JAKARTA - Lini asuransi properti kembali mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam pendapatan premi industri. Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan nilai premi mencapai Rp 24,75 triliun pada kuartal III-2025, meningkat 5,4% dibandingkan periode sama tahun lalu.
Kontribusi lini properti terhadap total premi industri mencapai 29,2% dari keseluruhan pendapatan premi asuransi umum yang tercatat Rp 84,72 triliun. Angka ini menegaskan posisi lini asuransi properti sebagai tulang punggung kinerja industri asuransi umum di Indonesia.
Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik dan Riset, Trinita Situmeang, menyebut pertumbuhan premi properti berasal dari kontribusi segmen korporasi dan ritel. Segmen korporasi menjadi pendorong utama karena kebutuhan perusahaan terhadap perlindungan aset yang semakin meningkat.
Kesadaran perusahaan untuk melakukan transfer risiko melalui asuransi properti membuat permintaan produk terus naik. Trinita menegaskan, “Dalam pemetaan risiko perusahaan, asuransi properti menjadi salah satu instrumen penting untuk mitigasi risiko.”
Kesadaran Publik dan Aktivitas Properti Dorong Kinerja
Selain segmen korporasi, kesadaran masyarakat terhadap risiko bencana juga mendorong permintaan asuransi properti. Indonesia yang berada di wilayah ring of fire membuat perlindungan terhadap harta benda menjadi semakin relevan bagi individu maupun bisnis.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menambahkan, peningkatan aktivitas sektor properti dan konstruksi turut memperkuat kinerja lini ini. “Kondisi tersebut menciptakan permintaan baru terhadap produk asuransi harta benda, baik dari korporasi maupun individu,” ujarnya.
Pertumbuhan properti residensial dan komersial meningkatkan kebutuhan perlindungan aset. Fenomena ini sekaligus mendorong industri asuransi untuk memperluas penetrasi produk dan layanan kepada masyarakat yang lebih luas.
Selain itu, inovasi produk asuransi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar membuat penetrasi semakin efektif. Perusahaan asuransi kini menawarkan paket premi yang fleksibel untuk berbagai jenis properti dan risiko yang berbeda.
Klaim Asuransi Properti Terkendali Meskipun Premi Meningkat
Meski premi meningkat, klaim yang dibayarkan di lini properti justru menunjukkan kontraksi. AAUI mencatat klaim yang dibayarkan mencapai Rp 5,42 triliun per kuartal III-2025, turun 2,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan klaim ini menjadi indikasi manajemen risiko yang lebih baik dari perusahaan asuransi dan pemegang polis. Trinita menekankan, penurunan klaim membantu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan premi dan kewajiban pembayaran klaim.
Kinerja positif premi dan terkendalinya klaim menjadi sinyal kuat stabilitas industri asuransi properti. Hal ini diharapkan mendorong kepercayaan investor dan meningkatkan minat masyarakat untuk membeli produk asuransi properti.
Selain itu, industri asuransi properti terus menyesuaikan produk dengan risiko bencana alam yang kerap terjadi. Inovasi ini membantu meminimalkan potensi kerugian dan menumbuhkan budaya proteksi yang lebih matang di masyarakat.
Masa Depan Asuransi Properti dan Potensi Pasar
Industri asuransi properti diprediksi akan terus mengalami pertumbuhan seiring dengan peningkatan kesadaran risiko dan ekspansi sektor properti. Trinita memproyeksikan permintaan dari segmen korporasi dan individu akan tetap tinggi hingga akhir tahun 2025.
Sementara itu, Budi menambahkan bahwa potensi pertumbuhan lini ini juga didukung oleh urbanisasi dan pembangunan infrastruktur. Proyek properti baru yang terus bermunculan menjadi peluang besar bagi asuransi untuk menambah penetrasi premi.
Dengan kombinasi pertumbuhan premi, klaim terkendali, dan inovasi produk, lini asuransi properti diyakini tetap menjadi motor penggerak industri asuransi umum. Kepercayaan korporasi dan masyarakat terhadap perlindungan aset akan menjadi faktor kunci keberlanjutan kinerja.
Industri juga dituntut untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya asuransi properti. Kampanye edukasi dan transparansi produk akan memperkuat posisi asuransi properti sebagai pilihan utama perlindungan aset di Indonesia.