Layanan SIM Keliling Jakarta 2025

Layanan SIM Keliling Jakarta 2025 Permudah Warga Perpanjang Dokumen Berkendara

Layanan SIM Keliling Jakarta 2025 Permudah Warga Perpanjang Dokumen Berkendara
Layanan SIM Keliling Jakarta 2025 Permudah Warga Perpanjang Dokumen Berkendara

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini ditujukan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor utama.

Lima titik layanan tersebar di Jakarta Timur, Utara, Selatan, Pusat, dan Barat. Warga Jakarta Timur dapat mengakses layanan ini di Mal Grand Cakung, sementara Jakarta Utara tersedia di LTC Glodok.

Untuk Jakarta Selatan, layanan beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata. Jakarta Pusat menempatkan gerai di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan Jakarta Barat dapat mengakses di Lobby Selatan Mal Ciputra.

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Waktu operasional ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di luar jam kerja kantor.

Persyaratan dan Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Persyaratan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif. Jenis SIM yang bisa diperpanjang di sini terbatas pada golongan SIM A dan SIM C.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, harus melakukan permohonan SIM baru. Proses pembuatan SIM baru hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai ketentuan.

Jenis SIM B tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling. Hal ini karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga harus dilakukan perpanjangan di Satpas.

Biaya Administrasi dan Kemudahan Akses

Biaya perpanjangan SIM A sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000. Sementara untuk SIM C, biaya administrasinya sebesar Rp75.000.

Warga diminta menyiapkan biaya sebelum datang ke lokasi layanan. Hal ini mempermudah proses administrasi dan mempercepat pelayanan bagi seluruh pengunjung.

SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang sibuk dan kesulitan datang ke kantor polisi. Layanan ini memangkas antrean panjang dan membuat perpanjangan SIM lebih cepat serta efisien.

Masyarakat juga diimbau untuk datang lebih awal karena antrean bisa saja membludak pada jam sibuk. Persiapan dokumen dan biaya di muka akan membantu kelancaran proses perpanjangan.

Selain itu, layanan ini mendorong masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berkendara. Dengan SIM yang berlaku, pengendara dapat berkendara secara legal dan aman di jalan raya.

Polda Metro Jaya berharap dengan adanya layanan SIM Keliling, kepatuhan masyarakat terhadap masa berlaku SIM meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya menekan pelanggaran lalu lintas akibat SIM kadaluarsa.

Teknologi layanan ini pun diharapkan dapat terus dikembangkan. Sistem yang lebih modern akan mempermudah integrasi data dan mempercepat proses administrasi di setiap titik layanan.

Selain perpanjangan, masyarakat juga disarankan mengecek masa berlaku SIM secara rutin. Pemeriksaan ini mencegah risiko SIM kadaluarsa yang bisa menimbulkan masalah hukum saat berkendara.

Ke depan, layanan SIM Keliling bisa menjadi model pelayanan publik yang efektif. Kombinasi kemudahan, lokasi strategis, dan biaya terjangkau diharapkan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Dengan fasilitas ini, masyarakat Jakarta tidak perlu lagi antre lama di kantor polisi. SIM Keliling hadir sebagai jawaban atas kebutuhan perpanjangan dokumen berkendara yang cepat dan aman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index