JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kelonggaran bagi perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) untuk melaporkan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Tenggat pelaporan yang semula berakhir pada 15 November 2025 kini bisa diperpanjang hingga 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan, kelonggaran ini sejalan dengan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. “RKAB masih dapat dijadikan acuan kegiatan operasional pertambangan hingga 31 Maret 2026,” jelas Tri saat ditemui di kompleks parlemen, Jumat, 14 November 2025.
Kementerian hanya akan memberikan peringatan bagi perusahaan yang belum melaporkan RKAB tepat waktu. Namun, peringatan ini tidak akan menghalangi perusahaan untuk tetap melaporkan hingga batas perpanjangan yang diberikan.
Tri menduga banyak perusahaan pertambangan akan memanfaatkan masa kelonggaran tersebut. “Kemungkinan yang belum submit itu mungkin mau menggunakan yang itu. Tetap kita peringatkan, tetapi masih bisa menggunakan itu,” ujarnya.
Proses Registrasi dan Persiapan RKAB
Sampai saat ini, sekitar 800 perusahaan tambang telah melakukan registrasi badan usaha, pencatatan perizinan, dan pengajuan ulang studi kelayakan. Proses ini memastikan perusahaan memenuhi persyaratan administrasi dan regulasi yang berlaku sebelum mengajukan RKAB.
“[Penambang] yang melakukan proses untuk registrasi, pencatatan, hingga input ulang studi kelayakan sampai saat ini belum begitu banyak, masih kurang dari 1.000,” kata Tri dalam sosialisasi daring Peraturan RKAB melalui aplikasi MinerbaOne pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Semua perusahaan tambang tetap diwajibkan mengajukan ulang RKAB meskipun telah disetujui sebelumnya. Perubahan ini berlaku karena pelaporan RKAB kini dilakukan tiap 1 tahun, bukan setiap 3 tahun seperti sebelumnya.
Pengajuan RKAB 2026 dilakukan melalui aplikasi MinerbaOne untuk memangkas proses administrasi. Sistem digital ini diharapkan mempercepat persetujuan RKAB sekaligus mempermudah monitoring kegiatan pertambangan.
Aturan Baru dan Penyesuaian RKAB
Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 diundangkan pada 3 Oktober 2025. Aturan ini mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Pelaku usaha harus menyesuaikan kembali RKAB 2026 dan 2027 yang sebelumnya telah disetujui Menteri ESDM atau Gubernur. Tujuannya agar rencana kerja dan anggaran biaya terbaru sejalan dengan ketentuan peraturan baru.
Kementerian ESDM memberikan masa tenggang hingga 31 Maret 2026 bagi RKAB yang sudah diajukan tetapi belum disetujui. Hal ini memberi fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan rencana kerja tanpa mengganggu kegiatan operasional.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyetujui 191 RKAB mineral untuk periode 2025 dari total 201 pemohon. Sementara RKAB batu bara disetujui sebanyak 587, dengan target produksi 917,16 juta ton pada 2025.
Cakupan Wilayah dan Komoditas Pertambangan
Total Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nasional mencapai 9,11 juta hektare (ha). Komoditas mineral logam mendominasi, diikuti oleh batu bara yang tersebar di berbagai wilayah eksplorasi dan produksi.
Untuk mineral logam, luas WIUP eksplorasi mencapai 360.513 ha, operasi produksi 3,82 juta ha, dan pascatambang 6.685 ha. Sedangkan untuk batu bara, tahap eksplorasi mencapai 117.278 ha, dengan operasi produksi seluas 3,98 juta ha.
Kelonggaran pelaporan RKAB diharapkan membantu perusahaan mengatur strategi produksi lebih efisien. Dengan demikian, target operasional dan produksi 2026 tetap bisa dicapai tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi.
Tri menekankan bahwa meskipun ada kelonggaran, perusahaan tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk menyampaikan RKAB yang akurat agar pemerintah dapat melakukan pengawasan dan perencanaan industri minerba lebih efektif.
Dengan adanya perpanjangan tenggat pelaporan RKAB hingga Maret 2026, perusahaan pertambangan memiliki ruang lebih besar untuk menyusun rencana kerja yang realistis dan sesuai regulasi. Kebijakan ini juga menunjukkan upaya ESDM untuk menjaga kelangsungan operasional pertambangan sambil tetap memastikan kepatuhan administrasi dan regulasi.