Satgas PKH

Satgas PKH Ungkap Keberhasilan Penguasaan Lahan Sawit dan Pencabutan Izin Perusahaan

Satgas PKH Ungkap Keberhasilan Penguasaan Lahan Sawit dan Pencabutan Izin Perusahaan
Satgas PKH Ungkap Keberhasilan Penguasaan Lahan Sawit dan Pencabutan Izin Perusahaan

JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto memaparkan capaian satu tahun terakhir. Satgas berhasil menguasai kembali jutaan hektar lahan dan menindak perusahaan yang melanggar aturan kawasan hutan.

Penguasaan Lahan Sawit Ilegal

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Satgas PKH telah menguasai kembali 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit ilegal dalam kawasan hutan. “Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektar perkebunan sawit dalam kawasan hutan,” kata Prasetyo di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Dari total tersebut, 900.000 hektar dikembalikan fungsinya menjadi hutan konservasi. Termasuk 81.793 hektar di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, yang sebelumnya dikuasai perusahaan ilegal.

Prasetyo menegaskan penguasaan kembali kawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menata kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Langkah ini bertujuan memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.

Pencabutan Izin Perusahaan Nakal

Berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar ketentuan. Perusahaan-perusahaan itu tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terkait pemanfaatan hutan, izin usaha pertambangan, dan perkebunan.

Keputusan pencabutan izin diambil setelah rapat koordinasi bersama beberapa menteri dan Satgas PKH secara virtual dari London, Inggris, Senin, 19 Januari 2026. “Satgas melaporkan hasil investigasi perusahaan yang terindikasi pelanggaran, dan Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan,” ujar Prasetyo.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari bencana banjir dan longsor yang terjadi di tiga provinsi tersebut. Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.

Jenis Pelanggaran dan Potensi Sanksi

Dari 28 perusahaan, 22 adalah Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan bergerak di tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Total lahan hutan alam dan tanaman yang terdampak mencapai 1.010.592 hektar.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan termasuk penggunaan lahan di luar izin, beroperasi di hutan lindung, dan melanggar kewajiban kepada negara seperti pajak. “Misalnya melakukan kegiatan di kawasan yang dilarang atau hutan lindung,” jelas Prasetyo.

Terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan 28 perusahaan itu berpotensi dijerat pidana. Kejaksaan Agung akan mengembangkan investigasi lebih lanjut, dan jika ditemukan pelanggaran pidana, akan diproses secara hukum.

Dampak dan Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap langkah tegas ini memberikan efek jera bagi perusahaan nakal yang merusak hutan. Dengan tindakan ini, pengelolaan hutan di Indonesia semakin tertata dan sesuai prinsip keberlanjutan.

Satgas PKH diharapkan terus melakukan pengawasan dan penertiban kawasan hutan lainnya. Transparansi capaian satu tahun ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah menjaga sumber daya alam.

Selain itu, pencabutan izin diharapkan mendorong perusahaan lain mematuhi regulasi. Dengan pengawasan ketat, potensi bencana akibat perusakan hutan dapat ditekan, serta pemulihan lingkungan berjalan lebih efektif.

Langkah strategis pemerintah ini menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum, melindungi hutan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Hasil kerja Satgas PKH menjadi bukti nyata pengawasan sumber daya alam yang profesional dan akuntabel.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index