Aturan Distribusi Baru Minyakita

Aturan Distribusi Baru Minyakita Mulai Diterapkan 2026 untuk Stabilkan Harga Nasional

Aturan Distribusi Baru Minyakita Mulai Diterapkan 2026 untuk Stabilkan Harga Nasional
Aturan Distribusi Baru Minyakita Mulai Diterapkan 2026 untuk Stabilkan Harga Nasional

JAKARTA - Upaya pemerintah untuk memperbaiki tata niaga Minyakita memasuki tahap final dengan penyiapan aturan baru yang akan berlaku mulai awal tahun 2026. Kebijakan tersebut digagas untuk mengatasi berbagai persoalan mendasar, terutama terkait distribusi dan stabilitas harga di sejumlah wilayah Indonesia.

Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa regulasi ini telah menyelesaikan seluruh proses harmonisasi di tingkat kementerian terkait. Aturan tersebut kini sedang menunggu penandatanganan resmi sebelum nantinya diundangkan dan diberlakukan secara nasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa proses harmonisasi yang dijalankan dalam beberapa waktu terakhir sudah benar-benar rampung. Ia memastikan bahwa surat resmi penyelesaian akan diterbitkan dalam waktu dekat sebagai dasar pengundangan aturan tersebut.

Menurut Budi, regulasi baru Minyakita diperkirakan terbit pada Desember 2025, dan aturan tersebut akan berlaku 30 hari setelah dimuat dalam lembaran resmi negara. Dengan begitu, peraturan baru mengenai tata niaga Minyakita dipastikan berlaku pada awal tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa fokus utama revisi aturan ini adalah pada penguatan sistem tata niaga, khususnya terkait mekanisme pendistribusian. Pengaturan distribusi dianggap sebagai kunci untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan ketersediaan barang di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban penyaluran Minyakita melalui perusahaan BUMN Pangan. Dalam mekanisme baru, minimal 35 persen dari total distribusi produsen wajib disalurkan melalui dua BUMN, yaitu Perum Bulog dan ID Food.

“Minimal 35% Minyakita itu didistribusikan melalui BUMN Pangan. Itu saja yang paling penting,” kata Budi dalam keterangan resminya di Kantor Kemendag pada Jumat, 28 November 2025.

Distribusi Lewat BUMN Diharapkan Menekan Harga di Wilayah Timur

Budi menjelaskan bahwa salah satu alasan utama penetapan distribusi melalui BUMN Pangan adalah munculnya disparitas harga Minyakita di berbagai daerah. Ia menilai bahwa situasi tersebut terjadi akibat rantai pasok yang panjang serta tingginya biaya logistik yang harus ditanggung pelaku usaha.

Selama beberapa bulan terakhir, harga Minyakita di kawasan Timur Indonesia tercatat lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu intervensi agar harga dapat ditekan dan berada dalam batas harga eceran tertinggi yang ditetapkan.

Kebijakan distribusi melalui Bulog dan ID Food dipercaya dapat mempermudah pemerintah dalam memantau arus distribusi. Dengan jalur yang lebih terstruktur, pemerintah dapat mengendalikan penyaluran minyak agar tersebar lebih merata ke seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah dengan pasokan yang selama ini terbatas.

“Biar memudahkan kami untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN Pangan kan kita lebih mudah, sehingga nanti harganya sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada,” tuturnya.

Budi menambahkan bahwa pemerataan distribusi Minyakita menjadi prioritas utama pemerintah. Ia menegaskan bahwa wilayah yang selama ini mengalami harga lebih tinggi dari HET harus menjadi perhatian khusus dalam penyaluran Minyakita ke depan.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan baru ini diharapkan mampu mengurangi keluhan masyarakat terkait keterbatasan pasokan di wilayah Timur. Langkah tersebut akan memberikan dampak besar dalam upaya pemerintah menstabilkan harga kebutuhan pokok secara nasional.

“Artinya kalau nanti sudah didistribusikan oleh BUMN Pangan, kami minta juga yang wilayah-wilayah Timur, karena sekarang kan Timur mahal kan ya. Jangan sampai di sana juga mahal,” pungkasnya.

Regulasi Baru Tidak Mengubah Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Salah satu hal yang ditegaskan pemerintah dalam informasi mengenai aturan baru ini adalah bahwa HET Minyakita tetap tidak mengalami perubahan. Budi memastikan bahwa harga Minyakita tetap berada di angka Rp15.700 per liter sebagaimana aturan sebelumnya.

Keputusan untuk mempertahankan HET tersebut diambil guna menjaga daya beli masyarakat menjelang berlakunya aturan baru. Pemerintah ingin memastikan bahwa penyaluran melalui BUMN tidak berdampak pada kenaikan harga di tingkat konsumen.

Budi berharap melalui mekanisme distribusi baru, para produsen dapat mengoptimalkan penyaluran tanpa menambah beban logistik yang berujung kenaikan harga. Ia menilai bahwa pengendalian harga hanya dapat dicapai melalui sistem distribusi yang efisien.

Pemerintah juga terus melakukan pengawasan terhadap potensi penyimpangan distribusi yang dapat menyebabkan lonjakan harga. Budi menyebut bahwa penguatan distribusi melalui BUMN akan membantu memperbaiki jalur pengawasan yang selama ini dinilai kurang efektif.

Menurut Budi, perubahan tata niaga yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam memperbaiki stabilitas harga barang kebutuhan pokok. Pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih kokoh untuk menghadapi berbagai dinamika pasokan di masa mendatang.

Ia menegaskan kembali bahwa aturan baru ini tidak akan mengganggu produksi maupun penyaluran yang sudah berjalan. Regulasi ini dibuat untuk memberikan kepastian bagi produsen dan distributor agar tetap dapat menyalurkan Minyakita secara optimal.

Harapan Pemerintah terhadap Implementasi Kebijakan Baru 2026

Dengan mulai diterapkannya aturan baru pada awal 2026, pemerintah berharap bahwa seluruh pelaku industri dapat menyesuaikan diri dengan cepat. Budi menyampaikan bahwa produsen dan distributor telah diberi waktu transisi cukup untuk mempersiapkan perubahan mekanisme distribusi tersebut.

Pemerintah juga terus melakukan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi aturan berjalan lancar. Koordinasi ini melibatkan produsen, BUMN Pangan, distributor, hingga pemerintah daerah di setiap wilayah.

Menurut Budi, perubahan tata niaga yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Minyakita sebelumnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perubahan yang diterapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Ia mengatakan bahwa distribusi melalui BUMN bukan sekadar penugasan administratif, tetapi bentuk intervensi pemerintah untuk mewujudkan perdagangan minyak goreng yang lebih adil. Pemerintah menilai bahwa pendekatan tersebut perlu dijalankan untuk menjaga kestabilan pasokan di seluruh Indonesia.

Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan stok dan distribusi Minyakita di setiap daerah selama masa transisi. Pemerintah juga siap melakukan penyesuaian jika ditemukan kendala di lapangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index