Kebijakan Baru Pemerintah Naikkan Tarif Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit untuk Dorong Industri

Senin, 02 Maret 2026 | 13:56:59 WIB
Kebijakan Baru Pemerintah Naikkan Tarif Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit untuk Dorong Industri

JAKARTA - Kebijakan terbaru menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit dan produk turunannya efektif berlaku mulai 2 Maret 2026. Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan memberikan nilai tambah bagi petani serta industri hilir.

Kenaikan tarif ekspor sekitar 2,5 persen diterapkan untuk setiap jenis produk CPO dan turunannya. Penyesuaian ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani beleid ini untuk menyesuaikan ketentuan pungutan dana perkebunan ekspor CPO.

Dalam pertimbangan PMK, penyesuaian tarif dilakukan untuk mendorong produktivitas produk perkebunan. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri.

Kenaikan Tarif Ekspor CPO

Tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi kementerian perdagangan. Sebelumnya, PMK 69/2025 menetapkan tarif CPO sebesar 10 persen dari harga referensi.

Artinya, terdapat kenaikan sebesar 2,5 poin persentase dari ketentuan sebelumnya. Penyesuaian ini menandai langkah pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan industri dan petani sawit.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sinyal positif terhadap pengelolaan ekspor dan strategi hilirisasi. Penyesuaian tarif juga menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing produk sawit di pasar global.

Penyesuaian Tarif Produk Turunan Sawit

Kenaikan tarif tidak hanya berlaku untuk CPO, tetapi juga produk turunannya. Crude palm olein, crude palm stearin, dan turunan sejenis sebelumnya dikenakan tarif 9,5 persen.

Tarif produk tersebut kini menjadi 12 persen dari harga referensi. Hal serupa berlaku untuk Refined Bleached and Deodorized (RBD) palm olein dan produk sejenis, yang naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

RBD palm olein kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram juga mengalami penyesuaian. Tarif sebelumnya 4,75 persen kini menjadi 7,25 persen, menyesuaikan kondisi pasar dan kebutuhan nilai tambah industri.

Tarif Tetap Per Metrik Ton

Selain tarif berbasis persentase harga referensi, pemerintah juga menaikkan pungutan dengan skema tarif tetap per metrik ton. Bungkil inti sawit naik dari US$ 25 menjadi US$ 30 per metrik ton.

Cangkang kernel sawit juga mengalami penyesuaian dari US$ 3 menjadi US$ 5 per metrik ton. Skema tarif tetap ini memberikan kepastian biaya bagi pelaku industri sekaligus mendorong efisiensi pengolahan.

Penyesuaian tarif tetap juga diharapkan mendorong optimalisasi penggunaan bahan baku dan manajemen produksi. Hal ini menjadi bagian dari strategi meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri hilir.

Dampak Kebijakan dan Penyesuaian Pelaku Usaha

Kenaikan tarif pungutan ekspor berpotensi memengaruhi struktur biaya eksportir dan pelaku industri hilir sawit. Pelaku usaha perlu menyesuaikan perhitungan biaya ekspor agar tetap sesuai dengan tarif terbaru.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat produktivitas dan meningkatkan nilai tambah sektor perkebunan nasional. Langkah ini diharapkan berdampak positif bagi kesejahteraan petani dan daya saing industri sawit.

Dengan berlakunya PMK Nomor 9 Tahun 2026 mulai 2 Maret 2026, seluruh pelaku usaha di sektor kelapa sawit perlu menyesuaikan strategi penjualan dan pengelolaan biaya. Hal ini menjadi momentum penting bagi penguatan industri sawit nasional di tengah pasar ekspor global yang kompetitif.

Terkini