Digitalisasi Pertanahan

Digitalisasi Pertanahan Jadi Solusi Atasi Tumpang Tindih Sertifikat Tanah

Digitalisasi Pertanahan Jadi Solusi Atasi Tumpang Tindih Sertifikat Tanah
Digitalisasi Pertanahan Jadi Solusi Atasi Tumpang Tindih Sertifikat Tanah

JAKARTA - Tumpang tindih sertifikat tanah masih menjadi persoalan klasik di Indonesia yang kerap menimbulkan sengketa dan kerugian masyarakat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan bahwa digitalisasi pertanahan menjadi kunci untuk mengatasi persoalan ini secara permanen.

Sertifikat Lama Masih Menjadi Pemicu Sengketa Tanah

Nusron Wahid menjelaskan bahwa sertifikat tanah terbitan lama masih menjadi salah satu sumber utama terjadinya tumpang tindih kepemilikan. Banyak sertifikat lama yang belum masuk ke dalam sistem digital, sehingga kerap dianggap sebagai bidang tanah kosong oleh masyarakat maupun pihak berwenang.

Akibatnya, ketika ada pemohon baru yang mengajukan dokumen pengantar lengkap, sertifikat baru bisa diterbitkan untuk bidang yang sama. Hal ini memicu sengketa karena dokumen fisik lama dan dokumen baru tidak tersinkronisasi dalam sistem.

Menurut Nusron, tumpang tindih biasanya muncul dari sertifikat yang diterbitkan pada periode ketika regulasi, infrastruktur pertanahan, dan teknologi masih belum optimal. Kelemahan administrasi pada masa lalu ini menjadi akar masalah yang masih terasa hingga sekarang.

Selain itu, Nusron menyebutkan bahwa komunikasi antarwarga dan catatan pemerintah desa juga memengaruhi status kepemilikan tanah. Jika informasi tidak tercatat secara jelas atau akurat, peluang terjadinya konflik kepemilikan semakin besar.

Pemanfaatan Aplikasi Sentuh Tanahku

Untuk mengatasi masalah tersebut, Nusron mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk mengecek data dasar bidang tanah, memantau proses layanan, dan memastikan kesesuaian informasi yang tercatat di sistem digital.

Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat sebelum datang ke kantor pertanahan untuk melakukan pemutakhiran data. Dengan demikian, potensi konflik atau tumpang tindih sertifikat bisa diminimalkan.

Selain itu, aplikasi ini juga memudahkan pemilik tanah dalam memahami histori dokumen pertanahan mereka. Masyarakat bisa lebih cepat mengetahui apakah tanah mereka memiliki catatan yang lengkap atau perlu diperbarui.

Nusron menekankan bahwa digitalisasi bukan hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperkuat integritas data pertanahan di seluruh Indonesia. Dengan sistem digital, risiko human error dan manipulasi dokumen dapat ditekan secara signifikan.

Pemutakhiran Sertifikat untuk Kepastian Hukum

Nusron mengimbau masyarakat pemegang sertifikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pemutakhiran di kantor pertanahan terdekat. Langkah ini penting agar sertifikat lama terintegrasi ke dalam sistem digital dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Proses pemutakhiran mencakup validasi dokumen fisik, yuridis, dan histori tanah agar data yang tercatat di sistem digital sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko sengketa antarwarga.

Selain itu, pemutakhiran sertifikat juga menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Langkah ini sekaligus menandai transformasi sistem pertanahan menuju era digital yang lebih transparan dan akuntabel.

Digitalisasi dan Penguatan SDM Kunci Reformasi Pertanahan

Nusron menambahkan bahwa selain digitalisasi, penguatan sumber daya manusia di BPN juga menjadi bagian penting dari reformasi pertanahan. Pegawai yang terampil dan terlatih mampu mengelola sistem digital dengan lebih efektif, sehingga layanan publik menjadi lebih cepat dan tepat.

Berbagai persoalan pertanahan yang muncul saat ini menunjukkan bahwa sistem pertanahan sedang berada di jalur modernisasi. Nusron menilai bahwa tantangan ini menjadi indikator bahwa proses menuju pertanahan berbasis digital sedang berjalan dengan baik.

Digitalisasi sistem pertanahan diyakini akan mengurangi potensi sengketa di masa depan. Dengan data yang akurat dan mudah diakses, pemilik tanah bisa lebih tenang karena status kepemilikan tercatat jelas dan sah secara hukum.

Langkah Proaktif Masyarakat

Masyarakat dianjurkan untuk tidak menunggu masalah muncul sebelum melakukan pemutakhiran. Dengan memanfaatkan teknologi dan aplikasi digital, masyarakat bisa memastikan kepemilikan tanah mereka aman dan tercatat dengan benar.

Langkah proaktif ini juga akan membantu pemerintah dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih modern dan efisien. Masyarakat yang sadar akan pentingnya pemutakhiran sertifikat turut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur hukum pertanahan yang lebih baik.

Kesimpulannya, kombinasi antara digitalisasi, pemutakhiran sertifikat, dan penguatan SDM di BPN menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi tumpang tindih sertifikat tanah. Masyarakat pemilik sertifikat lama dianjurkan segera memperbarui dokumen mereka agar kepemilikan tanah aman dan terjamin.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index