JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan di pasar domestik kembali menunjukkan dinamika menarik pada Selasa, 2 Desember 2025. Harga emas Antam diperdagangkan di level Rp2.425.000 per gram, sedangkan harga buyback mengalami kenaikan Rp10.000 sehingga berada di posisi Rp2.286.000 per gram.
Peningkatan harga buyback tersebut menjadi perhatian banyak investor yang memantau perkembangan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai. Pasalnya, buyback emas kerap menjadi indikator penting bagi pemilik emas yang ingin memastikan potensi keuntungan saat menjual kembali aset mereka.
Emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat London Bullion Market Association (LBMA). Sertifikat ini menunjukkan bahwa emas batangan tersebut telah memenuhi standar internasional dan memiliki pengakuan global dari berbagai lembaga keuangan.
Dengan adanya sertifikat LBMA, harga jual kembali emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia yang fluktuatif. Hal ini membuat emas batangan dengan label ANTAM LM menjadi salah satu instrumen yang diminati karena menawarkan likuiditas tinggi dan pasar yang luas.
Harga jual kembali untuk emas Antam berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Artinya, pemilik emas dapat menjual kembali berbagai ukuran emas dengan nilai buyback yang mengikuti harga resmi di gerai Logam Mulia.
Buyback emas merupakan transaksi ketika pemilik menjual kembali logam mulia yang mereka miliki, baik dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan emas. Transaksi ini biasanya dilakukan ketika pemilik emas ingin mengamankan keuntungan atau membutuhkan likuiditas untuk kebutuhan tertentu.
Potensi Keuntungan Buyback Masih Menarik Meski Harga Lebih Rendah
Harga buyback umumnya lebih rendah dari harga jual emas yang berlaku pada hari yang sama. Meskipun selisih harga tersebut cukup terasa, buyback tetap dapat memberikan keuntungan apabila terdapat kenaikan harga yang signifikan sejak emas pertama kali dibeli.
Investor biasanya memanfaatkan momentum kenaikan harga emas untuk melakukan penjualan kembali. Keputusan ini umumnya diambil setelah menghitung selisih antara harga beli dan harga buyback sehingga tetap menghasilkan keuntungan bersih.
Pemerintah menetapkan aturan buyback melalui PMK No 34/PMK.10/2017. Berdasarkan ketentuan tersebut, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22.
Tarif pajak buyback tersebut adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP. Pengenaan pajak ini menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan pemilik emas saat merencanakan penjualan kembali logam mulia.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan. Proses ini membuat perhitungan pajak lebih transparan dan memudahkan pelanggan dalam memahami nilai bersih yang akan mereka terima setelah transaksi selesai.
Selain pajak, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi syarat penting sebelum melakukan transaksi buyback. Pelanggan wajib memastikan data identitas mereka sudah sesuai agar proses transaksi berjalan lancar di gerai resmi.
Ketentuan Identitas Mengikuti Regulasi Baru NIK sebagai NPWP
Penerapan aturan baru terkait identitas pelanggan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam regulasi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi juga sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Artinya, pelanggan harus memastikan bahwa data NIK yang digunakan sudah tercatat dengan benar di sistem perpajakan. Ketidaksesuaian data dapat membuat proses buyback terhambat atau memerlukan verifikasi tambahan.
Kelengkapan identitas menjadi elemen penting karena berhubungan langsung dengan penarikan pajak buyback. Transaksi emas dalam jumlah besar membutuhkan data yang valid agar pajak dapat dihitung secara tepat dan transparan.
Gerai resmi Logam Mulia mewajibkan pelanggan membawa identitas asli saat melakukan transaksi buyback. Upaya ini dilakukan untuk menjaga akurasi data dan memastikan transaksi berjalan aman bagi kedua belah pihak.
Seiring meningkatnya transaksi emas di pasar domestik, penerapan aturan terkait NIK sebagai NPWP membantu pemerintah mengoptimalisasi pemantauan transaksi keuangan. Dengan demikian, sistem perpajakan dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Daftar Lengkap Harga Buyback Emas Antam Hari Ini
Harga buyback emas Antam di galeri resmi pada Selasa, 2 Desember 2025 ditampilkan dalam daftar berikut. Setiap kategori menunjukkan taksiran buyback, PPh 22 yang dikenakan, biaya meterai, serta hasil akhir yang diterima pelanggan.
Berat 0,5 gram memiliki taksiran buyback sebesar Rp1.143.000. Tidak ada potongan PPh 22 maupun meterai sehingga hasil bersihnya tetap Rp1.143.000.
Untuk ukuran 1 gram, harga buyback berada di posisi Rp2.286.000. Sama seperti pecahan terkecil, nilai ini tidak dikenakan pajak maupun biaya tambahan sehingga jumlah yang diterima tetap penuh.
Pecahan 2 gram memiliki nilai buyback Rp4.572.000. Transaksi untuk ukuran ini juga tidak dikenai PPh 22 sehingga hasilnya tidak mengalami pengurangan.
Ukuran 5 gram dihargai buyback Rp11.430.000. PPh 22 yang dipotong adalah Rp171.450 dan ditambah biaya meterai Rp10.000 sehingga hasil bersihnya Rp11.248.550.
Emas 10 gram memiliki harga buyback Rp22.860.000. Dengan potongan PPh 22 sebesar Rp342.900 dan meterai Rp10.000, pelanggan menerima Rp22.507.100.
Untuk 50 gram, nilai buyback berada pada Rp114.300.000. Setelah PPh 22 dipotong Rp1.714.500 dan meterai Rp10.000, nilai bersih yang diterima menjadi Rp112.575.500.
Pecahan 100 gram dihargai buyback Rp228.600.000. Potongan pajak Rp3.429.000 dan meterai Rp10.000 membuat hasil akhir menjadi Rp225.161.000.
Ukuran 500 gram mencatat taksiran buyback Rp1.143.000.000. Setelah pemotongan PPh 22 sebesar Rp17.145.000 dan meterai Rp10.000, nilai bersihnya menjadi Rp1.125.845.000.
Pecahan terbesar 1.000 gram memiliki nilai buyback Rp2.286.000.000. PPh 22 Rp34.290.000 serta meterai Rp10.000 menghasilkan nilai akhir Rp2.251.700.000.
Pergerakan Harga Emas Terus Dipantau Investor
Lonjakan harga buyback yang terjadi hari ini menjadi sinyal positif bagi pemilik emas yang ingin memanfaatkan momentum pasar. Kenaikan ini juga mencerminkan pengaruh pergerakan harga emas global yang masih fluktuatif dalam beberapa pekan terakhir.
Dengan semakin aktifnya pasar logam mulia, investor mulai mempertimbangkan strategi transaksi yang lebih tepat. Momentum kenaikan harga dapat menjadi peluang bagi mereka untuk mengamankan keuntungan sesuai pergerakan pasar.