Pemerintah

Pemerintah Naikkan Plafon KUR Jadi Rp320 Triliun, Bunga Dipatok 6 Persen

Pemerintah Naikkan Plafon KUR Jadi Rp320 Triliun, Bunga Dipatok 6 Persen
Pemerintah Naikkan Plafon KUR Jadi Rp320 Triliun, Bunga Dipatok 6 Persen

JAKARTA - Pemerintah berencana meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp320 triliun mulai 2026. Selain itu, frekuensi pengambilan pinjaman oleh pelaku UMKM juga akan dihapuskan sehingga lebih fleksibel.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, bunga pinjaman ditetapkan flat sebesar 6 persen. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan berlaku untuk seluruh sektor UMKM.

“Ke depan, teman-teman UMKM sudah tidak dibatasi lagi pengajuan KUR-nya sampai empat kali,” kata Maman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta.

Sebelumnya, pelaku UMKM di sektor perdagangan hanya bisa mengakses KUR dua kali, sedangkan sektor produksi empat kali. Kenaikan bunga juga berlaku progresif, mulai dari 6 persen hingga 9 persen, yang kini dihapus dengan skema flat.

Tujuan Kebijakan Baru dan Perlindungan UMKM

Maman menuturkan kebijakan ini bertujuan mencegah UMKM yang sedang tumbuh menghadapi kesulitan modal. Ia menekankan bahwa UMKM yang sebelumnya sudah empat kali memanfaatkan KUR harus masuk ke kredit konvensional dengan bunga tinggi sekitar 14–15 persen.

“Mereka yang selama ini mengakses KUR sudah empat kali, lalu mereka lepas tidak lagi dapat program KUR, mereka masuk kepada kredit konvensional dengan bunga kurang lebih 14-15 persen,” ujar Maman.

Ia menambahkan, kondisi ini sering membuat UMKM belum sanggup membayar bunga tinggi dan akhirnya bermasalah. Dengan kebijakan baru, diharapkan pelaku UMKM dapat tumbuh tanpa hambatan finansial yang signifikan.

Distribusi KUR melalui Berbagai Kementerian

Penyaluran KUR kini tidak hanya terpusat di Kementerian UMKM, tetapi juga melalui beberapa kementerian lain. Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ikut menyalurkan KUR.

Kementerian UMKM fokus pada pengembangan desa wisata, sementara Kementerian P2MI menyalurkan KUR bagi mantan PMI yang ingin berwirausaha. Plafon KUR untuk sektor perumahan dialokasikan sebesar Rp130 triliun melalui Kementerian PKP.

Sektor ekonomi kreatif mendapatkan alokasi Rp10 triliun melalui Kementerian Ekraf. Alokasi ini ditujukan bagi pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak paten.

Maman menjelaskan bahwa jika seluruh KUR ditaruh hanya di Kementerian UMKM, kapasitas kementerian tidak akan cukup menjangkau seluruh sektor. “Kalau kita jumlahkan berdasarkan pendistribusian di beberapa kementerian tadi, per hari ini mungkin alokasi plafon KUR itu sudah hampir Rp500 triliun,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan memperluas akses modal dan mendorong pertumbuhan UMKM di berbagai sektor. Pelaku UMKM dapat memanfaatkan pinjaman untuk ekspansi usaha, inovasi, dan pengembangan pasar baru.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index