OJK

Aturan Baru OJK Tentukan Status Rekening Menganggur

Aturan Baru OJK Tentukan Status Rekening Menganggur
Aturan Baru OJK Tentukan Status Rekening Menganggur

JAKARTA - Langkah penguatan tata kelola perbankan kembali dilakukan melalui penerbitan aturan baru terkait rekening yang tidak beraktivitas dalam jangka waktu tertentu. 

Dalam kebijakan terbaru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya pengaturan rekening yang menganggur lebih dari lima tahun, yang kini dikategorikan sebagai rekening dormant.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari peningkatan perlindungan konsumen serta upaya mencegah tindak kecurangan dan penyalahgunaan data finansial. OJK menekankan bahwa pengelolaan rekening tidak lagi hanya menjadi urusan bank semata, tetapi juga harus mencerminkan komitmen transparansi dan keamanan bagi nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa penerapan POJK ini menjadi landasan penting untuk memastikan aktivitas rekening diawasi dengan tata kelola yang baik serta mekanisme yang jelas bagi semua pihak.

Tiga Status Rekening: Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Dalam aturan terbaru tersebut, status rekening nasabah dibagi menjadi tiga kategori untuk memberikan klasifikasi yang lebih terstruktur. Klasifikasi ini didasarkan pada aktivitas rekening dan jangka waktu tidak adanya transaksi, pencatatan, atau pengecekan saldo oleh pemilik rekening.

Rekening aktif menjadi kategori pertama, yakni rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Status ini mengindikasikan bahwa rekening masih digunakan dalam transaksi finansial sehari-hari atau kegiatan lainnya.

Berikutnya, rekening tidak aktif adalah rekening tanpa transaksi atau aktivitas lebih dari 360 hari. Kategori ini menjadi peringatan awal sebelum rekening masuk status lanjutan.

Kategori terakhir adalah rekening dormant, yaitu rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau setara lebih dari lima tahun. Status ini menjadi bagian penting dalam aturan baru karena menjadi fokus dalam pencegahan penyalahgunaan rekening pasif.

Kewajiban Bank dan Kemudahan Layanan untuk Nasabah

Melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025, bank diwajibkan menyusun kebijakan, prosedur, serta langkah pengawasan dalam pengelolaan rekening berdasarkan klasifikasi tersebut. Bank juga harus menyediakan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui kanal fisik maupun digital.

Langkah ini diposisikan sebagai upaya mempermudah nasabah mengelola rekening mereka tanpa perlu proses rumit atau panjang. Dengan demikian, pengelolaan rekening menjadi lebih efisien dan sesuai perkembangan teknologi perbankan.

Selain itu, bank juga wajib menampilkan status rekening nasabah dalam sistem mereka baik melalui layanan digital seperti aplikasi maupun layanan fisik seperti mesin ATM atau kantor cabang.

Hak dan Kewajiban Nasabah dalam Pengelolaan Rekening

Aturan baru tidak hanya mengatur kewajiban bank, tetapi juga menegaskan tanggung jawab nasabah dalam menjaga keabsahan data dan status rekening mereka. Nasabah diharuskan memberikan informasi yang akurat dan melakukan pembaruan data secara berkala untuk memastikan validitas identitas dan kelayakan rekening.

Nasabah juga diminta memiliki itikad baik dalam menjaga aktivitas rekening agar tidak menjadi rekening tidak aktif atau dormant. Dengan langkah ini, pengawasan lebih mudah dilakukan dan risiko keamanan dapat diminimalkan.

Penerapan ini diharapkan meningkatkan kesadaran nasabah terhadap tanggung jawab dalam pengelolaan rekening pribadi.

Pengawasan Keamanan Data dan Pencegahan Penyalahgunaan Rekening

Salah satu bagian penting dalam aturan ini adalah penegasan bank untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah. Melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen dan strategi antifraud, bank diwajibkan mengelola data dengan sistem keamanan yang ketat.

Bank juga harus mengembangkan sistem untuk melakukan flagging rekening yang masuk kategori tidak aktif atau dormant. Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada penggunaan rekening pasif untuk tindakan ilegal.

Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening dormant dilakukan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan yang semakin marak dalam transaksi digital.

Penguatan Sistem dan Tata Kelola Perbankan Nasional

Penerbitan POJK Nomor 24 Tahun 2025 ini tidak hanya berfungsi sebagai regulasi teknis, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi industri perbankan nasional. Aturan ini diharapkan meningkatkan integritas, efisiensi, dan perlindungan bagi nasabah serta menciptakan standar pengelolaan rekening yang lebih baik.

Dengan penerapan kewajiban pengawasan, penyediaan fitur aktivasi, serta penyusunan prosedur komunikasi kepada nasabah, bank diperkirakan dapat lebih adaptif terhadap perkembangan digital dan peningkatan transaksi non-tunai.

Pada akhirnya, upaya OJK untuk mengatur dan memperbarui mekanisme pengelolaan rekening ini menjadi wujud penguatan stabilitas sistem keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index