ini dikhawatirkan mendorong persaingan bunga kredit antarbank. Karena itu, BTN berharap pemerintah dapat memperpanjang masa penempatan dana SAL hingga dua tahun, seperti yang pernah dilakukan saat pandemi Covid-19.

Penyesuaian Strategi Likuiditas Bank

Penarikan dana SAL turut berdampak pada pengelolaan likuiditas Bank Negara Indonesia. Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyampaikan bahwa dana yang ditarik dari BNI sebesar Rp 23 triliun berasal dari penempatan tahap kedua. Sementara dana SAL lainnya telah disalurkan ke kredit.

“Ke depan, kami menjaga loan to deposit ratio di bawah 90% agar tetap bisa ekspansi kredit untuk mendukung program pemerintah,” kata Putrama. Strategi ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara ekspansi kredit dan ketersediaan dana. Bank tetap berupaya mendukung pembiayaan sektor riil secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Bank Syariah Indonesia belum mengalami penarikan dana SAL. Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar menyatakan dana tersebut masih berada di BSI hingga Maret 2026. Keberadaan dana ini dinilai memberikan dampak positif bagi likuiditas bank syariah tersebut.

Pandangan Ekonom terhadap Dampak SAL

Dari sudut pandang ekonomi, penarikan dana SAL dinilai tidak menimbulkan tekanan besar terhadap likuiditas perbankan. Likuiditas perbankan sejak awal berada dalam kondisi longgar sehingga dana SAL lebih bersifat tambahan. Kondisi ini membuat perbankan relatif siap menghadapi penyesuaian tersebut.

Ekonom BINUS Doddy Arifianto menilai dampak penarikan dana SAL terhadap likuiditas perbankan relatif terbatas. Menurutnya, meski bank harus mengembalikan dana SAL beserta bunganya, kondisi likuiditas tetap terjaga. Tantangan utama justru masih berada pada sisi permintaan kredit.

“Meski bank harus mengembalikan dana SAL beserta bunganya, likuiditas perbankan tetap aman. Tantangan utama justru masih pada permintaan kredit yang belum sepenuhnya pulih,” jelas Doddy. Dengan demikian, penataan dana SAL lebih dipandang sebagai penyesuaian fiskal daripada ancaman bagi stabilitas perbankan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index