JAKARTA - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap IV untuk periode Oktober–Desember 2025 sudah dimulai. Namun, tidak semua pemilik KTP otomatis dapat menerima dana bantuan.
Agar tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria dasar bagi KTP yang berhak mencairkan bansos. Penerima harus memenuhi syarat administrasi dan tercatat di basis data resmi Kemensos.
Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos
Sistem Kemensos menekankan empat ciri utama agar KTP diakui sebagai penerima bansos. Pertama, KTP harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan resmi penyaluran.
Kedua, alamat yang tercantum di KTP harus sesuai dengan domisili yang terdata di sistem. Perbedaan alamat sering menjadi alasan pencairan gagal.
Ketiga, NIK yang digunakan harus aktif dan valid di Dukcapil. NIK ganda atau tidak aktif membuat KTP tidak dapat digunakan untuk mengambil bantuan.
Keempat, pemilik KTP harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS merupakan alat resmi pencairan dana di bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.
Cara Mengecek Status KTP Penerima Bansos
Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Langkah pertama, buka situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi.
Selanjutnya, pilih wilayah domisili sesuai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Masukkan nama lengkap tanpa singkatan, isi captcha, dan tekan tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi penerima, jenis bantuan, serta periode penyaluran. Cara ini memastikan KTP memenuhi keempat ciri dasar untuk pencairan bansos.
Jenis Bansos yang Disalurkan
Periode Oktober–Desember 2025, bansos yang disalurkan meliputi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), bansos beras, dan PBI-JKN (BPJS Kesehatan).
BPNT diberikan senilai Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk tiga bulan. Sementara PKH menyesuaikan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan bansos beras disalurkan sebanyak 20 kilogram melalui jaringan bank Himbara atau kantor pos.
Bantuan PBI-JKN juga tetap berlaku bagi peserta yang memenuhi kriteria. Penyaluran ini membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonomi.
Jadwal dan Tahap Pencairan
Pencairan bansos dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2025. Jadwal dapat berbeda di setiap daerah karena menyesuaikan kesiapan administrasi dan distribusi logistik.
Penerima diminta rutin memeriksa status melalui situs resmi Kemensos. Indikator bahwa bansos telah masuk meliputi status “YA” pada sistem, kolom periode menunjukkan “OKT–DES 2025”, saldo KKS bertambah, dan notifikasi dari bank atau kantor pos.
Penyebab Gagal Mencairkan Bansos
Beberapa KTP tidak dapat digunakan jika NIK tidak aktif, alamat tidak cocok, atau KKS belum tersedia. Selain itu, sistem DTSEN terus diperbarui, sehingga beberapa nama dapat terhapus sementara dari daftar penerima.
Perbedaan status juga terjadi karena beberapa daerah membutuhkan waktu lebih lama untuk memperbarui data. Untuk mengatasinya, penerima bisa menghubungi pendamping sosial atau perangkat kelurahan setempat untuk klarifikasi.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan KTP, Kartu Keluarga, dan data DTSEN. Pendamping sosial dapat membantu apabila penerima mengalami kendala saat pencairan di bank Himbara atau kantor pos.
Tips Agar Bansos Tepat Sasaran
Pastikan NIK aktif dan sesuai dengan data Dukcapil sebelum mengecek status bansos. Memiliki KKS yang valid menjadi kunci agar pencairan dapat berjalan lancar.
Selalu pantau situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos untuk informasi terbaru. Dengan langkah ini, bantuan sosial akan tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak.