JAKARTA - Beberapa provinsi masih membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini berbeda-beda, ada yang hanya menghapus denda keterlambatan, ada pula yang sekaligus menghapus tunggakan pokok pajak.
Jika yang dibebaskan adalah tunggakan dan denda, wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan. Sementara jika hanya sanksi administratif yang dihapus, tunggakan tahun-tahun sebelumnya tetap harus dibayar.
Daftar Provinsi dan Ketentuan Pemutihan
Di Sumatera Barat, pemutihan berlaku sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. Program ini menghapus tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya, termasuk pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja, serta diskon 50% untuk kendaraan mutasi dari luar provinsi.
Sumatera Utara menawarkan penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebelumnya. Tambahan keringanan termasuk potongan 5% PKB 2025 bagi kendaraan taat pajak, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas denda SWDKLLJ.
Riau memperpanjang program pemutihan hingga 15 Desember 2025. Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih cukup membayar pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan, plus pengurangan 50% pokok pajak untuk kendaraan mutasi dari luar provinsi.
Jambi juga membuka pemutihan mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Program ini mencakup pembebasan pokok pajak 5–15 tahun hanya bayar 2 tahun, sanksi administratif PKB, sanksi BBNKB lelang, dan denda SWDKLLJ tahun lalu.
Bangka Belitung menyisakan waktu hingga 30 November 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak satu tahun saja, dengan tambahan bebas pokok tunggakan, denda, pajak progresif, dan bea balik nama kendaraan bekas maupun mutasi.
Di Sumatera Selatan, program menghapus tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan hanya membayar PKB tahun berjalan dan mendapat pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan hingga 31 Desember 2025. Diskon diberikan 25% untuk pokok pajak kendaraan pribadi dan 34,17% untuk pokok bea balik nama, ditambah pembebasan tunggakan dan denda PKB.
Kalimantan Tengah membuka pemutihan dari 24 September hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, bebas denda PKB, bebas pokok dan bea balik nama mutasi dari luar provinsi, bebas tunggakan, bebas SWDKLLJ, dan bebas bea balik nama kendaraan bekas.
Sulawesi Tenggara menghapus denda dan pokok tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya untuk pelajar serta mahasiswa. Kebijakan berlaku hingga April 2026 agar anak muda bisa fokus mengejar pendidikan tanpa beban administrasi pajak.
Manfaat dan Strategi Mengikuti Pemutihan Pajak
Program pemutihan ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menata ulang administrasi kendaraan bermotor. Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, masyarakat bisa menghemat biaya dan mengurangi beban tunggakan masa lalu.
Selain itu, pemutihan juga meningkatkan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi. Bagi kendaraan mutasi atau kendaraan angkutan umum, diskon tambahan menjadi insentif untuk mendukung kepatuhan pembayaran pajak.