Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra 2025 Resmi Digelar, ETLE Jadi Fokus Penertiban Lalu Lintas

Operasi Zebra 2025 Resmi Digelar, ETLE Jadi Fokus Penertiban Lalu Lintas
Operasi Zebra 2025 Resmi Digelar, ETLE Jadi Fokus Penertiban Lalu Lintas

JAKARTA - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 mulai Senin, 17 November 2025, di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung hingga 30 November 2025 dengan tujuan menekan pelanggaran lalu lintas.

Operasi tahunan ini juga menjadi langkah persiapan menjelang Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kegiatan ini diharapkan mampu memastikan kendaraan tetap tertib dan aman di jalan raya.

“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin. Pernyataan tersebut dikutip dari laman resmi Korlantas Polri pada Kamis, 13 November 2025.

Tiga Fokus Utama Operasi Zebra

Aries menjelaskan, Operasi Zebra 2025 difokuskan pada tiga sasaran utama. Pertama, persiapan Operasi Lilin Nataru untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun.

Kedua, evaluasi hasil analisis Kamseltibcarlantas selama tiga bulan terakhir. Ketiga, respons terhadap fenomena sosial, termasuk penertiban balap liar dan pelanggaran berisiko tinggi di wilayah perkotaan.

“Operasi Zebra menjadi bagian penting dari persiapan Operasi Lilin, dengan fokus pada manusia, kendaraan, serta sarana dan prasarana jalan,” jelas Aries. Pendekatan ini menunjukkan kombinasi penegakan hukum dan edukasi bagi masyarakat.

ETLE Jadi Andalan, Tilang Manual Hanya 5 Persen

Korlantas Polri memperluas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendukung operasi tahun ini. Selain kamera statis, perangkat ETLE handheld juga akan digunakan di wilayah yang belum memiliki sistem otomatis.

“Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya 95 persen ETLE dan hanya 5 persen manual — khusus untuk wilayah yang belum punya ETLE statis atau pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melalui Kombes Aries Syahbudin.

Selain penegakan hukum, Operasi Zebra 2025 menekankan pendekatan humanis. Pengendara yang melakukan pelanggaran ringan tetap mendapat teguran simpatik sesuai prosedur resmi.

“Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau berupa teguran, semuanya dilakukan sesuai prosedur,” tambah Aries. Pendekatan edukatif ini bertujuan meningkatkan kesadaran berkendara masyarakat.

Korlantas juga akan memanfaatkan Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) untuk mendata kendaraan yang terjaring. Data ini terintegrasi dengan sistem Samsat, mempermudah pengawasan saat perpanjangan STNK atau pajak kendaraan.

Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda

Operasi Zebra 2025 tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberi informasi penting tentang denda tilang. Besaran denda disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287, sementara kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.

Berikut daftar pelanggaran dan denda sesuai UU 22 Tahun 2009:

Melanggar marka jalan: maksimal Rp500.000.

Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil: denda Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

Berkendara sambil menggunakan gawai: denda maksimal Rp750.000.

Melanggar batas kecepatan: denda Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

Melanggar ganjil genap: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

Berkendara melawan arus: motor Rp500.000 atau kurungan dua bulan; mobil Rp1 juta atau kurungan empat bulan.

Melanggar lampu merah: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

Tidak mengenakan helm: denda Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

Berboncengan lebih dari dua orang: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

Tidak menyalakan lampu saat malam atau siang hari bagi motor: denda Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

Dengan informasi ini, masyarakat bisa lebih waspada dan menyiapkan dokumen serta perilaku berkendara yang tertib. Operasi Zebra 2025 diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Pendekatan kombinasi antara teknologi, penegakan hukum, dan edukasi publik diharapkan menyiapkan kondisi jalan yang aman menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2025–2026. Kesadaran berkendara yang tinggi menjadi kunci sukses operasi ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index