BGN

BGN Pastikan Tidak Ada Polisi Aktif Menjabat, Sony Sanjaya Sudah Pensiun Resmi

BGN Pastikan Tidak Ada Polisi Aktif Menjabat, Sony Sanjaya Sudah Pensiun Resmi
BGN Pastikan Tidak Ada Polisi Aktif Menjabat, Sony Sanjaya Sudah Pensiun Resmi

JAKARTA - Isu terkait pejabat sipil dan aparat kepolisian kembali mencuat setelah rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 20 November 2025. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa lembaganya bebas dari anggota polisi aktif yang menempati jabatan resmi.

Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi terkait Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, yang sebelumnya dikenal sebagai anggota Polri. Nanik menekankan bahwa Sony sudah pensiun pada 1 November 2025 dan statusnya kini sepenuhnya sipil, sehingga jabatan yang diembannya tidak melanggar aturan Mahkamah Konstitusi.

Sejarah Jabatan Sony Sanjaya di BGN

Sebelumnya, Brigadir Jenderal Sony Sanjaya memang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pelantikan tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 17 September 2025 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2025.

Namun, status keanggotaannya sebagai polisi aktif sempat menimbulkan pertanyaan publik. Dalam aturan Mahkamah Konstitusi, polisi aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil, sehingga kejelasan status Sony menjadi penting untuk memastikan legalitas jabatannya.

Pernyataan Tegas Nanik Sudaryati Deyang

Saat dimintai konfirmasi, Nanik Sudaryati Deyang sempat menanggapinya dengan ringan. “Emang di BGN ada?” jawabnya singkat ketika ditanya mengenai keberadaan polisi aktif di lembaga itu.

Nanik menambahkan bahwa jabatan Wakil Kepala BGN diperbolehkan bagi yang sudah pensiun dari kepolisian. Ia menegaskan, “Pak Sony sudah pensiun sejak 1 November. Statusnya resmi berlaku dan tidak ada masalah hukum yang terkait.”

Penegasan BGN dan Dampak Aturan Mahkamah Konstitusi

Dengan klarifikasi ini, BGN menegaskan bahwa semua pejabat yang menjabat di lembaga itu mematuhi ketentuan hukum. Aturan Mahkamah Konstitusi memang membatasi pejabat aktif dari Polri untuk menempati jabatan sipil tertentu, namun jabatan eselon tinggi bagi pensiunan diperbolehkan.

Langkah BGN ini menjadi penting untuk menjaga kredibilitas lembaga dan memastikan tata kelola pemerintahan sesuai aturan. Kejelasan status pejabat juga membantu publik memahami bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi di internal BGN.

Transisi Jabatan dan Kepatuhan Hukum di BGN

Klarifikasi ini menegaskan bahwa transisi jabatan dari status aktif menjadi pensiunan dapat membuka peluang untuk mengisi posisi strategis di lembaga pemerintah. Sony Sanjaya kini sepenuhnya berstatus sipil dan bebas menempati jabatan Wakil Kepala BGN.

Kepatuhan BGN terhadap regulasi juga menunjukkan komitmen lembaga dalam menjalankan amanah pemerintah dan menjauhi kontroversi terkait aparatur sipil negara. Penegasan ini sekaligus menepis anggapan publik bahwa ada anggota polisi aktif yang menduduki posisi resmi di badan tersebut.

Dengan pernyataan resmi Nanik Sudaryati Deyang, BGN memastikan tidak ada pelanggaran aturan Mahkamah Konstitusi terkait pejabat polisi aktif. Sony Sanjaya kini resmi pensiun, sehingga jabatan Wakil Kepala BGN sepenuhnya sah dan legal, menjaga transparansi serta akuntabilitas lembaga pemerintah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index