JAKARTA - Upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum bagi seluruh rumah ibadah kembali mendapat sorotan setelah kebijakan sertifikasi tanah dipertegas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah ini menjadi penting karena ribuan tempat ibadah di berbagai daerah masih belum memiliki dokumen legal yang melindungi keberadaannya.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Jayapura pada Rabu, Nusron kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan sertifikasi secara menyeluruh. Ia menyampaikan bahwa seluruh tempat ibadah harus memperoleh kepastian hukum agar terhindar dari berbagai potensi persoalan pertanahan.
"Kami berkomitmen di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto semua tempat ibadah baik masjid, gereja maupun wihara dan semuanya akan tersertifikasi," katanya di sela penyerahan sertifikat elektronik lembaga keagamaan gereja dan masjid di Kota Jayapura, Rabu. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian khusus demi memperkuat keamanan aset keagamaan di seluruh wilayah.
Di Papua, perhatian terhadap sertifikasi rumah ibadah semakin besar mengingat masih banyak lokasi yang belum tercatat secara resmi. Nusron menjelaskan bahwa kondisi ini bukan hanya terjadi di Papua, tetapi juga di berbagai daerah yang belum mencapai target sertifikasi nasional.
Menurut Nusron, dari total hampir satu juta tempat ibadah di Indonesia baik masjid dan gereja baru sekitar 38 persen yang tersertifikasi. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar tempat ibadah masih belum memiliki dokumen legal resmi yang seharusnya mereka miliki.
"Paling tinggi itu ada Jawa Tengah yaitu 78 persen kemudian Jawa Timur sekitar 69 persen sementara wilayah lain termasuk Papua masih di bawah 50 persen," ujarnya. Perbedaan capaian antarwilayah ini menggambarkan adanya tantangan administrasi dan geografis yang perlu dibereskan bersama.
Pemerintah menilai bahwa sertifikasi bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan ruang ibadah dari berbagai ancaman. Tanah tanpa sertifikat dianggap lebih rentan terhadap sengketa, penyerobotan, atau klaim sepihak yang dapat merugikan masyarakat.
Karena itu, Nusron mengajak seluruh elemen keagamaan di Indonesia untuk terlibat aktif dalam mempercepat proses tersebut. Ia mendorong berbagai organisasi keagamaan agar turut memetakan dan mengajukan sertifikasi lahan yang selama ini belum tersentuh pendataan.
Dia menjelaskan dengan demikian pihaknya mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan seluruh dewan masjid tetapi juga organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan para tokoh agama di Papua bersama-sama mempercepat proses sertifikasi lahan (Tanah) rumah ibadah. Kolaborasi antarlembaga diyakini menjadi kunci agar target nasional bisa dicapai lebih cepat.
Menurut Nusron, kerja sama lintas organisasi sangat penting karena masing-masing memiliki jaringan yang kuat hingga ke tingkat akar rumput. Dengan sinergi yang baik, inventarisasi dan pengurusan dokumen dapat dilakukan lebih sistematis dan efisien.
Pernyataan Nusron juga menekankan betapa vitalnya dokumen legal bagi keberlangsungan fungsi tempat ibadah. Pemerintah ingin memastikan bahwa aset keagamaan tidak lagi menjadi objek yang berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Tempat ibadah adalah rumah Tuhan, sehingga harus ada sertifikat supaya aman dari penyerobotan mafia tanah," katanya lagi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kehadiran sertifikat tidak hanya simbol formal, tetapi juga instrumen perlindungan nyata bagi umat beragama.
Di banyak daerah, sengketa lahan kerap menjadi ancaman serius bagi tempat ibadah yang tidak memiliki dokumen resmi. Pemerintah berharap langkah sertifikasi menjadi solusi permanen sekaligus memperlihatkan keberpihakan pada kebutuhan dasar masyarakat beragama.
Nusron menegaskan bahwa pemerintah telah menyusun target khusus untuk menyelesaikan seluruh sertifikasi tempat ibadah. Ia memastikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan program nyata dengan tenggat waktu yang jelas.
Dia menambahkan pihaknya menargetkan dalam kurun waktu dua tahun semua tempat ibadah di Indonesia sudah memiliki sertifikat. Target dua tahun ini dinilai realistis apabila semua pihak termasuk masyarakat turut mendukung prosesnya.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan dokumen sertifikat elektronik sebagai bukti komitmen pelaksanaan program. Sertifikat digital dianggap lebih aman, lebih mudah disimpan, dan lebih cepat diverifikasi dibandingkan bentuk fisik tradisional.
Dalam kesempatan tersebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat elektronik kepada delapan lembaga keagamaan masjid di gereja di Geraja Kristen Injil (GKI) Kasih, Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Rabu. Penyerahan tersebut menjadi simbol dimulainya percepatan sertifikasi yang lebih masif di Papua.
Perubahan ke sistem digital dinilai mampu mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen. Selain itu, sistem baru diyakini dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat di berbagai daerah.
Kegiatan tersebut disambut baik oleh perwakilan lembaga keagamaan yang hadir. Mereka menilai bahwa pemerintah menunjukkan kepedulian nyata terhadap keberadaan tempat ibadah yang selama ini membutuhkan legalitas kuat.
Program sertifikasi juga menjadi bagian dari upaya besar pemerintah menjaga kerukunan beragama. Dengan legalitas yang jelas, rumah ibadah dapat menjalankan fungsi sosial, spiritual, dan kemasyarakatan tanpa hambatan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan mempermudah pengurusan administratif agar prosesnya tidak menghambat masyarakat. Sinergi antara pusat dan daerah diperlukan agar target nasional dapat tercapai tepat waktu.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikat rumah ibadah juga terus digencarkan. Pemerintah menilai bahwa banyak pengurus tempat ibadah yang belum memahami pentingnya legalitas tanah.
Dengan adanya dorongan pemerintah pusat, organisasi keagamaan di tingkat daerah mulai melakukan pendataan ulang atas lahan yang mereka kelola. Pendataan detail merupakan langkah awal sebelum pengurusan sertifikat dilakukan ke kantor pertanahan.
Komitmen ini diharapkan menciptakan rasa aman bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Kepastian hukum dipandang sebagai fondasi penting bagi kelancaran aktivitas keagamaan di seluruh wilayah.
Melalui program sertifikasi nasional ini, pemerintah menegaskan bahwa rumah ibadah akan selalu dilindungi sebagai bagian dari upaya menjaga kerukunan. Dengan perlindungan hukum, masyarakat dapat beribadah tanpa rasa khawatir terhadap masalah tanah.