JAKARTA - Isu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali mencuat pada November 2025. Banyak pekerja mulai melakukan pengecekan melalui kanal daring terkait kemungkinan gelombang baru bantuan upah.
Namun, pemerintah menegaskan kabar tersebut tidak benar. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan hingga saat ini tidak ada kebijakan baru mengenai pencairan BSU lanjutan tahun 2025.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa rumor gelombang baru BSU adalah informasi keliru.
Periode dan Jumlah Penyaluran BSU 2025
BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan hanya untuk periode Juni dan Juli 2025. Total bantuan yang diterima pekerja senilai Rp600.000, disalurkan Rp300.000 per bulan.
“Jadi BSU yang kemarin disalurkan hanya satu kali, untuk Juni dan Juli. Belum ada instruksi dari Presiden terkait penyaluran tambahan,” jelas Yassierli. Proses distribusi bantuan telah rampung berdasarkan data valid Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan.
“Penyaluran sudah selesai sesuai data yang valid. Semua sudah tersalurkan,” tambah Menaker pada Senin, 15 September 2025. Artinya, pekerja tidak perlu menunggu pencairan BSU baru di November 2025.
Pemerintah meminta masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi. Khususnya kabar yang mengatasnamakan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme Penyaluran dan Penanganan Kendala
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan selama dua bulan, yaitu Juni–Juli 2025. Bantuan disalurkan melalui bank-bank Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening.
Sebagian pekerja baru menerima bantuan hingga Agustus 2025. Hal ini disebabkan adanya kendala teknis di lapangan, termasuk administrasi dan data NIK yang belum tervalidasi.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Penerima BSU wajib memenuhi kriteria tertentu. Mereka harus WNI dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025, dan memiliki upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Selain itu, penerima tidak boleh berstatus ASN, TNI, atau Polri. Mereka juga tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH atau BPNT, sehingga distribusi bantuan dapat merata.
Cara Cek Status Penerima BSU
Meskipun tidak ada pencairan baru, pekerja tetap dapat mengecek status penerima bantuan. Hal ini bisa dilakukan melalui dua layanan resmi untuk memastikan keabsahan data.
1. Melalui Situs Kemnaker
Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Pilih menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”, masukkan NIK dan kode keamanan, lalu klik “Cek Status” untuk melihat hasil verifikasi.
2. Melalui Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO dan login atau buat akun baru. Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah”, lengkapi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email, lalu tekan “Lanjutkan” untuk mengetahui status BSU.
Dengan langkah-langkah ini, pekerja dapat memastikan status BSU BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Cara ini aman, resmi, dan terjamin kevalidannya tanpa harus mengandalkan informasi dari pihak ketiga.
Pentingnya Mengikuti Informasi Resmi
Isu pencairan bantuan yang belum diverifikasi dapat menimbulkan kebingungan bagi pekerja. Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu merujuk ke kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini juga mencegah adanya penipuan yang mengatasnamakan BSU. Informasi resmi membantu pekerja memastikan hak mereka tetap terlindungi dan proses administrasi berjalan lancar.
BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya disalurkan satu kali untuk periode Juni–Juli 2025 dengan total Rp600.000. Hingga November 2025, belum ada gelombang baru atau kebijakan lanjutan terkait bantuan ini.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses distribusi sudah selesai sesuai data valid. Pekerja diimbau untuk selalu memverifikasi kabar melalui situs resmi atau aplikasi JMO agar terhindar dari informasi palsu.