Emas Antam

Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Investor Waspada Amid Fluktuasi Pekan Ketiga November 2025

Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Investor Waspada Amid Fluktuasi Pekan Ketiga November 2025
Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Investor Waspada Amid Fluktuasi Pekan Ketiga November 2025

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan Antam kembali menjadi perhatian publik karena fluktuasinya yang tajam sepanjang pekan ketiga November 2025. Kondisi ini membuat para investor dan kolektor emas menaruh perhatian besar terhadap arah pergerakan harga logam mulia tersebut.

Pada Rabu, 19 November 2025, harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp21.000 per gram menuju level Rp2.343.000 per gram. Kenaikan besar ini menjadi salah satu pergerakan harga harian paling mencolok dalam beberapa pekan terakhir.

Padahal sehari sebelumnya, Selasa, 18 November 2025, harga emas justru terpuruk hingga Rp29.000 sehingga bergerak turun ke posisi Rp2.322.000 per gram. Penurunan drastis tersebut membuat banyak investor merasa waspada sebelum harga kembali melonjak.

Pergerakan harga yang berubah cepat ini terjadi hanya satu hari setelah kenaikan kecil yang dibuat pada Senin, 17 November 2025. Pada hari itu, emas Antam menguat Rp3.000 dan mencapai harga Rp2.351.000 per gram.

Rekor tertinggi emas Antam yang sempat dicetak pada 21 Oktober 2025 sebesar Rp2.487.000 per gram kini kembali menjadi acuan bagi para pelaku pasar. Level tersebut menjadi tolok ukur untuk menilai potensi kenaikan berikutnya di tengah dinamika ekonomi global.

Harga Buyback Emas Antam Naik Bersamaan dengan Fluktuasi Harga Jual

Selain harga jual yang melonjak pada 19 November 2025, harga buyback emas Antam juga mencatat kenaikan yang sama besar. Buyback naik sebesar Rp21.000 sehingga mencapai nilai Rp2.204.000 per gram pada hari itu.

Kenaikan buyback ini memberi sinyal positif bagi para pemilik emas yang berencana menjual kembali kepemilikannya. Nilai beli kembali yang meningkat biasanya menjadi indikator kuat bahwa permintaan pasar sedang menguat.

Namun transaksi buyback emas batangan tetap dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 masih menjadi dasar regulasi dalam mekanisme pemotongan pajak tersebut.

Penjualan emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak meningkat menjadi 3 persen.

Pemotongan pajak buyback dilakukan langsung dari nilai transaksi sehingga dana bersih yang diterima konsumen otomatis lebih rendah. Kebijakan ini diterapkan agar transaksi emas tetap berada dalam koridor fiskal yang transparan dan terawasi.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Semua Pecahan 19 November 2025

Harga emas Antam pada Rabu, 19 November 2025, tidak hanya mengalami perubahan pada pecahan 1 gram saja. Seluruh pecahan emas dari 0,5 gram hingga 1.000 gram mengalami penyesuaian harga sesuai data resmi logam mulia.

Untuk pecahan terkecil, yaitu 0,5 gram, harga tercatat sebesar Rp1.221.500. Pecahan ini menjadi pilihan banyak konsumen pemula karena modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar.

Sementara pecahan 1 gram berada pada harga Rp2.343.000 pada hari tersebut. Pecahan ini masih menjadi ukuran yang paling populer di pasaran karena mudah dijual kembali dan harganya stabil.

Pecahan 2 gram dibanderol Rp4.626.000 dan pecahan 3 gram berada di harga Rp6.914.000. Kedua pecahan ini sering diburu konsumen yang ingin memiliki emas dengan nilai lebih besar tanpa membeli ukuran besar.

Di atasnya terdapat pecahan 5 gram yang dijual Rp11.490.000 dan pecahan 10 gram yang dipatok di angka Rp22.925.000. Banyak investor memilih ukuran ini karena selisih premi dari harga dasar biasanya lebih kecil.

Pada pecahan 25 gram, harga tercatat Rp57.187.000, sedangkan pecahan 50 gram berada pada level Rp114.295.000. Pecahan ini semakin sering diminati seiring meningkatnya tren investasi jangka panjang.

Pecahan 100 gram naik menjadi Rp228.512.000 dan pecahan 250 gram menyentuh angka Rp571.015.000. Kedua pecahan ini masuk kategori medium–besar dan biasanya dibeli oleh investor yang ingin menyimpan kekayaan dalam bentuk fisik dengan volume lebih tinggi.

Untuk pecahan 500 gram, harga mencapai Rp1.141.820.000 pada 19 November 2025. Sementara pecahan terbesar, yaitu 1.000 gram atau satu kilogram penuh, berada pada harga Rp2.283.600.000.

Tabel Harga Emas Antam Rabu, 19 November 2025

Pecahan EmasHarga
0,5 gramRp1.221.500
1 gramRp2.343.000
2 gramRp4.626.000
3 gramRp6.914.000
5 gramRp11.490.000
10 gramRp22.925.000
25 gramRp57.187.000
50 gramRp114.295.000
100 gramRp228.512.000
250 gramRp571.015.000
500 gramRp1.141.820.000
1.000 gramRp2.283.600.000

Tabel ini menggambarkan keseluruhan struktur harga yang berlaku pada hari tersebut untuk seluruh pecahan emas batangan Antam. Melalui tabel ini, konsumen dapat membandingkan harga per gram dari masing-masing pecahan untuk menentukan pilihan terbaik.

Kenaikan harga pada hampir seluruh ukuran pecahan memberikan sinyal bahwa sentimen pasar terhadap emas masih kuat. Permintaan yang tinggi sangat memengaruhi fluktuasi meskipun pasar global sedang bergerak dinamis.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas yang Wajib Diketahui Konsumen

Selain memperhatikan harga harian emas, konsumen juga perlu memahami ketentuan pajak saat membeli logam mulia. Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen dari total nilai pembelian. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP akan dikenakan tarif dua kali lipat yaitu sebesar 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan akan diberikan bukti potong pajak sebagai bagian dari dokumen resmi. Bukti ini menjadi tanda bahwa pajak telah dipotong dan disetorkan sesuai ketentuan fiskal.

Kebijakan tersebut memastikan seluruh transaksi emas batangan tetap tercatat secara jelas dan akuntabel. Dengan begitu, proses jual beli logam mulia tetap berada dalam sistem yang transparan.

Pemahaman mengenai pajak sangat penting karena dapat memengaruhi total biaya pembelian emas. Dengan mengetahui aspek perpajakan, konsumen dapat menyiapkan anggaran secara lebih akurat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index