JAKARTA - Pemerintah Indonesia mempercepat reformasi hukum, birokrasi, dan politik sebagai bagian dari persiapan implementasi KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh regulasi berjalan konsisten dengan ideologi Pancasila, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan restoratif.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memaparkan hal ini dalam kuliah umum di Auditorium Al Jibra, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, pada Senin. Ia menekankan bahwa pemerintah bekerja serius menyelesaikan RUU yang menjadi landasan hukum pelaksanaan KUHP baru.
Menurut Menko Yusril, salah satu fokus utama adalah menyelesaikan RUU restoratif justice, pelaksanaan hukuman mati, serta penyesuaian hukuman dari KUHP lama dengan KUHP baru. Ia meyakini, seluruh proses legislasi ini dapat rampung sebelum berlakunya KUHP 2026, yang merupakan target krusial pemerintah.
Penyelesaian RUU Strategis untuk KUHP Baru
Pemerintah memandang KUHP baru sebagai instrumen penting untuk memperkuat sistem hukum nasional. Menko Yusril menegaskan bahwa penyelesaian RUU terkait hukuman harus mencerminkan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keselarasan dengan standar internasional.
RUU restoratif justice menjadi salah satu prioritas karena menekankan pemulihan korban dan harmonisasi sosial. Sementara itu, penyesuaian hukuman dari KUHP lama bertujuan mengurangi disparitas pemidanaan serta menegaskan proporsi sanksi yang adil.
Pelaksanaan hukuman mati juga sedang dibahas secara hati-hati. Pemerintah berusaha menyelaraskan ketentuan ini dengan kebutuhan hukum nasional sekaligus memperhatikan standar hak asasi manusia.
Dengan penyelesaian RUU ini, KUHP baru diharapkan menjadi lebih jelas, konsisten, dan mudah diterapkan. Menko Yusril menekankan bahwa hal ini merupakan “keharusan” bagi pemerintah dalam menjaga kredibilitas sistem hukum nasional.
Tindak Lanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi
Selain KUHP, pemerintah juga menindaklanjuti sejumlah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu dan regulasi kepolisian. Undang-undang pemilu, MD3, dan kemungkinan revisi undang-undang partai politik menjadi fokus pembaruan hukum yang cukup besar.
Menko Yusril menjelaskan bahwa keputusan MK tentang anggota polisi yang menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga harus segera diimplementasikan. Hal ini menjadi acuan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden untuk merumuskan rekomendasi reformasi kepolisian.
Komisi ini akan menampung aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti tuntutan publik sejak awal September. Menko Yusril menargetkan komisi menyelesaikan tugasnya dalam tiga bulan untuk disampaikan langsung kepada Presiden.
Tindakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyeimbangkan independensi kepolisian dan tata kelola pemerintahan. Selain itu, langkah ini juga memastikan keselarasan hukum dengan standar internasional, termasuk yang disyaratkan OECD menjelang status Indonesia sebagai negara maju.
Reformasi Hukum dan Regulasi Menuju Standar Internasional
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap berbagai regulasi untuk memenuhi tuntutan standar internasional. Indonesia, yang diproyeksikan menjadi anggota negara maju dalam beberapa tahun ke depan, harus menyesuaikan regulasi agar sejalan dengan praktik global.
Langkah ini mencakup pembaruan peraturan terkait birokrasi, politik, dan hukum pidana. Menko Yusril menekankan bahwa reformasi ini bersifat menyeluruh, tidak hanya di KUHP, tetapi juga di undang-undang pendukung yang terkait pelaksanaan pemilu dan tata kelola kepolisian.
Reformasi hukum juga diorientasikan pada penguatan prinsip HAM. Dengan demikian, seluruh regulasi baru diharapkan mampu menjamin perlindungan hak warga negara sekaligus menegakkan supremasi hukum secara adil.
Selain itu, pemerintah fokus pada pembaruan redaksional dan teknis hukum. Tujuannya agar seluruh pasal lebih jelas, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan multitafsir yang bisa menghambat implementasi hukum.
Target dan Komitmen Pemerintah dalam Reformasi
Menko Yusril menegaskan bahwa seluruh pembaruan hukum harus rampung tepat waktu. Pemerintah menargetkan penyelesaian KUHP baru dan RUU pendukung sebelum Januari 2026 agar dapat diterapkan secara efektif dan menyeluruh.
Reformasi ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Komitmen ini mencerminkan upaya menjaga integritas hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.
Selain itu, pemerintah terus menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam reformasi hukum. Koordinasi ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa implementasi KUHP dan regulasi terkait berjalan lancar di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menghadirkan sistem hukum yang modern, transparan, dan berkeadilan. Reformasi menyeluruh ini diharapkan tidak hanya mengatur aspek pidana, tetapi juga memperkuat struktur hukum nasional secara keseluruhan.