MK

Dampak Putusan MK dan Arah Baru Penataan Jabatan Sipil dari Unsur Kepolisian

Dampak Putusan MK dan Arah Baru Penataan Jabatan Sipil dari Unsur Kepolisian
Dampak Putusan MK dan Arah Baru Penataan Jabatan Sipil dari Unsur Kepolisian

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali mengubah arah reformasi birokrasi nasional. Dalam dinamika tersebut, pemerintah memastikan seluruh kementerian dan lembaga mematuhi keputusan yang bersifat final dan mengikat itu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan komitmen kementeriannya dalam menjalankan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait posisi anggota Polri di jabatan sipil akan diselaraskan dengan putusan tersebut.

“Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final,” ujar Rini di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. Ia memastikan bahwa kementeriannya siap melakukan koordinasi agar penerapannya berjalan tertib dan sesuai aturan.

Rini juga mengatakan bahwa kementeriannya segera berkomunikasi dengan Polri untuk menentukan mekanisme teknis penarikan atau pemberhentian dari jabatan sipil bagi personel Polri yang masih aktif. Menurutnya, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan yang telah diputuskan MK.

“Kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun,” tegas Rini. Pernyataannya menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi aparat aktif yang masih bertugas dalam jabatan sipil.

Polri Menunggu Kajian Mendalam Sebelum Menentukan Sikap

Meski putusan MK jelas, Polri menyatakan masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian menyeluruh sebelum menentukan langkah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah membentuk tim kelompok kerja untuk mengkaji secara rinci seluruh implikasi putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan penjelasan mengenai proses internal yang sedang berlangsung di tubuh Polri. Ia mengatakan bahwa laporan lengkap dari tim pokja akan menjadi dasar Kapolri sebelum memutuskan kebijakan lanjutan.

“Untuk masalah keputusan nanti, Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian atau lembaga,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025. Ia memastikan bahwa seluruh langkah akan mempertimbangkan dampak terhadap organisasi dan sistem penugasan.

Sandi menambahkan bahwa proses tersebut tidak hanya menyangkut personel yang sedang bertugas, tetapi juga pola penugasan ke depan. Menurutnya, Polri ingin memastikan bahwa setiap keputusan tidak bertentangan dengan mekanisme internal maupun ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kajian tersebut, Polri menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil nantinya akan sesuai dengan kerangka reformasi yang tengah dirumuskan. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menata kembali penempatan anggota Polri pada jabatan non-struktural.
Polri juga berharap kajian itu dapat memberikan pemahaman menyeluruh mengenai lembaga mana saja yang masih dapat diisi oleh aparat sesuai kebutuhan.

Putusan Tidak Berlaku Surut, tetapi Jadi Pertimbangan Reformasi Polri

Pemerintah menegaskan bahwa putusan MK terkait jabatan sipil bagi anggota Polri aktif tidak memiliki efek retroaktif. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa personel yang terlanjur menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mundur secara langsung.

“Bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut diterapkan agar tidak menimbulkan kekacauan administratif di sejumlah kementerian atau lembaga. Namun, ia menegaskan bahwa putusan MK tetap menjadi dasar bagi penataan penugasan ke depan.

Menurut Supratman, meskipun tidak berlaku surut, Polri tetap memiliki ruang untuk menarik anggotanya melalui kebijakan internal. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi atau pertimbangan reformasi kelembagaan.

Supratman menambahkan bahwa putusan MK ini akan menjadi pertimbangan penting bagi Komisi Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Komisi tersebut akan menyiapkan rumusan lebih tegas mengenai batasan penugasan anggota Polri di instansi non-kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa penataan tersebut akan dituangkan secara limitatif dalam Undang-Undang Kepolisian agar tidak terjadi multiinterpretasi.

“Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang,” jelas Supratman. Pernyataan ini menegaskan bahwa ke depan, hanya instansi tertentu yang dapat ditempati personel kepolisian.

KemenPAN RB Menyiapkan Langkah Teknis dan Evaluasi Jabatan

Putusan MK menyebabkan pemerintah harus mengevaluasi seluruh jabatan sipil yang saat ini ditempati anggota kepolisian aktif. KemenPAN RB memastikan bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk menghindari ketidaksesuaian administratif.

Rini mengatakan bahwa kementeriannya sudah menyiapkan mekanisme untuk memetakan seluruh jabatan yang terdampak. Ia menegaskan bahwa penataan ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas birokrasi.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang menekankan profesionalisme aparatur sipil negara. Pemerintah ingin mewujudkan pembagian kewenangan yang lebih terstruktur antara ASN, TNI, dan Polri.

Melalui evaluasi ini, kementerian berharap dapat menghindari potensi tumpang tindih kewenangan antar instansi.

Rini menilai bahwa penataan tersebut juga membuka ruang bagi ASN sipil untuk kembali mengisi posisi-posisi strategis yang sebelumnya ditempati anggota Polri. Hal ini dianggap penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan.

Ia menegaskan bahwa setiap jabatan sipil harus ditempati oleh aparatur yang sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Arah Kebijakan Baru dan Tantangan ke Depan

Putusan MK telah membuka babak baru dalam penataan jabatan publik yang mengharuskan adanya pembatasan lebih jelas terhadap penugasan anggota kepolisian. Hal ini menuntut pemerintah untuk menyelaraskan kembali struktur birokrasi.

Sementara itu, Polri diharapkan melakukan penyesuaian internal agar seluruh penugasan ke depan tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kebijakan baru ini juga memerlukan penyusunan regulasi turunan yang lebih detail agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat praktik. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara bertahap dan terukur.

Dengan adanya komisi reformasi serta evaluasi jabatan sipil, pemerintah ingin memastikan proses transisi berjalan tanpa menghambat pelayanan publik.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan memperkuat batas antara peran aparat keamanan dan peran birokrat sipil. Pembatasan yang jelas akan membantu mewujudkan birokrasi profesional.
Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index