JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan wacana pengenaan bea keluar untuk batu bara akan diterapkan secara kondisional. Kebijakan ini hanya berlaku saat harga batu bara di pasar dunia tinggi, sementara ketika harga rendah, bea keluar tidak akan diterapkan.
Menurut Bahlil, saat ini Kementerian ESDM tengah merancang batas minimum harga acuan batu bara yang layak dikenakan bea keluar. “Dikenakan ketika ada harga dunia yang sudah dipatok. Contoh, kalau harganya tinggi, boleh dong dikenakan. Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan,” ujarnya di Jakarta.
Sejak terakhir dikenakan pada tahun 2006, batu bara praktis tidak lagi diwajibkan membayar bea keluar. Selama itu, perusahaan batu bara meraup keuntungan besar dari ekspor komoditas ini tanpa kontribusi tambahan ke kas negara.
Pengenaan Bea Keluar Batu Bara Berdasarkan Harga Dunia
Pemerintah menekankan, penerapan bea keluar batu bara bersifat fleksibel dan menyesuaikan harga pasar global. Langkah ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan negara dalam meningkatkan penerimaan tanpa memberatkan pelaku usaha.
Bahlil menekankan, ketika harga batu bara tinggi, pengenaan bea keluar bisa menyumbang signifikan bagi pendapatan negara. Sebaliknya, saat harga rendah, penerapan bea keluar akan ditiadakan agar tidak menambah beban eksportir.
Saat ini, Kementerian ESDM bersama pihak terkait sedang menggodok formula harga acuan minimum. Harga acuan ini nantinya menjadi patokan bagi penerapan tarif bea keluar secara adil dan transparan.
Dengan pendekatan berbasis harga dunia, pemerintah berharap penerapan bea keluar menjadi instrumen fiskal yang adaptif. Hal ini sekaligus menjaga daya saing ekspor batu bara Indonesia di pasar internasional.
Rencana Pengenaan Bea Keluar untuk Komoditas Emas
Selain batu bara, pemerintah juga tengah menyiapkan bea keluar untuk komoditas emas. Rencana ini dikerjakan oleh Kementerian Keuangan dan mencakup berbagai bentuk emas, seperti emas dore, batangan campuran mineral, granules, cast bar, dan minted bars.
Bahlil menegaskan, berbeda dengan batu bara, pengenaan bea keluar untuk emas akan tetap berlaku meskipun harga emas sedang melemah. “Kalau emas, wajib dikenakan. Karena harganya tinggi banget,” katanya.
Tarif bea keluar untuk emas diperkirakan berada di kisaran 7,5% hingga 15%. Pemerintah menargetkan pendapatan dari bea keluar emas sudah bisa mulai disetorkan ke kas negara pada awal tahun depan.
Kebijakan ini dinilai strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menata ekspor komoditas strategis. Dengan bea keluar, Indonesia diharapkan mampu menahan aliran logam mulia mentah keluar negeri secara masif.
Upaya Pemerintah dalam Penataan Ekspor dan Penerimaan Negara
Penerapan bea keluar batu bara dan emas merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto menata tata kelola ekspor komoditas strategis. Langkah ini tidak hanya menekankan aspek fiskal, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan industri dan stabilitas harga.
Dengan kebijakan kondisional pada batu bara, pemerintah ingin menjaga agar ekspor tetap kompetitif. Sementara untuk emas, pengenaan bea keluar tetap konsisten untuk memaksimalkan kontribusi terhadap kas negara.
Pemerintah menilai pengelolaan ekspor komoditas strategis harus seimbang antara kepentingan fiskal dan keberlanjutan pasar. Bea keluar menjadi instrumen utama untuk memastikan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi negara.
Bahlil menambahkan, koordinasi dengan pelaku usaha dan kementerian terkait menjadi kunci agar penerapan kebijakan berjalan efektif. Hal ini juga penting untuk menghindari gejolak di pasar global akibat perubahan tarif yang tidak diprediksi.
Dengan penerapan bea keluar, pemerintah berharap menciptakan sistem pengelolaan ekspor yang lebih adil dan menguntungkan. Pendapatan tambahan dari batu bara dan emas dapat dialokasikan untuk pembangunan nasional dan penguatan fiskal.
Selain itu, penerapan kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan negara. Bea keluar menjadi mekanisme strategis untuk mengoptimalkan sumber daya alam tanpa merusak iklim investasi.
Bahlil menekankan, kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi, termasuk penentuan harga acuan dan mekanisme tarif. Namun, pemerintah optimistis penerapan bea keluar bisa mulai memberikan kontribusi signifikan di tahun mendatang.
Pendekatan kondisional pada batu bara dan tarif tetap pada emas menunjukkan strategi fiskal yang adaptif. Pemerintah ingin memaksimalkan penerimaan tanpa menurunkan daya saing ekspor dan memastikan stabilitas pasar domestik dan global.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan fiskal, keberlanjutan industri, dan stabilitas ekonomi nasional. Pendapatan dari bea keluar diharapkan menjadi sumber tambahan yang signifikan untuk pembangunan.