JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik pada pekan ini, 25–30 November 2025, tetap stabil. Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, untuk menjaga daya beli masyarakat.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan, penetapan tarif listrik yang tetap ini berlaku hingga akhir tahun. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi fluktuasi ekonomi dan menjaga beban listrik rumah tangga tetap terkendali.
Tarif Listrik Subsidi Tidak Berubah
Bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik tetap rendah. Rumah tangga 450 VA dibanderol Rp415 per kWh, sementara rumah tangga 900 VA subsidi Rp605 per kWh.
Tarif ini juga berlaku untuk rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) yang dikenakan Rp1.352 per kWh. Sedangkan rumah tangga dengan daya 1.300–2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh, dan daya 3.500 VA ke atas Rp1.699,53 per kWh.
Keputusan ini membantu keluarga menengah bawah tetap hemat dalam penggunaan listrik. Stabilnya tarif juga mendukung program pemerintah dalam menjaga inflasi energi.
Tarif Listrik Nonsubsidi Tetap, Berlaku untuk Semua Golongan Daya
Pelanggan nonsubsidi pun tidak mengalami kenaikan tarif. Rumah tangga R-1/TR 900 VA dikenakan Rp1.352 per kWh, R-1/TR 1.300 VA Rp1.444,70, dan R-1/TR 2.200 VA Rp1.444,70 per kWh.
Pelanggan R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas masing-masing dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Penetapan tarif ini berlaku baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya masing-masing.
Pelanggan prabayar membeli token listrik sesuai kebutuhan, sedangkan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian. Sistem ini memudahkan pelanggan mengatur konsumsi listrik agar tagihan tetap terkendali.
Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah
Tarif listrik untuk sektor bisnis dan pemerintahan juga tidak berubah. Pelanggan B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) dikenakan Rp1.444,70 per kWh, sementara kantor pemerintah P-1/TR (6.600 VA–200 kVA) Rp1.699,53 per kWh.
Untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) di atas 200 kVA, tarif listrik ditetapkan Rp1.699,53 per kWh. Kebijakan ini memastikan seluruh sektor bisa merencanakan anggaran energi hingga akhir tahun.
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap triwulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Beberapa faktor yang diperhitungkan antara lain nilai tukar rupiah, Indeks Harga Komoditas (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Sementara itu, tarif subsidi dijaga tetap agar konsumsi listrik masyarakat tidak membebani keuangan keluarga. Kebijakan ini juga menjadi strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi menjelang akhir tahun.
Dengan mengetahui tarif listrik yang berlaku, pelanggan dapat menyesuaikan penggunaan energi. Pemahaman ini penting agar pengeluaran listrik tetap terkendali, khususnya bagi rumah tangga dan pelaku usaha yang bergantung pada pasokan listrik harian.