JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV, Oktober–Desember 2025. Keputusan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat meski kondisi ekonomi makro menekan harga energi.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menyatakan tarif listrik diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan untuk pelanggan non-subsidi berdasarkan perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik. Langkah ini dianggap strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian kepada masyarakat serta dunia usaha.
Selain itu, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan Tarif Listrik sebagai Upaya Stabilitas dan Keadilan
Tri Winarno menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, masyarakat memperoleh kepastian biaya listrik, sementara pelaku usaha dapat merencanakan operasional secara lebih stabil.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bagi investor dan pelaku industri bahwa pasokan listrik tetap terjaga. Stabilitas tarif juga mendorong keberlanjutan kegiatan ekonomi, terutama bagi sektor UMKM yang bergantung pada listrik untuk produksi sehari-hari.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan, keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 adalah wujud nyata dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli. Komitmen PLN juga mencakup penyediaan listrik yang andal serta peningkatan mutu pelayanan kepada seluruh pelanggan.
Langkah efisiensi operasional juga dilakukan untuk menjaga keandalan pasokan. PLN terus berupaya meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat di berbagai daerah agar distribusi energi merata.
Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan IV 2025
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan IV-2025:
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Rincian ini memudahkan pelanggan memahami tarif yang berlaku sesuai golongan dan daya listrik. Informasi ini juga menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam merencanakan konsumsi energi dan pengeluaran operasional.
Dampak Stabilnya Tarif Listrik terhadap Masyarakat dan Industri
Dengan tarif listrik yang tetap, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran rumah tangga lebih baik. Keputusan ini membantu menjaga daya beli di tengah fluktuasi ekonomi makro dan harga energi global.
Bagi sektor industri, terutama UMKM, tarif tetap memudahkan perencanaan produksi dan investasi. Kepastian ini mendorong efisiensi biaya serta meningkatkan produktivitas tanpa risiko kenaikan beban listrik mendadak.
PLN menekankan bahwa keterjangkauan tarif listrik bukan hanya bentuk subsidi, tetapi juga bagian dari strategi nasional menjaga pertumbuhan ekonomi. Upaya ini memastikan listrik tersedia secara andal dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Selain menjaga tarif, PLN juga fokus pada peningkatan pelayanan. Efisiensi operasional dan perbaikan sistem distribusi dilakukan secara berkelanjutan untuk menjamin kualitas pasokan listrik tetap stabil.
Keputusan pemerintah dan PLN menunjukkan sinergi antara kebijakan energi dan pembangunan ekonomi. Keterjangkauan listrik menjadi faktor penting bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan sektor usaha.