Lelang Ulang Ratusan Ribu Ton Bauksit Dikuasai Negara Jadi Momentum Optimalisasi PNBP Sektor ESDM Tahun 2026

Jumat, 30 Januari 2026 | 15:52:09 WIB
Lelang Ulang Ratusan Ribu Ton Bauksit Dikuasai Negara Jadi Momentum Optimalisasi PNBP Sektor ESDM Tahun 2026

JAKARTA - Upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral terus dilakukan pemerintah. Salah satunya melalui pelelangan barang yang dikuasai negara berupa tumpukan bauksit di wilayah Kepulauan Riau.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menyiapkan lelang tahap kedua untuk komoditas tersebut. Lelang ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum sekaligus pengelolaan sumber daya alam yang lebih akuntabel.

Kementerian ESDM mencatat total komoditas bauksit yang akan dilelang mencapai lebih dari 629.000 metrik ton. Bauksit tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

Lelang tahap kedua ini dijadwalkan akan dibuka pada Februari 2026. Proses persiapan kini tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Lelang Tahap Pertama Belum Menarik Peserta

Sebelumnya, komoditas bauksit tersebut telah dilelang pada periode 16 hingga 22 Desember 2025. Namun hingga akhir masa penawaran, tidak terdapat satu pun pihak yang secara resmi mengikuti proses lelang.

Kondisi tersebut membuat lelang tahap pertama dinyatakan belum berhasil. Pemerintah kemudian memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan pelelangan ulang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Jeffri Huwae menjelaskan alasan penundaan tersebut. Ia menyebut waktu pelaksanaan lelang bertepatan dengan akhir tahun.

“Bauksit kita lelang karena waktunya sudah di ujung akhir tahun. Enggak ada penawaran, kita tunda. Nanti kita akan release lagi,” kata Jeffri Huwae di Kompleks Parlemen, Jumat, 29 Januari 2026.

Menurut Jeffri, secara prinsip minat terhadap lelang tersebut sebenarnya ada. Namun faktor teknis menjadi kendala utama pada tahap awal.

Ia mengklaim terdapat satu pihak yang sempat menunjukkan ketertarikan untuk mengikuti lelang. Sayangnya, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena kendala waktu.

“Ada satu penawaran cuma karena harus penyetoran DP, hari Jumat waktu habis bank enggak buka, akhirnya tertunda untuk tahun depan 2026,” klaim dia.

Kondisi tersebut dinilai murni bersifat administratif. Pemerintah memastikan tidak ada kendala hukum maupun substansi terhadap komoditas yang dilelang.

Persiapan Administrasi Dan Jadwal Lelang Tahap Kedua

Jeffri memastikan saat ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM tengah mengurus seluruh dokumen penawaran ulang. Proses ini dilakukan agar lelang tahap kedua dapat berjalan lancar.

Sebanyak 629.000 metrik ton bauksit tersebut kembali disiapkan untuk dilepas ke pasar. Pemerintah berharap minat peserta lelang akan meningkat pada tahap berikutnya.

“Kita akan release lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ujar Jeffri. Ia menegaskan proses administrasi kini sedang dalam tahap pemenuhan persyaratan.

Menurutnya, pembukaan lelang kemungkinan besar dilakukan pada Februari 2026. Januari dimanfaatkan untuk persiapan dan penutupan administrasi bulan berjalan.

“Sekarang lagi di proses pemenuhan syaratnya, paling bulan depan. Bulan ini kita mesti persiapan tutup bulan Januari,” ungkap Jeffri.

Pemerintah menilai waktu pelaksanaan pada awal tahun lebih ideal. Pelaku usaha memiliki ruang lebih longgar untuk memenuhi persyaratan administratif.

Lelang ini juga menjadi sinyal bahwa negara serius mengelola barang sitaan tambang. Transparansi dan kepastian hukum menjadi prioritas utama.

Kontribusi Terhadap PNBP Dan Dasar Hukum Pelelangan

Sebelumnya, Jeffri mengungkapkan bahwa lelang bauksit tersebut berpotensi menambah penerimaan negara bukan pajak. Nilai kontribusinya diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Potensi tersebut menjadi alasan kuat pemerintah untuk terus melanjutkan proses lelang. Sektor ESDM diharapkan memberikan sumbangan signifikan bagi keuangan negara.

Jeffri menyatakan bahwa lelang ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya adalah Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Salah satu poinnya mengatur pengelolaan barang hasil penegakan hukum.

“Apabila kembali ditemukan stockpile mineral, baik bauksit, batu bara, nikel, maupun komoditas lainnya, akan dilakukan penegakan hukum dengan menetapkan barang tersebut sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang,” kata Jeffri dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa hasil lelang tersebut akan menjadi PNBP sektor ESDM. Dana tersebut akan masuk langsung ke kas negara.

Jeffri juga mengklaim bahwa pelelangan memberikan kepastian hukum. Barang yang sebelumnya berstatus tidak jelas kini memiliki kejelasan pengelolaan.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menutup celah praktik ilegal di sektor pertambangan. Negara hadir untuk memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Transparansi, Kolaborasi, Dan Ajakan Kepada Pelaku Usaha

Jeffri menekankan bahwa lelang ini tidak hanya soal penerimaan negara. Proses tersebut juga mencerminkan komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara terbuka. Seluruh proses dapat diawasi oleh publik dan pemangku kepentingan.

"Proses ini fair terbuka, maka kami mengajak seluruh pihak yang memenuhi kualifikasi untuk dapat mengikuti pelelangan ini," kata Jeffri.

Ajakan ini ditujukan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat administratif dan teknis. Pemerintah memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi peserta tertentu.

Dalam pelaksanaannya, lelang dilakukan secara kolaboratif. Ditjen Penegakan Hukum ESDM bekerja sama dengan berbagai instansi terkait.

Instansi tersebut antara lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Selain itu, terdapat keterlibatan Kanwil DJKN Riau, Sumatra Barat, dan Kepulauan Riau.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam juga turut dilibatkan. Sinergi lintas lembaga ini bertujuan memastikan proses berjalan profesional.

Pemerintah berharap lelang tahap kedua dapat berjalan sukses. Partisipasi pelaku usaha diharapkan lebih optimal dibandingkan tahap sebelumnya.

Dengan pelelangan ini, negara tidak hanya menegakkan hukum. Pemerintah juga mengoptimalkan potensi ekonomi dari sumber daya alam.

Langkah tersebut diharapkan menjadi preseden positif. Pengelolaan tambang ke depan diharapkan lebih tertib dan bertanggung jawab.

Lelang ulang bauksit ini menjadi bagian dari upaya pembenahan sektor ESDM. Pemerintah menegaskan komitmen terhadap tata kelola yang bersih dan berkelanjutan.

Terkini