JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk periode 2025-2030. Persetujuan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa, 25 November 2025.
Keputusan ini diambil setelah DPR menerima laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Komisi III DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menanyakan persetujuan sidang terhadap laporan Komisi III sebagai tahap akhir proses pengambilan keputusan.
Proses Seleksi dan Persetujuan Calon KY
Komisi III DPR telah melakukan proses fit and proper test terhadap sejumlah kandidat yang diusulkan panitia seleksi. Delapan fraksi DPR secara bulat menyetujui tujuh nama calon anggota KY yang memenuhi kriteria integritas, kompetensi, dan kecakapan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, menekankan bahwa aspek integritas menjadi prioritas utama dalam seleksi. Menurutnya, calon anggota KY harus memiliki rekam jejak yang jelas dalam menjaga independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Persetujuan DPR menandai berakhirnya seluruh rangkaian seleksi calon anggota KY periode 2025-2030. Selanjutnya, keputusan pengangkatan resmi akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dilaksanakan.
Tujuh Nama Calon Anggota KY yang Disetujui
Berikut tujuh calon anggota KY yang disetujui oleh DPR untuk periode 2025-2030: F. Willem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim. Kedua kandidat ini diharapkan membawa pengalaman yudisial yang mendalam ke dalam lembaga.
Dari unsur praktisi hukum, DPR menyetujui Anita Kadir dan Desmihardi sebagai calon anggota KY. Mereka memiliki pengalaman profesional yang relevan dalam bidang hukum dan peradilan.
Dari kalangan akademisi hukum, DPR menyetujui Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan. Kedua kandidat ini diharapkan memperkaya KY dengan perspektif ilmiah dan penelitian hukum yang mendalam.
Terakhir, Abhan terpilih dari unsur tokoh masyarakat. Kehadiran tokoh masyarakat di KY bertujuan menjembatani lembaga dengan aspirasi publik serta meningkatkan transparansi dalam pengawasan hakim.
Harapan DPR terhadap Anggota KY Terpilih
Dede Indra Permana berharap tujuh calon yang disetujui dapat menjalankan peran Komisi Yudisial sesuai mandat undang-undang. Anggota KY diharapkan menjaga independensi peradilan serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa anggota KY yang terpilih harus mampu menolak intervensi eksternal. Kemandirian lembaga menjadi kunci untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan objektif.
Persetujuan ini juga menjadi penegasan bahwa DPR berkomitmen mendukung lembaga yudisial yang kuat dan kredibel. Dengan anggota KY baru, diharapkan pengawasan terhadap hakim menjadi lebih efektif dan transparan.
Selain itu, keberadaan calon dari berbagai unsur, termasuk mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat, mencerminkan keberagaman kompetensi dalam KY. Kombinasi pengalaman praktis, akademis, dan aspirasi publik diharapkan dapat memperkuat kinerja lembaga secara menyeluruh.
Langkah Selanjutnya Setelah Persetujuan DPR
Setelah persetujuan DPR, proses pengangkatan resmi kini berada di tangan Presiden. Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan keputusan pengangkatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selanjutnya, anggota KY yang terpilih akan menjalani masa jabatan lima tahun hingga 2030. Selama periode ini, mereka akan bertanggung jawab mengawasi hakim, memberikan rekomendasi sanksi, dan menjaga integritas peradilan di Indonesia.
Dengan persetujuan DPR ini, diharapkan lembaga Komisi Yudisial dapat berfungsi lebih optimal. Penguatan KY akan berdampak positif pada sistem peradilan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Proses seleksi yang transparan dan partisipatif menjadi contoh penting bagi pengisian jabatan publik strategis di masa depan. DPR menekankan bahwa prosedur ini akan dijadikan standar untuk memastikan calon memiliki kompetensi dan integritas yang jelas.
Persetujuan DPR terhadap tujuh calon anggota KY juga menegaskan perlunya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif. Kolaborasi ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memperkuat sistem checks and balances dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan dilantiknya anggota KY baru, diharapkan pengawasan terhadap hakim di Indonesia dapat berjalan lebih profesional. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi peradilan yang berkelanjutan.