Tarif Tol

Tarif Tol Gempol–Pasuruan Resmi Naik 24 November 2025, Ini Rincian Terbarunya

Tarif Tol Gempol–Pasuruan Resmi Naik 24 November 2025, Ini Rincian Terbarunya
Tarif Tol Gempol–Pasuruan Resmi Naik 24 November 2025, Ini Rincian Terbarunya

JAKARTA - Perubahan tarif pada infrastruktur jalan tol kembali menjadi sorotan setelah PT Jasamarga Gempol Pasuruan mengumumkan penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol–Pasuruan per 24 November 2025 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini muncul bersamaan dengan evaluasi berkala yang dilakukan pengelola jalan tol untuk menyesuaikan standar pelayanan dengan kondisi ekonomi dan inflasi yang terjadi dalam dua tahun terakhir.

Penetapan tarif baru ini sekaligus menegaskan bahwa operasional jalan tol membutuhkan biaya pemeliharaan dan investasi berkelanjutan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penyesuaian tarif dianggap penting guna memastikan keberlangsungan kualitas infrastruktur yang digunakan masyarakat setiap hari.

Direktur Utama PT JGP, Muhammad Taufik Akbar, menyampaikan bahwa keputusan tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa penyesuaian tarif tidak hanya sekadar menaikkan biaya, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan.

Menurutnya, penyesuaian tarif diharapkan dapat memperbaiki layanan di lapangan sehingga pengguna tol merasakan manfaat langsung dari investasi yang dilakukan. Dukungan masyarakat menjadi faktor yang terus diupayakan agar pengelolaan infrastruktur tetap berjalan optimal meski menghadapi dinamika ekonomi.

Alasan Penyesuaian Tarif: Inflasi, Investasi, dan Standar Layanan Minimum

PT Jasamarga Gempol Pasuruan menilai bahwa penyesuaian tarif harus dilakukan berdasarkan perubahan ekonomi yang mempengaruhi biaya operasional. Inflasi di Jawa Timur pada periode Juli 2023 hingga Juni 2025 tercatat sebesar 4,16 persen dan berdampak pada kebutuhan anggaran pemeliharaan.

Kenaikan angka inflasi otomatis mempengaruhi biaya material, tenaga kerja, dan beberapa kebutuhan operasional lain dalam menjaga ruas tol tetap sesuai standar. Karena itu, PT JGP menilai langkah penyesuaian tarif merupakan opsi yang paling realistis dan tetap berada dalam batas kewajaran.

“Penyesuaian tarif ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kualitas pelayanan jalan tol agar senantiasa memenuhi Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol,” ujar Taufik dalam keterangannya. Pernyataan ini menegaskan bahwa aspek keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama.

PT JGP menargetkan agar setiap peningkatan tarif sejalan dengan peningkatan fasilitas dan pemeliharaan yang dilakukan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat merasakan hubungan langsung antara biaya yang dibayarkan dengan kualitas layanan yang diterima.

Selain pemeliharaan, investasi jangka panjang juga menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif. Setiap perbaikan, peningkatan fasilitas, dan pengembangan sistem di jalan tol memerlukan anggaran besar yang harus dipastikan keberlanjutannya.

Rincian Tarif Baru dan Perubahan pada Setiap Golongan Kendaraan

Penyesuaian tarif yang berlaku mulai 24 November 2025 mencakup semua golongan kendaraan pada sistem tertutup untuk jarak terjauh. Golongan I yang sebelumnya dikenakan tarif Rp46.500 kini menjadi Rp48.500 setelah penyesuaian.

Untuk kendaraan Golongan II dan III, tarif baru ditetapkan sebesar Rp73.000 dari tarif sebelumnya Rp70.000. Peningkatan ini dinilai masih proporsional dengan kebutuhan pemeliharaan dan investasi yang dilakukan pengelola.

Kendaraan Golongan IV dan V juga mengalami penyesuaian dengan tarif baru Rp97.000 dari sebelumnya Rp93.000. Penyesuaian pada kedua golongan tersebut mengikuti prinsip evaluasi yang sama seperti yang diterapkan pada golongan lainnya.

Pengelola menyampaikan bahwa perubahan tarif telah dihitung berdasarkan jarak tempuh, kondisi jalan, dan kebutuhan pengembangan layanan. Dengan demikian, setiap tarif yang diberlakukan memiliki dasar perhitungan yang sesuai dengan regulasi.

Masyarakat diharapkan memahami bahwa tarif baru ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan infrastruktur yang membutuhkan pemeliharaan berkelanjutan. Oleh sebab itu, penyesuaian tidak dilakukan secara sembarangan tetapi mengikuti parameter yang telah ditetapkan pemerintah.

Beragam Respons Warga Pasuruan terhadap Kebijakan Penyesuaian Tarif

Kenaikan tarif ini menimbulkan tanggapan berbeda dari masyarakat yang rutin atau sesekali menggunakan Jalan Tol Gempol–Pasuruan. Sebagian warga menilai kenaikan tersebut masih bisa diterima selama peningkatan layanan dapat dirasakan secara nyata di lapangan.

Herlina, warga Pasuruan, mengaku tidak terlalu mempermasalahkan kenaikan tarif karena ia tidak menggunakan tol setiap hari. Menurutnya, Tol Gempas hanya dipilih ketika kondisi jalur Pantura Pasuruan–Bangil mengalami kemacetan atau perbaikan jalan.

“Kalau saya masuk tol Gempas itu pas ada kebutuhan mendadak. Jika Pantura Pasuruan–Bangil ada pengaspalan atau macet, baru masuk tol. Kalau tarif naik biarlah,” ujarnya sambil menegaskan bahwa penggunaannya memang bersifat situasional.

Berbeda dengan Herlina, Rifan menyampaikan keberatan dengan adanya penyesuaian tarif ini karena ia menggunakan tol secara rutin untuk mengangkut mebel. Mobilitas harian menggunakan truk atau pikap membuat kenaikan tarif memberikan tambahan beban biaya yang cukup terasa.

“Harusnya tidak naik tarifnya, di tengah ekonomi yang masih lesu seperti ini,” katanya singkat sambil menegaskan bahwa pelaku usaha kecil seperti dirinya cukup terdampak oleh kebijakan tersebut. Rifan menilai bahwa kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih sehingga penyesuaian tarif dianggap memberatkan.

Respons warga ini menunjukkan adanya perbedaan kebutuhan serta tingkat penggunaan jalan tol dalam aktivitas sehari-hari. Mereka yang menggunakan tol dalam situasi mendesak cenderung lebih menerima kenaikan tarif, sedangkan pengguna rutin merasa perlu mempertimbangkan ulang biaya operasional mereka.

Dampak Kebijakan bagi Pengguna dan Masa Depan Pengelolaan Jalan Tol

Penyesuaian tarif tol pada dasarnya merupakan kebijakan yang tidak dapat dihindari dalam sistem pengelolaan infrastruktur berbayar. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa ruas jalan tetap berfungsi optimal dalam jangka panjang.

Meskipun sebagian masyarakat merasa terbebani, kebijakan ini berpotensi menghadirkan manfaat berupa layanan yang lebih baik. Perbaikan fasilitas dan pemeliharaan rutin dapat memberikan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dibandingkan jika tarif tidak disesuaikan dengan kebutuhan operasional.

Pengelolaan jalan tol yang profesional menuntut adanya siklus pendanaan yang berkelanjutan. Karena itu, penyesuaian tarif menjadi salah satu cara untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga sesuai ketentuan pemerintah.

Di sisi lain, peningkatan tarif juga bisa menjadi momen bagi pengelola untuk terus memperbaiki komunikasi publik mengenai manfaat dan transparansi penggunaan dana. Masyarakat akan lebih mudah menerima kebijakan jika mengetahui arah peningkatan layanan yang akan mereka dapatkan.

Penyesuaian tarif Tol Gempol–Pasuruan tahun 2025 pada akhirnya menjadi bagian dari dinamika pembangunan infrastruktur yang membutuhkan keseimbangan antara kenyamanan pengguna dan keberlanjutan investasi. Kebijakan ini akan terus menjadi perhatian warga setempat, terutama mereka yang bergantung pada tol untuk mobilitas harian dan kebutuhan usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index