JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Pemberian ini menjadi bukti perlindungan negara terhadap pekerja nonformal, khususnya petani.
Ahli waris dari Inaq Seneh, seorang petani di Kabupaten Lombok Utara, menerima santunan JKM secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan dan Agen Perisai. Inaq Seneh terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga ahli waris berhak atas santunan Rp42 juta.
Ismulhadi, anak almarhumah, menyampaikan rasa syukurnya. “Santunan ini sangat membantu untuk biaya kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya. Bantuan ini diharapkan meringankan beban keluarga pasca kepergian anggota keluarga.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Nasrullah Umar, menegaskan bahwa kehadiran program ini sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pekerja. Manfaat santunan kematian menegaskan komitmen negara terhadap pekerja di sektor informal.
“Semua pekerjaan memiliki risiko yang tidak bisa diprediksi. Manfaat BPJS memberikan jaring pengaman yang kuat bagi pekerja dan keluarganya,” jelas Nasrul. Program ini membantu memastikan pekerja dan keluarga tetap mendapatkan dukungan finansial saat dibutuhkan.
Ia menambahkan, JKM sebesar Rp42 juta diberikan untuk peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Sementara manfaat lain juga menanggung biaya jika peserta mengalami kecelakaan kerja.
Cerita Keluarga Inaq Seneh
Keluarga Inaq Seneh merasa lega karena almarhumah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ismulhadi menyatakan santunan itu sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
“Terima kasih atas perhatian BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini benar-benar memberikan harapan bagi kami,” kata Ismulhadi. Keluarga berharap manfaat ini bisa digunakan secara optimal untuk pendidikan dan kebutuhan hidup.
Bantuan ini menjadi bukti konkret bahwa iuran yang terjangkau dapat memberikan perlindungan signifikan bagi pekerja nonformal di daerah pedesaan.
Manfaat Jaminan Kematian bagi Pekerja BPU
Program JKM tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tetapi juga bagi Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya. Manfaat ini mendorong perlindungan sosial lebih merata di masyarakat.
Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta BPU mendapatkan perlindungan kematian dan kecelakaan kerja. Hal ini memberikan jaminan keamanan finansial bagi keluarga peserta.
Nasrul menekankan pentingnya kesadaran pekerja untuk menjadi peserta BPJS. “Dengan iuran terjangkau, pekerja dan keluarga mendapat dukungan saat risiko tak terduga terjadi,” tegasnya.
Risiko Pekerjaan dan Perlindungan Sosial
Nasrul menyoroti bahwa semua pekerjaan mengandung risiko, baik di bidang pertanian maupun pekerjaan sehari-hari lain. Program BPJS menjadi mitigasi terhadap risiko tersebut.
Setiap peserta BPU memiliki hak atas santunan jika meninggal dunia. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan hanya bagi pekerja formal, tetapi juga sektor informal yang rentan terhadap risiko.
Pentingnya perlindungan ini tercermin dari pengalaman keluarga Inaq Seneh yang menerima santunan tepat waktu. Dukungan ini diharapkan bisa meringankan tekanan finansial keluarga.
Harapan dan Edukasi Peserta
BPJS Ketenagakerjaan terus mengedukasi masyarakat agar memahami manfaat jaminan sosial. Program ini juga mendorong pekerja nonformal untuk mendaftar sebagai peserta agar mendapat perlindungan penuh.
Nasrul berharap masyarakat memanfaatkan program ini dengan bijak. “Santunan ini diharapkan digunakan sebaik-baiknya untuk keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya. Program ini sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Melalui santunan JKM, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan peran pentingnya dalam memberikan kepastian finansial dan dukungan moral bagi keluarga pekerja.