Coretax

Coretax DJP Catat Lonjakan Pajak Lainnya Rp246 Triliun, Ini Penjelasannya

Coretax DJP Catat Lonjakan Pajak Lainnya Rp246 Triliun, Ini Penjelasannya
Coretax DJP Catat Lonjakan “Pajak Lainnya” Rp246 Triliun, Ini Penjelasannya

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan lonjakan angka pada pos “pajak lainnya” dalam sistem Coretax bukan berarti penerimaan pajak tidak wajar. Lonjakan tersebut terjadi karena akumulasi deposit wajib pajak yang belum didistribusikan ke jenis pajak masing-masing.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menerangkan bahwa Coretax menggunakan mekanisme sistem deposit. Wajib pajak menempatkan dana terlebih dahulu ke akun pajak lainnya sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) disampaikan.

“Jadi kalau di Coretax itu kita menggunakan yang namanya sistem deposit. Jadi wajib pajak akan taruh di deposit dulu, yang akunnya itu pajak lainnya,” ujar Yon, dikutip Selasa, 25 November 2025. Sistem ini memungkinkan pemerintah mencatat dana awal meski jenis pajak belum ditentukan.

Setelah SPT wajib pajak masuk, deposit kemudian dipindahkan ke jenis pajaknya yang tepat. Jenis pajak tersebut bisa berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Badan, maupun kategori pajak lainnya.

Dampak Terhadap Pos Pajak Lainnya

Akibat mekanisme ini, pos pajak lainnya melonjak signifikan mencapai Rp246 triliun hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp70 triliun masih berupa deposit yang menunggu proses distribusi ke jenis pajak yang sesuai.

Beberapa jenis pajak tampak mengalami kontraksi karena dana masih berada dalam pos deposit. Namun, Yon menegaskan hal itu bukan berarti penerimaan negara berkurang, melainkan hanya menunggu alokasi yang tepat.

“Sudah kita catat sebagai penerimaan. Tapi tempatnya belum di rumahnya ini,” tambah Yon. Hal ini memastikan seluruh dana wajib pajak tetap tercatat secara resmi meski belum tersalurkan ke pos pajak masing-masing.

Fungsi Deposit Sebagai Indikator Pajak

Penempatan dana di pos deposit juga berfungsi sebagai sinyal awal mengenai kewajiban pajak yang akan dibayar. Mekanisme ini memberi DJP perkiraan arus kas pajak dan jenis pajak yang akan diterima pemerintah dalam waktu dekat.

Coretax, dengan mekanisme deposit ini, memudahkan pemerintah dalam memantau kepatuhan wajib pajak. Sistem ini juga memungkinkan perencanaan fiskal yang lebih akurat karena setiap deposit sudah tercatat sebagai penerimaan negara.

Yon menambahkan, sistem ini berlaku untuk seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Artinya, meski tampilan di sistem Coretax menunjukkan “pajak lainnya” membengkak, proses distribusi tetap berjalan sesuai jenis pajak masing-masing.

Transparansi dan Akuntabilitas Penerimaan

Dengan pencatatan deposit, pemerintah memastikan penerimaan pajak lebih transparan dan akuntabel. Semua dana yang masuk ke pos deposit sudah tercatat dalam basis data Coretax dan tercermin sebagai penerimaan negara.

Sistem ini juga membantu mengurangi kesalahan alokasi pembayaran pajak. Wajib pajak cukup menempatkan dana di pos deposit, lalu Coretax secara otomatis memindahkan ke jenis pajak yang sesuai setelah SPT diterima.

Mekanisme ini dinilai memperkuat tata kelola keuangan negara. Selain efisiensi pencatatan, pemerintah dapat merencanakan distribusi pajak dan mengantisipasi potensi defisit di beberapa jenis pajak.

Yon menekankan, meski beberapa pajak tampak kontraksi, penerimaan negara tetap aman. Proses distribusi yang tertunda hanyalah prosedur administratif dalam sistem Coretax, sehingga tidak mempengaruhi realisasi penerimaan secara keseluruhan.

Bagi wajib pajak, sistem deposit juga memberikan kepastian bahwa dana yang dibayarkan sudah tercatat. Hal ini meminimalkan risiko kesalahan pengakuan pembayaran dan memudahkan rekonsiliasi saat pelaporan SPT.

Sampai Oktober 2025, lonjakan pos pajak lainnya di Coretax memang menjadi sorotan publik. Namun, pemerintah menegaskan ini bagian dari mekanisme sistemik yang mendukung efisiensi administrasi pajak nasional.

Yon menambahkan, sistem deposit membantu DJP memprediksi arus kas dan alokasi pajak dengan lebih baik. Semua deposit nantinya akan ditransfer ke jenis pajak yang benar sesuai SPT, sehingga distribusi penerimaan menjadi lebih tepat sasaran.

Lonjakan pos “pajak lainnya” di Coretax sebesar Rp246 triliun bukan berarti ketidakberesan dalam penerimaan pajak. Mekanisme deposit ini sudah dicatat sebagai penerimaan negara dan akan dialokasikan sesuai jenis pajak masing-masing.

Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau kepatuhan wajib pajak, merencanakan distribusi pajak secara akurat, dan memperkuat transparansi penerimaan negara. Coretax menunjukkan bagaimana teknologi dan sistem deposit membantu pengelolaan pajak lebih modern dan efisien.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index