Polda Metro

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling, Cek Lokasi dan Jadwal Hari Ini

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling, Cek Lokasi dan Jadwal Hari Ini
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling, Cek Lokasi dan Jadwal Hari Ini

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini berlaku pada Senin, 17 November 2025, dan ditujukan untuk meningkatkan kemudahan pengurusan dokumen berkendara.

Menurut akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses lima lokasi yang sudah ditentukan untuk proses perpanjangan SIM.

Lokasi pertama berada di Jakarta Timur, tepatnya di Mall Grand Cakung. Selanjutnya, di Jakarta Utara, layanan disediakan di LTC Glodok.

Jakarta Selatan mendapatkan layanan di Universitas Trilogi, sedangkan Jakarta Barat tersedia di Lobby Selatan Mall Ciputra. Jakarta Pusat juga tak luput dari layanan, yakni di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan

Pemohon yang datang harus membawa dokumen penting, termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Selain itu, mereka wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Hal ini penting diperhatikan agar masyarakat tidak salah lokasi dan prosedur.

Bagi pemegang SIM dengan masa berlaku yang telah habis, perpanjangan melalui SIM Keliling tidak dapat dilakukan. Mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya dan Prosedur Resmi

Biaya perpanjangan mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sesuai aturan tersebut, perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Masyarakat disarankan menyiapkan uang pas dan dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan cepat dan lancar. Prosedur yang rapi juga membantu mengurangi antrean panjang di gerai.

Tips Memanfaatkan Layanan SIM Keliling

Untuk menghindari antrian terlalu lama, pemohon sebaiknya datang lebih awal, tepat setelah layanan dibuka. Hal ini juga memberi fleksibilitas bagi yang ingin menyelesaikan semua prosedur administrasi tanpa terburu-buru.

Pemohon juga perlu memastikan bahwa SIM yang hendak diperpanjang masih dalam masa berlaku. Jika tidak, mereka harus mempersiapkan dokumen tambahan untuk membuat SIM baru di lokasi Satpas yang telah ditentukan.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, warga Jakarta kini tidak perlu repot mengurus perpanjangan di kantor utama. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat menjaga kelengkapan dokumen berkendara secara tepat waktu.

Masyarakat juga dianjurkan memantau pengumuman resmi TMC Polda Metro Jaya agar mendapatkan informasi terbaru terkait lokasi atau jadwal layanan. Hal ini penting untuk mengantisipasi perubahan jadwal atau lokasi yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index