JAKARTA - Kementerian Pertanian mengungkap masih ada distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang memberlakukan syarat tambahan, termasuk kartu tani, sehingga menyulitkan petani. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa petani kini cukup menggunakan KTP untuk mendapatkan pupuk, tanpa perlu kartu tani.
Amran menyampaikan laporan tersebut berasal dari 136 pengecer atau distributor yang masih mewajibkan kartu tani. Ia telah menegur pihak terkait dan memperingatkan bahwa jika kesalahan ini berulang, izin usaha mereka akan dicabut.
Penegasan ini datang bersamaan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai 22 Oktober 2025. Penurunan harga ini berlaku untuk semua jenis pupuk, termasuk urea, NPK, NPK kakao, ZA khusus tebu, dan pupuk organik.
Pungutan Liar Alsintan Jadi Sorotan
Selain pupuk, Amran juga menyoroti pungutan liar (pungli) pada alat dan mesin pertanian (alsintan). Dari ribuan laporan sebelumnya, kini tersisa 31 kasus yang diduga pungli dan langsung dikirim ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Amran menekankan bahwa pemerintah telah menyalurkan alsintan secara gratis kepada petani. Setiap pelanggaran terhadap bantuan ini, termasuk pungli, akan ditindak tegas melalui proses hukum pidana bila terbukti.
Untuk memudahkan pengawasan, Kementan membuka kanal pengaduan masyarakat melalui WhatsApp “Lapor Pak Amran” di nomor 0823-1110-9690. Amran meminta masyarakat aktif melaporkan setiap pelanggaran terkait pupuk atau alsintan, apalagi pada musim tanam ketika kebutuhan petani meningkat.
Distributor Pupuk Subsidi Jual di Atas HET
Dalam pengawasan harga, tercatat ada 115 distributor pupuk subsidi yang menjual di atas HET pada periode 14–20 November 2025. Pemerintah telah meminta PT Pupuk Indonesia mencabut izin seluruh distributor bermasalah agar tidak merugikan petani.
Jumlah distributor bermasalah ini menurun drastis dibandingkan sebelumnya yang mencapai lebih dari 2.039 laporan. Menurut Amran, jumlah tersebut kini tinggal 5 persen dari total laporan, menandakan pengawasan yang semakin efektif dan disiplin distributor meningkat.
Langkah tegas pemerintah diharapkan memberi efek jera kepada distributor dan pengecer lain. Petani pun diharapkan dapat memperoleh pupuk dengan harga wajar dan prosedur yang lebih sederhana.
Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi dan Dampaknya
Penurunan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen berlaku untuk berbagai jenis pupuk. Urea turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Kebijakan ini diharapkan meringankan beban petani di tengah musim tanam. Amran menekankan tidak boleh ada pihak yang mempersulit petani dalam memperoleh pupuk, agar produktivitas pertanian tetap terjaga.
Selain itu, pemerintah akan terus memantau distribusi pupuk dan penggunaan alsintan secara ketat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh bantuan pertanian sampai ke tangan petani sesuai aturan, serta mencegah praktik nakal seperti pungli dan penjualan di atas HET.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Amran menegaskan, setiap pelanggaran yang ditemukan akan segera ditindak oleh penegak hukum setempat. Ia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh karena jumlah bantuan alat dan mesin pertanian mencapai triliunan rupiah.
Pemerintah juga menekankan peran masyarakat dalam mengawasi distribusi pupuk dan alsintan. Kanal pengaduan yang sudah dibuka sejak 2015 kini semakin gencar, terutama dengan kebijakan penurunan harga pupuk, agar setiap praktik ilegal dapat segera diungkap dan ditindak.
Amran menekankan bahwa tindakan tegas bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memastikan hak petani terpenuhi. Dengan demikian, bantuan pemerintah dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani.