Tarif Listrik PLN Desember 2025 Tetap, Simak Rincian Subsidi dan Nonsubsidi

Selasa, 02 Desember 2025 | 09:34:32 WIB
Tarif Listrik PLN Desember 2025 Tetap, Simak Rincian Subsidi dan Nonsubsidi

JAKARTA - Memasuki Desember 2025, pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak berubah. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan keputusan tersebut. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun 2025,” ujarnya.

Pelanggan PLN terbagi menjadi dua kelompok, yakni prabayar dan pascabayar. Meskipun metode pembayaran berbeda, tarif per kWh menyesuaikan golongan daya masing-masing pelanggan.

Tarif Listrik Nonsubsidi Desember 2025

Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik berbeda sesuai daya. R-1/TR 900 VA dipatok Rp1.352 per kWh, sedangkan R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA sama-sama Rp1.444,70 per kWh.

Untuk rumah tangga R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas, tarif listrik Rp1.699,53 per kWh. Bisnis dan pemerintah B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) membayar Rp1.444,70 per kWh.

Kantor pemerintah P-1/TR (6.600 VA–200 kVA) serta penerangan jalan umum P-3/TR (>200 kVA) menggunakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Penyesuaian tarif nonsubsidi biasanya dilakukan tiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Faktor yang memengaruhi penyesuaian antara lain nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Dengan perhitungan ini, PLN menyesuaikan harga agar tetap seimbang dengan kondisi ekonomi dan energi global.

Tarif Listrik Subsidi Tetap Stabil

Pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan harga listrik. Tarif listrik rumah tangga 450 VA adalah Rp415 per kWh, sedangkan 900 VA subsidi dipatok Rp605 per kWh.

Rumah Tangga Mampu (RTM) dengan daya 900 VA membayar Rp1.352 per kWh. Untuk rumah tangga 1.300–2.200 VA, tarif listrik tetap Rp1.444,70 per kWh.

Rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas tetap membayar Rp1.699,53 per kWh. Tarif stabil ini membantu masyarakat mengatur pengeluaran energi listrik rumah tangga.

Dengan mengetahui tarif listrik terbaru, masyarakat bisa merencanakan penggunaan listrik lebih bijak. Penggunaan listrik yang efisien juga membantu menekan biaya tagihan bulanan.

Cara Menghitung kWh Token Listrik

Pelanggan prabayar perlu menghitung kWh yang didapat dari pembelian token. Rumus yang digunakan adalah: (Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik.

Contohnya, pelanggan rumah tangga 1.300 VA di Jakarta membeli token Rp100.000 dengan PPJ 3 persen. Perhitungannya: (Rp100.000 – Rp3.000) ÷ Rp1.444,70 = 67,14 kWh.

Artinya, pembelian token Rp100.000 akan menghasilkan sekitar 67,14 kWh untuk pelanggan nonsubsidi 1.300 VA. Dengan perhitungan ini, masyarakat dapat memaksimalkan penggunaan listrik sesuai kebutuhan.

Pemahaman cara menghitung kWh juga membantu menghindari pemborosan listrik. Pengelolaan energi yang tepat membuat biaya listrik lebih efisien setiap bulannya.

Terkini