Listrik

Update Tarif Listrik PLN November–Desember 2025: Semua Golongan Pelanggan Aman

Update Tarif Listrik PLN November–Desember 2025: Semua Golongan Pelanggan Aman
Update Tarif Listrik PLN November–Desember 2025: Semua Golongan Pelanggan Aman

JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan arah kebijakan energi nasional dengan tetap mempertahankan tarif listrik yang stabil hingga Desember 2025. Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menciptakan kondisi ekonomi yang lebih pasti di tengah fluktuasi harga energi global.

Kebijakan tersebut diumumkan bertepatan dengan penetapan tarif listrik kuartal IV-2025 yang akan berlaku untuk periode Oktober, November, hingga Desember 2025. Langkah menjaga tarif tetap tidak berubah menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Stabilitas Tarif Jadi Prioritas Pemerintah Hingga Desember 2025

Keputusan mempertahankan tarif listrik mencakup pelanggan non-subsidi dan juga pelanggan yang menerima subsidi. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif yang dibebankan kepada pelanggan hingga tutup tahun.

Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada November dan Desember 2025 dipastikan sama dengan periode sebelumnya. Kebijakan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat yang sedang menghadapi situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

Tarif tenaga listrik untuk seluruh pelanggan bersubsidi juga tetap dipertahankan tanpa perubahan apa pun. Kelompok yang masuk dalam kategori ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta UMKM.

Pernyataan ini diperkuat oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, yang menegaskan komitmen pemerintah. Ia menyampaikan hal itu di Jakarta pada Rabu, 19 November 2025 dengan menekankan pentingnya keandalan dan keterjangkauan listrik.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ujar Tri Winarno.

Dasar Regulasi dan Penjelasan Penahan Kenaikan Tarif

Penetapan tarif listrik ini mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme tariff adjustment. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Parameter ekonomi makro seperti kurs, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batu Bara Acuan (HBA) menjadi komponen utama dalam perhitungan. Perubahan parameter tersebut semestinya akan berdampak pada kenaikan tarif listrik.

Namun pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut demi menjaga daya beli masyarakat. Tri Winarno menjelaskan bahwa secara perhitungan ekonomi makro, tarif listrik seharusnya naik pada kuartal IV-2025.

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujarnya.

Tercatat bahwa penerapan tariff adjustment terakhir dilakukan pada triwulan III-2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah. Sementara golongan pelanggan lainnya terakhir mengalami penyesuaian pada tahun 2020.

Tri menegaskan bahwa meskipun tarif tetap, pemerintah dan PLN tetap menjalankan program peningkatan keandalan pasokan. Upaya memperluas akses listrik serta mendorong energi baru terbarukan tetap diprioritaskan.

Detail Tarif Listrik Pelanggan Subsidi November–Desember 2025

Pemerintah juga merilis rincian tarif listrik untuk pelanggan subsidi yang berlaku hingga Desember 2025. Tarif ini disusun agar memudahkan masyarakat memahami besaran biaya per kWh sesuai golongan.

Berikut tabel ringkasnya:

Tabel Tarif Pelanggan Subsidi (November–Desember 2025)

Golongan PelangganDayaTarif per kWh
R-1/TR450 VARp415
R-1/TR900 VARp605
R-1/TR RTM900 VARp1.352
R-1/TR1.300 VARp1.444,70
R-1/TR2.200 VARp1.444,70
R-2/TR3.500–5.500 VARp1.699,53
R-3/TR–TM> 6.600 VARp1.699,53

Tarif tersebut tetap dipertahankan hingga akhir tahun sehingga pelanggan subsidi tidak terdampak perubahan biaya. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengelola pengeluaran bulanan.

Rincian Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Non-Subsidized

Selain pelanggan subsidi, pemerintah juga menetapkan tarif untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada November dan Desember 2025. Tarif ini juga dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Berikut rincian tabel lengkapnya:

Tabel Tarif Pelanggan Non-Subsidi (November–Desember 2025)

NoGolonganDayaTarif per kWh
1R-1/TR900 VARp1.352
2R-1/TR1.300 VARp1.444,70
3R-1/TR2.200 VARp1.444,70
4R-2/TR3.500–5.500 VARp1.699,53
5R-3/TR>6.600 VARp1.699,53
6B-2/TR6.600 VA–200 kVARp1.444,70
7B-3/TM>200 kVARp1.114,74
8I-3/TM>200 kVARp1.114,74
9I-4/TT≥30.000 kVARp996,74
10P-1/TR6.600 VA–200 kVARp1.699,53
11P-2/TM>200 kVARp1.522,88
12P-3/TRPenerangan jalan umumRp1.699,53
13L/TR–TM–TT-Rp1.644,52

Kepastian tarif ini menjadi angin segar bagi pelaku bisnis industri dan komersial. Stabilitas harga listrik dapat membantu mereka menyusun rencana anggaran lebih terukur hingga akhir tahun.

Pemerintah berharap langkah ini mampu menjaga iklim investasi tetap kondusif. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap bergerak stabil di tengah tantangan global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index