JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan integrasi nasional pelaporan keuangan dengan tenggat migrasi bagi pelaku industri pasar modal paling lambat pada 2027. Langkah ini dilakukan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) yang berada langsung di bawah Menteri Keuangan.
Integrasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuan utama adalah menciptakan ekosistem pelaporan yang transparan, konsisten, dan akuntabel di seluruh sektor ekonomi.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menegaskan bahwa regulasi ini memperkuat fondasi tata kelola keuangan. Laporan keuangan yang dihasilkan nantinya menjadi rujukan andal untuk pengambilan keputusan korporasi maupun kebijakan publik.
“Masyita menyebut integrasi ini meningkatkan kualitas data keuangan nasional dan memungkinkan pemantauan lintas sektor yang lebih efektif,” ujar Masyita. Dengan data yang terstandar, pemerintah dapat merumuskan kebijakan fiskal lebih tepat sasaran.
Ruang Lingkup dan Manfaat PBPK
PP 43/2025 mencakup mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor. Aturan ini berlaku tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga sektor riil dan entitas yang memiliki keterkaitan dengan sektor keuangan.
Salah satu ketentuan utama adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). PBPK berfungsi sebagai simpul utama integrasi data sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan pelaporan berulang ke berbagai otoritas.
Kehadiran PBPK diharapkan menyederhanakan proses administrasi bagi perusahaan. Selain itu, platform ini juga memperkaya basis data pemerintah untuk mendukung perumusan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.
PBPK akan bertanggung jawab langsung kepada menteri yang menangani urusan keuangan, sesuai Pasal 37 ayat (2). Transformasi ini dirancang secara bertahap dan inklusif agar semua pelaku usaha, termasuk UMKM, dapat beradaptasi secara realistis tanpa menurunkan kualitas pelaporan.
Tahapan Implementasi dan Transisi
Untuk sektor pasar modal, pelaporan melalui PBPK diwajibkan paling lambat pada 2027. Sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan koordinasi Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.
Pendekatan bertahap ini memperhatikan kapasitas pelaku UMKM. Tujuannya agar kewajiban pelaporan tidak membebani secara biaya maupun administratif, sehingga semua entitas dapat berpartisipasi secara optimal.
Selain efisiensi, integrasi laporan keuangan juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Dengan data yang tersentralisasi, pemerintah dapat memonitor kondisi keuangan nasional secara real time.
Dampak bagi Investor dan Pasar
Integrasi pelaporan keuangan diharapkan memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal. Data yang terstandar mempermudah analisis risiko dan memberikan fondasi bagi pengambilan keputusan investasi yang lebih tepat.
Pemerintah menekankan bahwa sistem ini juga menjaga integritas pasar dan stabilitas sektor keuangan. Keberadaan PBPK memungkinkan investor memantau kinerja perusahaan dengan lebih jelas dan transparan.
Dengan regulasi ini, pelaku usaha memiliki keuntungan administratif dan operasional. Tidak perlu lagi melakukan pelaporan ganda ke beberapa lembaga, sehingga fokus bisa dialihkan ke strategi bisnis dan pengembangan usaha.
Implementasi PBPK juga sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik. Platform ini memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses pelaporan dan meningkatkan akurasi data keuangan.
Pemerintah menargetkan seluruh entitas di pasar modal telah beralih ke PBPK paling lambat 2027. Sementara itu, entitas di sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi berdasarkan kesiapan masing-masing.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat tata kelola keuangan nasional. Integrasi laporan keuangan diyakini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, PBPK menjadi dasar bagi pengembangan analitik keuangan dan perencanaan fiskal. Pemerintah dapat membuat proyeksi dan kebijakan berbasis data yang lebih akurat, termasuk alokasi anggaran dan pengawasan defisit.
Regulasi ini juga memperhatikan keberlanjutan sektor UMKM. Dengan mekanisme pelaporan yang disederhanakan, UMKM tetap dapat memenuhi kewajiban tanpa terdampak biaya dan beban administratif yang tinggi.
Secara keseluruhan, integrasi nasional pelaporan keuangan melalui PBPK merupakan langkah strategis pemerintah. Tujuannya memastikan data keuangan nasional berkualitas, transparan, dan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan yang lebih tepat.