DPR

DPR Bentuk Panja Bahas RUU Penyesuaian Pidana Menjelang KUHP Baru Berlaku

DPR Bentuk Panja Bahas RUU Penyesuaian Pidana Menjelang KUHP Baru Berlaku
DPR Bentuk Panja Bahas RUU Penyesuaian Pidana Menjelang KUHP Baru Berlaku

JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Langkah ini diambil sebagai persiapan sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Pembentukan panja disetujui dalam rapat kerja Komisi III bersama Kementerian Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana memimpin rapat dan menegaskan bahwa pembahasan perlu lebih fokus dan komprehensif.

Agenda Pembahasan dan Penyerahan DIM

Rapat panja dimulai dengan penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Komisi III DPR RI juga menyerahkan DIM dari pihaknya kepada pemerintah sebagai bahan pembahasan awal.

Dede menjelaskan, agenda panja berlangsung secara bertahap mulai 25–26 November 2025, diikuti rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November 2025. Rapat kerja tingkat satu atau pengambilan keputusan direncanakan pada 1 Desember 2025.

Tujuan RUU Penyesuaian Pidana

Eddy, sapaan Wamenkum, menuturkan bahwa RUU ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, serta KUHP baru. Tujuannya agar sistem pemidanaan nasional lebih selaras, modern, dan konsisten.

RUU Penyesuaian Pidana terbagi menjadi tiga bab utama. Bab pertama mengatur penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, bab kedua menyoroti penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, dan bab ketiga mengatur penyesuaian serta penyempurnaan KUHP baru.

Penyesuaian ini dinilai mendesak untuk menghindari ketidakpastian hukum dan tumpang tindih pengaturan. Selain itu, RUU ini diharapkan mengurangi disparitas pemidanaan di berbagai sektor hukum nasional.

Harapan DPR dan Pemerintah

Dede Indra Permana menjelaskan bahwa panja RUU Penyesuaian Pidana dipimpin olehnya untuk memastikan pembahasan lebih fokus dan produktif. Komisi III berharap pembahasan dapat selesai tepat waktu dan mendapat persetujuan bersama pemerintah.

Eddy menegaskan, RUU ini mencerminkan komitmen negara dalam menciptakan sistem hukum terpadu. Dengan demikian, seluruh ketentuan pidana di Indonesia dapat berjalan sesuai prinsip konsistensi, keterpaduan, dan modernitas.

RUU Penyesuaian Pidana menjadi langkah penting sebelum KUHP baru diberlakukan. Pemerintah dan DPR menekankan bahwa kesepakatan bersama diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum atau ketidakpastian di tingkat peraturan daerah maupun nasional.

Dede menambahkan, pembahasan panja ini sekaligus menjadi momentum untuk menyelaraskan seluruh ketentuan pidana nasional. Dengan pembahasan yang fokus, diharapkan KUHP baru dapat diterapkan secara efektif, jelas, dan minim multitafsir.

Selain itu, RUU Penyesuaian Pidana juga akan memperbaiki beberapa pasal yang membutuhkan redaksional dan teknis penulisan. Harmonisasi ancaman pidana serta penataan pidana tambahan juga menjadi bagian penting agar sesuai dengan sistem baru.

Pembentukan panja ini menegaskan urgensi pembahasan hukum di DPR menjelang berlakunya KUHP baru. Dengan sistem pembahasan yang bertahap dan melibatkan timus serta timsin, DPR berharap seluruh masalah hukum dapat diselesaikan secara tuntas.

RUU Penyesuaian Pidana menjadi jembatan antara KUHP lama dan KUHP baru, memastikan keselarasan hukum di seluruh tingkatan peraturan. Langkah ini juga diharapkan menjaga keadilan dan proporsionalitas dalam penerapan sanksi pidana.

Dengan persiapan yang matang, pemerintah dan DPR menargetkan RUU ini rampung tepat waktu. Hal ini menjadi bagian dari strategi untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang modern, konsisten, dan terintegrasi secara menyeluruh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index