Pemerintah

Pemerintah Usulkan Peraturan Pemerintah Atur Manajemen Guru dan Dosen

Pemerintah Usulkan Peraturan Pemerintah Atur Manajemen Guru dan Dosen
Pemerintah Usulkan Peraturan Pemerintah Atur Manajemen Guru dan Dosen

JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyoroti ketidakfleksibelan pengaturan guru dan dosen dalam undang-undang. Ia menekankan bahwa persoalan teknis seharusnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pendidikan.

“Menurut Undang-Undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), seharusnya pengaturan lebih lanjut mengenai tenaga pendidik dalam manajemen guru dan dosen diatur dalam peraturan pemerintah. Tetapi malah diatur oleh undang-undang,” ujar Atip.

Ia menambahkan, pengaturan guru dan dosen melalui undang-undang membuat perubahan kebijakan menjadi sulit. Setiap revisi membutuhkan waktu panjang karena harus melalui prosedur legislatif formal di DPR RI.

Rapat Kerja Bahas RUU Guru dan Dosen

Pernyataan Atip disampaikan saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. Agenda raker tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Guru dan Dosen yang saat ini sedang disiapkan.

Menurut Atip, UU Sisdiknas kerap dianggap sebagai undang-undang pokok yang mengatur seluruh aspek pendidikan. Persepsi tersebut dinilai keliru karena konsep lama itu tidak lagi relevan dengan dinamika pendidikan modern.

Ia menjelaskan, penempatan seluruh regulasi guru dan dosen dalam UU membuat kebijakan sulit beradaptasi dengan perubahan di lapangan. Misalnya, penyesuaian kompetensi, pengembangan karier, dan rekrutmen guru menjadi lambat karena harus menunggu revisi undang-undang selesai.

Pentingnya Hirarki Norma yang Tepat

Atip menekankan perlunya hirarki norma yang jelas antara undang-undang dan peraturan pemerintah. Hal-hal mendasar terkait profesi guru tetap diatur dalam UU, sementara seluruh aspek teknis pengelolaan sebaiknya didelegasikan ke PP.

“Tampaknya, ada kesalahan persepsi Undang-Undang Sisdiknas ini dianggap sebagai undang-undang pokok. Padahal, seharusnya pengelolaan guru dan dosen itu diatur oleh peraturan pemerintah,” katanya.

Dengan hirarki norma yang jelas, pemerintah dapat merespons dinamika pendidikan dengan lebih cepat. Kebijakan yang fleksibel diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru dan menyesuaikan kebutuhan sekolah di berbagai daerah.

Harapan Revisi UU Sisdiknas

Atip berharap revisi UU Sisdiknas yang sedang disiapkan dapat memperbaiki posisi norma sesuai hierarkinya. Pengaturan yang tepat memungkinkan pengelolaan guru dan dosen lebih efisien dan responsif terhadap tantangan pendidikan di lapangan.

Ia menambahkan, penataan norma ini akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara cepat. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus menjawab kebutuhan guru dan sekolah secara lebih dinamis.

Revisi UU juga diharapkan menegaskan kesetaraan hak guru di seluruh Indonesia. Dengan pengaturan teknis melalui PP, setiap guru dapat memiliki jalur karier yang jelas dan program pengembangan kompetensi yang tepat sasaran.

Atip menekankan, pemisahan antara UU dan PP akan membuat kebijakan pendidikan lebih adaptif. Pemerintah dapat menyesuaikan peraturan teknis sesuai kebutuhan nyata di sekolah tanpa menunggu proses revisi undang-undang yang panjang.

Menurutnya, fleksibilitas ini juga akan membantu dalam penanganan berbagai isu pendidikan yang muncul secara tiba-tiba. Misalnya, penyesuaian kompetensi guru terhadap kurikulum baru atau tantangan pembelajaran di era digital.

Dengan demikian, revisi UU Sisdiknas dan pengaturan teknis melalui PP diharapkan bisa menciptakan sistem pendidikan yang responsif. Kebijakan yang adaptif menjadi kunci untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

Atip menekankan bahwa pengaturan teknis melalui PP memungkinkan penyesuaian dengan cepat pada kebutuhan guru di lapangan. Hal ini termasuk fleksibilitas dalam manajemen karier, program pelatihan, hingga distribusi tenaga pendidik.

Langkah ini juga akan memberi ruang bagi pemerintah untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas guru. Dengan fokus pada kualitas, dampaknya diharapkan terasa pada peningkatan hasil belajar siswa.

Atip juga menekankan perlunya evaluasi rutin terhadap regulasi pendidikan. Evaluasi ini penting untuk mengetahui apakah kebijakan yang ada sudah tepat sasaran dan efektif meningkatkan kompetensi guru.

Dengan adanya revisi UU Sisdiknas dan pengaturan teknis melalui PP, pemerintah berharap dinamika pendidikan dapat ditangani lebih cepat. Sistem pendidikan yang responsif juga akan membantu menciptakan kesetaraan kualitas guru di seluruh Indonesia.

Pemisahan antara UU dan PP memungkinkan pemerintah merespons kebutuhan guru dan sekolah secara lebih fleksibel. Dengan begitu, kebijakan pendidikan bisa selalu up-to-date dan relevan dengan situasi di lapangan.

Selain itu, hirarki norma yang jelas akan memudahkan guru memahami hak dan kewajibannya. Hal ini juga memperkuat tata kelola manajemen pendidikan secara nasional.

Atip menekankan bahwa revisi UU dan pengaturan melalui PP adalah langkah strategis. Tujuannya adalah menciptakan pendidikan yang adaptif, efisien, dan mampu menghadapi perubahan zaman.

Dengan sistem yang fleksibel, pemerintah dapat mengembangkan program pelatihan guru sesuai kebutuhan aktual. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan.

Kebijakan ini juga memungkinkan pemerintah menyesuaikan standar pendidikan di daerah yang berbeda. Penyesuaian ini penting untuk memastikan setiap anak menerima pendidikan berkualitas tanpa terkendala lokasi.

Atip menegaskan, revisi UU Sisdiknas dan pengaturan teknis melalui PP adalah bagian dari upaya modernisasi sistem pendidikan nasional. Pendekatan ini menjadikan pengelolaan guru lebih adaptif dan sesuai dengan kebutuhan era digital.

Dengan demikian, tujuan utama reformasi regulasi pendidikan adalah terciptanya sistem yang responsif. Sistem ini mampu menjawab tantangan kualitas guru dan dinamika sekolah di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index