RUU

RUU Penyesuaian Pidana Dijadwalkan Rampung, Pemerintah Siapkan Harmonisasi Jelang KUHP Baru 2026

RUU Penyesuaian Pidana Dijadwalkan Rampung, Pemerintah Siapkan Harmonisasi Jelang KUHP Baru 2026
RUU Penyesuaian Pidana Dijadwalkan Rampung, Pemerintah Siapkan Harmonisasi Jelang KUHP Baru 2026

JAKARTA - Pembahasan mengenai perubahan sistem pemidanaan kembali mendapat perhatian setelah pemerintah memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Upaya ini dinilai sebagai langkah penting untuk menata ulang berbagai ketentuan pidana agar seragam dan selaras dengan KUHP baru.

Dorongan untuk menghadirkan konsistensi pemidanaan menjadi semakin mendesak menjelang diberlakukannya KUHP baru pada 02 Januari 2026. Penyesuaian regulasi juga diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih atau perbedaan standar dalam berbagai undang-undang maupun peraturan daerah.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa rancangan regulasi tersebut dirancang sebagai jembatan antara aturan lama dan sistem pemidanaan baru yang hadir dalam KUHP. Menurutnya, RUU ini akan memastikan keselarasan sehingga tidak ada pasal yang bertentangan dalam penerapannya.

Eddy, sapaan akrabnya, menyampaikan penjelasan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab utama yang masing-masing memuat penataan standar pidana secara komprehensif.

Langkah harmonisasi ini dipandang krusial untuk menghindari multitafsir yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Dengan kerangka yang lebih rapi, penerapan pidana diharapkan lebih transparan dan efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP

Dalam pemaparannya, Eddy menjelaskan bahwa bab 1 dari RUU tersebut berfokus pada penyesuaian pidana yang terdapat dalam undang-undang di luar KUHP. Bagian ini menjadi fondasi utama agar seluruh ketentuan pidana yang tersebar di berbagai regulasi dapat mengikuti standar baru yang diperkenalkan KUHP.

“Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” ucap Wamenkum. Ia menekankan bahwa keseragaman menjadi prinsip penting agar tidak terjadi ketimpangan penerapan sanksi.

Salah satu aspek penting dalam bab ini adalah penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok. Eddy menegaskan bahwa model sanksi seperti itu perlu disesuaikan agar sejalan dengan sistem pemidanaan baru.

Bagian tersebut juga memuat aturan mengenai penyesuaian kategori pidana denda. Penentuan denda akan mengacu pada buku ke-1 KUHP demi menghadirkan proporsionalitas antarjenis tindak pidana.

Eddy menekankan bahwa penyesuaian ancaman pidana penjara dilakukan untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas antarperkara. Selain itu, penyelarasan juga mencakup penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.

Dengan adanya penataan ulang ini, pemerintah berharap berbagai aturan sektoral tidak lagi memiliki ketentuan pidana yang saling bertentangan. Harmonisasi tersebut juga akan memberi kepastian bagi aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan menggunakan pasal.

Penataan Pidana dalam Peraturan Daerah

Pada bagian kedua, yaitu bab 2, RUU tersebut memuat penyesuaian pidana yang diatur dalam peraturan daerah. Eddy menyebut bahwa pengaturan ini penting untuk menjaga proporsionalitas pemidanaan di tingkat lokal.

“Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation,” ujarnya. Ia menilai bahwa sejumlah peraturan daerah selama ini menetapkan sanksi yang kurang sesuai dengan prinsip dasar pemidanaan nasional.

Materi yang diatur dalam bab ini mencakup pembatasan pidana denda yang dapat dituangkan dalam peraturan daerah. Denda tersebut harus disesuaikan dengan sistem KUHP agar tidak melampaui ketentuan umum yang berlaku.

Selain itu, RUU ini secara tegas menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah. Eddy menyatakan bahwa sanksi serupa tidak lagi cocok diterapkan dalam perspektif kebijakan pidana modern.

Bab ini juga menegaskan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma yang bersifat administratif dan berskala lokal. Ketentuan ini memberikan garis batas yang jelas agar perda tidak melewati kewenangannya.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi perda yang memuat ketentuan pidana berlebihan. Langkah ini juga diharapkan mencegah munculnya pasal-pasal pidana yang berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan antarwilayah.

Penyempurnaan dan Penegasan Norma dalam KUHP Baru

Sementara itu, bab 3 dalam RUU Penyesuaian Pidana memuat penyesuaian serta penyempurnaan KUHP yang akan segera berlaku. Eddy menekankan bahwa penyesuaian ini diperlukan agar penerapan KUHP baru berlangsung efektif dan tidak memicu kebingungan.

“Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP berlangsung secara efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir,” ucapnya. Ia menekankan bahwa adaptasi redaksional menjadi salah satu aspek penting dalam penyesuaian tersebut.

Penyesuaian terhadap KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan. Upaya ini bertujuan menegaskan ruang lingkup norma agar lebih mudah diterapkan oleh aparat hukum.

Selain itu, harmonisasi ancaman tindak pidana dilakukan agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru. Eddy menilai bahwa penataan ini penting agar KUHP lebih fleksibel namun tetap tegas.

Melalui perbaikan tersebut, pemerintah berharap KUHP dapat diterapkan tanpa menimbulkan interpretasi yang membingungkan. Standar baru yang lebih jelas akan mendukung keadilan dalam proses penegakan hukum.

Pemerintah Serahkan DIM dan DPR Bentuk Panja Pembahasan

Pada Senin, pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI. Penyerahan ini menandai dimulainya proses pembahasan lebih intensif antara pemerintah dan legislatif.

RUU ini dinilai mendesak untuk disahkan sebelum berlakunya KUHP baru pada 02 Januari 2026. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh regulasi pendukung tersedia sebelum sistem pemidanaan baru diterapkan.

Pada kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Panja ini ditargetkan menyelesaikan tugasnya pada awal Desember 2025.

Pembentukan panja bertujuan mempercepat proses harmonisasi dan penyelarasan pasal secara teknis maupun substansi. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan lebih matang sebelum disahkan.

DPR bersama pemerintah akan bekerja intensif untuk merapikan seluruh ketentuan pidana agar tidak menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari. Kolaborasi tersebut menjadi kunci keberhasilan transisi menuju sistem hukum pidana yang baru.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index