Listrik

Update Tarif Listrik PLN Per kWh 24–30 November 2025 untuk Subsidi dan Non-Subsidi

Update Tarif Listrik PLN Per kWh 24–30 November 2025 untuk Subsidi dan Non-Subsidi
Update Tarif Listrik PLN Per kWh 24–30 November 2025 untuk Subsidi dan Non-Subsidi

JAKARTA - Menjelang penutupan tahun 2025, pemerintah menetapkan langkah strategis dengan menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi. Keputusan ini membawa kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan stabilitas biaya energi di tengah dinamika ekonomi global.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik triwulan IV tetap dipertahankan tanpa penyesuaian sedikit pun. Kebijakan ini berlaku penuh untuk periode Oktober hingga Desember 2025, termasuk pada 24–30 November 2025.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh pelanggan non-subsidi tetap membayar tarif per kWh sesuai besaran yang telah diberlakukan sejak sebelumnya. Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas harga tenaga listrik merupakan upaya untuk menjaga daya beli sekaligus menahan gejolak ekonomi.

Pelanggan dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga sektor pemerintahan dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif pada periode tersebut. Pemerintah memandang langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mendorong aktivitas ekonomi tetap bergerak positif hingga penghujung tahun.

Kepastian harga energi juga menjadi faktor yang sangat membantu pelaku usaha dalam menyiapkan perencanaan finansial mereka. Biaya listrik yang stabil memungkinkan perusahaan menghitung anggaran operasional secara lebih akurat hingga memasuki tahun 2026.

Alasan Pemerintah Menahan Penyesuaian Tarif Listrik

Keputusan mempertahankan tarif tanpa perubahan bukanlah langkah spontan, melainkan hasil pertimbangan mendalam terhadap kondisi ekonomi nasional. Pemerintah menilai bahwa tekanan global masih memiliki potensi memengaruhi stabilitas ekonomi domestik.

Dengan menahan tarif listrik, pemerintah berharap dapat mengurangi tekanan pada sektor industri dan rumah tangga. Kebijakan ini juga menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi pada kuartal terakhir.

Konsistensi tarif tenaga listrik dianggap sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat luas. Selain itu, langkah ini juga memperkuat kepastian usaha bagi sektor bisnis kecil hingga industri besar.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan stabilisasi tarif akan terus dievaluasi secara berkala. Namun, untuk triwulan IV 2025, tidak ada perubahan yang diberlakukan kepada seluruh pelanggan non-subsidi.

Kajian makroekonomi juga menunjukkan bahwa kestabilan tarif listrik memberikan dampak nyata terhadap inflasi. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, tekanan inflasi dapat diminimalkan sehingga kondisi ekonomi nasional tetap kondusif.

Kebijakan ini turut memberikan ruang bagi sektor usaha untuk mempertahankan daya saingnya. Dengan biaya energi yang tidak berubah, perusahaan dapat menjaga harga produk tetap kompetitif di pasar domestik maupun internasional.

Daftar Lengkap Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi

Tarif listrik berikut berlaku untuk seluruh pelanggan non-subsidi pada periode 24–30 November 2025. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perubahan satu pun dari tarif yang telah digunakan pada bulan sebelumnya.

Kategori pelanggan rumah tangga non-subsidi tetap menggunakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya. Pemerintah memastikan bahwa tidak ada golongan rumah tangga yang dikenakan penyesuaian tarif.

Berikut daftar lengkap tarif listrik rumah tangga non-subsidi:

Golongan TarifDaya ListrikTarif per kWh
R-1 / TR900 VA (RTM)Rp 1.352
R-1 / TR1.300 VARp 1.444,70
R-1 / TR2.200 VARp 1.444,70
R-2 / TR3.500–5.500 VARp 1.699,53

Untuk pelanggan R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA, tarif yang berlaku adalah Rp 1.699,53 per kWh. Seluruh besaran tarif ini tetap tanpa penyesuaian untuk periode akhir November 2025.

Golongan bisnis non-subsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Tarif B-2/TR 6.600 VA–200 kVA tetap berada di angka Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/TM dan TT di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh. Pemerintah memastikan tidak ada revisi maupun penyesuaian terhadap kategori tersebut.

Untuk industri non-subsidi, tarif tetap mengikuti besaran yang sama seperti sebelumnya. I-3/TM di atas 200 kVA menetapkan tarif Rp 1.114,74 per kWh.

Sementara I-4/TT di atas 30.000 kVA dikenakan tarif sebesar Rp 996,74 per kWh. Tarif ini dipertahankan tanpa perubahan sepanjang periode yang ditetapkan.

Pelanggan sektor pemerintahan dan penerangan jalan juga tidak mengalami penyesuaian tarif. P-1/TR 6.600 VA–200 kVA memiliki tarif Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/TM di atas 200 kVA diberlakukan tarif sebesar Rp 1.522,88 per kWh. Adapun P-3/TR untuk PJU menetapkan tarif Rp 1.699,53 per kWh.

Kategori L/TR, TM, dan TT dengan berbagai tegangan ditetapkan sebesar Rp 1.644,52 per kWh. Semua tarif ini dipastikan berlaku tanpa perubahan sepanjang 24–30 November 2025.

Tarif Subsidi Rumah Tangga Tetap Mendapat Dukungan Pemerintah

Selain menetapkan tarif untuk pelanggan non-subsidi, pemerintah juga tetap memberikan dukungan bagi golongan rumah tangga yang berhak menerima subsidi. Tarif subsidi ini diberikan untuk memastikan kelompok tertentu dapat terus memperoleh energi listrik dengan biaya terjangkau.

Kategori pelayanan sosial juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif sepanjang periode evaluasi. Pemerintah menegaskan bahwa dukungan ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan masyarakat.

Untuk pelanggan pelayanan sosial S-1/TR 450 VA, tarif ditetapkan sebesar Rp 325 per kWh. Sementara S-1/TR 900 VA menetapkan tarif Rp 455 per kWh.

Kategori S-1/TR 1.300 VA mendapatkan tarif Rp 708 per kWh. S-1/TR 2.200 VA menetapkan tarif Rp 760 per kWh.

Golongan S-1/TR dengan daya 3.500 VA–200 kVA memiliki tarif Rp 900 per kWh. Adapun S-2/TM di atas 200 kVA menetapkan tarif Rp 925 per kWh.

Untuk rumah tangga subsidi, R-1/TR 450 VA tetap berada pada tarif Rp 415 per kWh. Sementara R-1/TR 900 VA berada di angka Rp 605 per kWh.

Kedua golongan ini dipastikan mendapatkan tarif yang konsisten tanpa perubahan. Pemerintah memastikan bahwa subsidi listrik tetap diarahkan bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Kepastian tarif bersubsidi ini tidak hanya membantu kelompok rumah tangga prasejahtera, tetapi juga menjaga stabilitas sosial. Dengan harga yang terjangkau, pemerintah berharap masyarakat dapat memenuhi kebutuhan energi tanpa beban tambahan.

Dampak Stabilitas Tarif terhadap Ekonomi Menjelang 2026

Kebijakan mempertahankan tarif listrik hingga akhir 2025 diyakini memberikan dampak positif bagi perencanaan ekonomi menjelang masuknya tahun 2026. Rumah tangga dapat menata pengeluaran tanpa khawatir terhadap lonjakan biaya energi.

Pelaku usaha juga semakin percaya diri dalam menyusun strategi operasional dan produksi untuk periode berikutnya. Stabilitas tarif memberikan ruang bagi sektor usaha untuk terus tumbuh di tengah ketidakpastian global.

Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kondisi finansial masyarakat dan pelaku usaha pada akhir tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index