Rapat Paripurna DPR

Rapat Paripurna DPR Tetapkan Anggota DEN Baru untuk Masa Jabatan 2026–2030

Rapat Paripurna DPR Tetapkan Anggota DEN Baru untuk Masa Jabatan 2026–2030
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Anggota DEN Baru untuk Masa Jabatan 2026–2030

JAKARTA - Penetapan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) kembali menjadi perhatian publik seiring keputusan resmi DPR RI dalam rapat paripurna ke-9. Keputusan tersebut menandai langkah penting pemerintah dalam memperkuat arah kebijakan energi nasional untuk periode mendatang.

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025, delapan nama calon anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan akhirnya disetujui. Persetujuan tersebut diberikan setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan oleh Komisi XII DPR RI.

Uji Kelayakan Terbuka Jadi Dasar Penetapan Kandidat

Sebelum laporan keputusan dibacakan, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya memaparkan hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang sebelumnya diajukan. Ia menegaskan bahwa proses fit and proper test dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi DPR kepada masyarakat.

"Komisi XII DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test terhadap calon anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan periode 2026-2030 pada tanggal 20 November 2025," kata Bambang dalam laporannya. Pelaksanaan yang dilakukan secara terbuka dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa semua calon diuji secara objektif.

Legislator tersebut menekankan bahwa pemilihan delapan calon dari total enam belas nama dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Ia mengatakan bahwa jalur mufakat dipilih sebagai cara mencapai kesepakatan final tanpa perdebatan berkepanjangan.

"Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi XII DPR RI pada Kamis tanggal 20 November 2025 melalui mekanisme musyawarah mufakat disepakati penetapan 8 anggota calon anggota Dewan Energi Nasional atau DEN dari pemangku kepentingan periode 2026-2030," ujarnya. Dengan demikian, delapan nama yang lolos dinilai telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.

Ia juga menambahkan bahwa keseluruhan proses seleksi mengikuti regulasi yang berlaku dan tidak dipengaruhi kepentingan politik yang dapat mengganggu integritas pemilihan. Menurutnya, transparansi menjadi bagian inti dari proses penilaian sehingga hasil akhir dapat diterima semua pihak.

Suasana rapat paripurna berjalan kondusif ketika laporan tersebut dibacakan, memperlihatkan bahwa proses pengambilan keputusan berlangsung sesuai agenda. Para anggota DPR yang hadir menunjukkan perhatian penuh terhadap salah satu keputusan strategis terkait kebijakan energi nasional ini.

Pimpinan Rapat Minta Persetujuan Final dari Peserta Paripurna

Setelah laporan Komisi XII dibacakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat langsung meminta persetujuan anggota dewan. Ia memastikan bahwa seluruh peserta rapat memiliki suara dalam menyetujui atau menolak laporan hasil uji kelayakan tersebut.

"Apakah laporan Komisi XII atas uji kekayakan fit and proper test anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan dapat disetujui?" tanya Dasco. Pertanyaan tersebut menjadi langkah resmi untuk meminta persetujuan akhir sebelum daftar nama ditetapkan.

Jawaban “setuju” yang diucapkan oleh peserta rapat menandakan bahwa tidak ada keberatan terhadap hasil seleksi tersebut. Suara bulat tersebut memperlihatkan adanya kesepahaman bersama dalam memilih delapan calon anggota DEN yang dinilai kompeten.

Persetujuan tanpa catatan tersebut sekaligus menguatkan legitimasi kedelapan nama yang ditetapkan. Dasco kemudian menyatakan bahwa daftar calon tersebut sah dan dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Persetujuan tersebut juga menjadi tanda bahwa DPR memandang penting pengisian posisi pemangku kepentingan di tubuh DEN agar sinergi energi nasional tetap terjaga. Keputusan tersebut selaras dengan tugas DEN yang memiliki tanggung jawab strategis dalam merumuskan kebijakan energi jangka panjang.

Rapat paripurna kemudian melanjutkan agenda berikutnya setelah keputusan tersebut diketok. Semua peserta rapat menyadari bahwa penetapan delapan nama ini merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan kebijakan energi nasional.

Delapan Nama Anggota DEN Periode Baru Resmi Ditetapkan

Setelah persetujuan diumumkan, daftar delapan nama calon anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan pun disampaikan kepada publik. Kedelapan nama tersebut telah melalui seluruh rangkaian proses seleksi yang melibatkan penilaian kompetensi, pengalaman, dan pemahaman mereka terhadap isu energi nasional.

Daftar tersebut terdiri dari Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, serta Sripeni Inten Cahyani. Keempat nama tersebut dianggap memiliki rekam jejak yang kuat dalam sektor energi maupun kebijakan publik.

Nama berikutnya adalah Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, serta Surono. Mereka berasal dari latar belakang berbeda namun memiliki keterkaitan kuat dengan isu energi yang menjadi fokus DEN.

Kehadiran beragam latar belakang tersebut dinilai memberi kekayaan perspektif bagi kerja DEN dalam lima tahun mendatang. Hal itu menjadi penting karena DEN membutuhkan pemahaman mendalam terhadap dinamika energi nasional maupun tantangan global.

Setiap anggota yang terpilih diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan kebijakan energi nasional. Mereka juga dituntut mengikuti visi yang telah ditetapkan pemerintah dalam pengembangan energi berkelanjutan.

Periode kepengurusan 2026-2030 dinilai penuh tantangan karena Indonesia tengah berada di tahap penting transisi energi. Oleh karena itu, kemampuan kedelapan calon mengelola dinamika kebijakan akan sangat menentukan arah masa depan energi nasional.

Penguatan Kebijakan Energi Jadi Fokus Masa Jabatan Baru

Dengan ditetapkannya daftar nama anggota DEN, pemerintah berharap sinergi antarsektor dalam kebijakan energi dapat terus ditingkatkan. Kehadiran pemangku kepentingan yang berpengalaman dinilai mampu memperkaya analisis dan rekomendasi yang dibutuhkan dalam penyusunan kebijakan strategis.

Penetapan ini juga menjadi momentum untuk mempercepat penyelarasan program energi nasional dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Dengan tantangan energi global yang semakin kompleks, kemampuan DEN merumuskan kebijakan adaptif menjadi semakin penting.

Kebijakan energi nasional tidak hanya berbicara mengenai cadangan energi fosil, tetapi juga mengenai transisi energi menuju sumber yang lebih bersih. Oleh karena itu, sinergi antara DEN, pemerintah, akademisi, dan pelaku industri diperlukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Pengambilan keputusan yang baru ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi energi Indonesia. Dengan komposisi anggota yang beragam, diharapkan DEN dapat merespons dinamika energi global dengan lebih cepat dan tepat.

Melalui penetapan ini, DPR menegaskan dukungannya terhadap penguatan kebijakan energi yang berorientasi pada keberlanjutan. Seluruh pihak berharap bahwa masa jabatan DEN periode 2026-2030 akan menjadi fase penting dalam pengembangan energi nasional yang lebih stabil dan efisien.

Dengan demikian, keputusan dalam rapat paripurna tersebut tidak sekadar menetapkan nama, tetapi juga membuka jalan bagi penguatan arah kebijakan energi Indonesia ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index