Batu Bara

ESDM Sinyalir Tambah Porsi DMO Batu Bara Demi Stabilkan Harga

ESDM Sinyalir Tambah Porsi DMO Batu Bara Demi Stabilkan Harga
ESDM Sinyalir Tambah Porsi DMO Batu Bara Demi Stabilkan Harga

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal untuk menambah porsi domestic market obligation (DMO) batu bara. Langkah ini terkait wacana pemerintah memangkas produksi batu bara pada 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, menjelaskan bahwa jika produksi dikurangi namun persentase DMO tetap sama, volume batu bara untuk dalam negeri otomatis menurun. “Logikanya, kalau misalnya kebutuhan segitu-segitu saja, persentase [DMO]-nya dinaikkan, berarti produksi diturunkan, tentang sampai seberapa [menaikkan porsi DMO], belum,” kata Tri di kompleks parlemen, Kamis, 13 November 2025.

Tri membuka peluang bahwa target produksi batu bara tahun depan akan diturunkan menjadi di bawah 700 juta ton. Target ini lebih rendah dibanding produksi tahun ini yang ditetapkan 735 juta ton.

Tujuan Penyesuaian dan Stabilitas Harga

Menurut Tri, penyesuaian produksi dan DMO bertujuan menjaga harga batu bara domestik agar tidak tertekan. “Ideal itu adalah produksi gede harganya bagus. Namun, kalau paling enggak, sumber daya alam tidak dieksploitasi ugal-ugalan tapi harganya masih bisa bagus,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan sejalan dengan strategi pengelolaan sumber daya yang lebih terkendali. Pemerintah ingin memastikan pasokan ke sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis tetap aman.

Rencana ini muncul di tengah evaluasi Kementerian ESDM terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang diajukan perusahaan tambang. Evaluasi mencakup kinerja produksi dan kepatuhan terhadap kewajiban DMO.

Peluang dan Pertimbangan Peningkatan DMO

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka opsi untuk memperbesar porsi DMO dari 25% yang berlaku saat ini. “Saya setuju DMO harus clear, bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya, mungkin bukan 25%, bisa lebih dari itu,” kata Bahlil.

Langkah ini dipicu laporan anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Gerindra, Ramson Siagian, terkait sejumlah perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban DMO. Bahlil mengakui menerima laporan serupa dari pelaku usaha yang tidak taat aturan.

Kewajiban DMO diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2025. PP ini merupakan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba dan menegaskan pasokan batu bara ke BUMN sektor strategis.

Permen ESDM sebagai aturan pelaksana dari PP tersebut telah selesai diharmonisasi. Penerbitannya diharapkan segera dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum terkait DMO.

Realisasi DMO dan Stok Nasional

Sepanjang semester I-2025, realisasi DMO baru mencapai 104,6 juta ton. Angka ini setara 43,64% dari target pemerintah sebesar 239,7 juta ton untuk tahun ini.

Di sisi lain, porsi ekspor batu bara hingga Juni 2025 mencapai 238 juta ton, atau sekitar 32,18% dari total produksi. Pemerintah juga menyisihkan sekitar 15 juta ton batu bara sebagai stok nasional hingga akhir Juni 2025.

Penyesuaian produksi dan porsi DMO diharapkan dapat menyeimbangkan pasokan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga. Langkah ini juga menjadi strategi penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Tri menekankan bahwa kebijakan ini belum final dan masih menunggu evaluasi lebih lanjut. Pemerintah terus menyesuaikan target produksi dan porsi DMO sesuai kebutuhan nasional dan kondisi pasar.

Implikasi Kebijakan bagi Industri dan Pasar

Jika porsi DMO ditingkatkan, sebagian batu bara yang sebelumnya diekspor akan dialihkan untuk pasar domestik. Hal ini berpotensi menekan pasokan ekspor, tetapi memastikan kebutuhan industri dalam negeri terpenuhi.

Kebijakan ini juga memberi sinyal bagi pelaku usaha untuk menata produksi sesuai target dan aturan DMO. Kepatuhan menjadi kunci agar stabilitas harga tetap terjaga tanpa mengorbankan produksi nasional.

Peningkatan porsi DMO juga sejalan dengan tujuan pemerintah menjaga ketahanan energi. Pasokan yang lebih stabil ke sektor strategis akan mendukung operasi BUMN dan sektor industri yang mengandalkan batu bara.

Selain itu, pengaturan ini bisa menjadi insentif bagi perusahaan tambang untuk lebih efisien dan mengoptimalkan pengelolaan stok. Strategi ini diharapkan memperkuat posisi pasar domestik dan menjaga harga agar tidak fluktuatif.

Dengan opsi penambahan porsi DMO dan kemungkinan penurunan produksi, ESDM menekankan keseimbangan antara pasokan, harga, dan keberlanjutan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan industri batu bara mendukung kebutuhan nasional tanpa merusak stabilitas pasar.

Langkah-langkah selanjutnya akan terus dimonitor pemerintah. Keputusan akhir terkait porsi DMO dan target produksi 2026 akan mempertimbangkan evaluasi kinerja perusahaan, kebutuhan domestik, serta kondisi pasar global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index