JAKARTA - Pemerintah memastikan pelaku UMKM akan menikmati fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga flat 6% mulai 1 Januari 2026. Skema ini berlaku untuk semua pengajuan, tanpa kenaikan bunga pada pinjaman kedua, ketiga, atau seterusnya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan bahwa perubahan ini bertujuan memperluas akses pembiayaan dan memperkuat daya saing UMKM di seluruh sektor. Dengan kebijakan baru, seluruh pelaku usaha, baik di bidang perdagangan maupun produksi, bisa memperoleh kredit dengan bunga yang sama.
Penghapusan Batasan Pengajuan untuk UMKM yang Telah Mengulang KUR
Sebelumnya, skema lama membatasi pengajuan KUR bagi debitur sektor perdagangan hanya dua kali dan sektor produksi maksimal empat kali. Selain itu, setiap pengajuan berikutnya dikenakan bunga yang terus meningkat, mulai dari 6% hingga 9%.
“Yang dimaksudnya itu tuh pinjaman pertama, kedua, ketiga, keempat itu semua sama 6%,” kata Maman saat diskusi santai di Jakarta, Senin (24/11/2025). Kebijakan baru ini menghapus seluruh kenaikan bunga sekaligus menghilangkan batas jumlah pengajuan bagi UMKM yang berprestasi.
Dengan kebijakan ini, UMKM yang kinerjanya baik dapat terus mengakses pembiayaan hingga usaha mereka mandiri dan siap naik kelas. Pemerintah berharap skema baru ini mendorong keberlanjutan usaha sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi mikro nasional.
Dorongan Pemerintah untuk UMKM Naik Kelas secara Mandiri
Relaksasi skema KUR ini muncul berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, terutama untuk UMKM yang belum mampu naik kelas meski sudah beberapa kali mengajukan kredit. Maman mengungkapkan, hampir 1 juta debitur KUR telah mengajukan pembiayaan empat kali, tetapi belum mampu berkembang secara mandiri.
“Usahanya bagus, bisnisnya bagus, cuma mereka belum kuat untuk keluar mandiri,” kata Maman. Kebijakan bunga flat 6% tanpa batas pengajuan diharapkan memberi ruang bagi pelaku usaha tersebut untuk memperkuat usahanya dan meningkatkan kapasitas manajemen serta produksi.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Dengan begitu, KUR dapat menjadi instrumen yang efektif mendorong UMKM lebih produktif dan kompetitif di pasar lokal maupun global.
Mekanisme Baru KUR dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha
Selama ini, pengajuan KUR dibatasi maksimal empat kali, dengan bunga meningkat di setiap pengajuan berikutnya. Skema baru menghapus batasan tersebut, sehingga repetisi pengajuan bisa dilakukan sampai UMKM benar-benar siap mandiri.
Maman menegaskan, “Sekarang semua sama 6%. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas.” Kebijakan ini memungkinkan UMKM yang memiliki performa pembayaran baik terus mendapat akses pembiayaan tanpa hambatan administrasi.
Dengan kepastian bunga 6% dan akses tanpa batas pengajuan, UMKM bisa lebih fokus pada pengembangan usaha, ekspansi pasar, dan peningkatan kualitas produk. Hal ini dipandang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor mikro dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Harapan Pemerintah dan Strategi Ke Depan
Menteri UMKM berharap skema baru ini menjadi stimulus kuat bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Peningkatan akses pembiayaan diharapkan mendorong UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan menekan ketergantungan UMKM pada pinjaman informal yang biasanya berbunga tinggi. Pemerintah ingin memastikan pembiayaan formal melalui KUR lebih mudah diakses dan menguntungkan bagi pengembangan usaha berkelanjutan.
Maman juga menegaskan, skema baru KUR 6% dapat membantu UMKM memperluas produksi dan inovasi produk. Dengan jaminan bunga rendah dan fleksibilitas pengajuan, pelaku usaha memiliki kesempatan lebih besar untuk bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Kebijakan KUR bunga flat 6% ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM sebagai tulang punggung ekonomi. Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah dan berkelanjutan, diharapkan lebih banyak UMKM naik kelas, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Pemerintah juga memantau dampak kebijakan ini secara berkala untuk menyesuaikan strategi pembiayaan. Dengan demikian, program KUR dapat terus relevan dan efektif dalam mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia.