PTPP

PTPP Divestasi Mayoritas Saham PP Infra Rp 1,41 Triliun Fokus Bisnis Inti

PTPP Divestasi Mayoritas Saham PP Infra Rp 1,41 Triliun Fokus Bisnis Inti
PTPP Divestasi Mayoritas Saham PP Infra Rp 1,41 Triliun Fokus Bisnis Inti

JAKARTA - PT PP Tbk (PTPP) mengambil langkah strategis dengan menjual mayoritas saham PT PP Infrastruktur (PP Infra) kepada PT Varsha Zamindo Laksana. Dalam transaksi ini, Varsha Zamindo akan mengakuisisi 81% saham PP Infra yang dimiliki PTPP.

Dengan divestasi ini, kepemilikan PTPP di PP Infra turun signifikan dari 99,15% menjadi 18,15%. Nilai transaksi divestasi diperkirakan mencapai Rp 1,41 triliun, menurut keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 November 2025.

Manajemen PTPP menegaskan, penjualan saham dilakukan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada bisnis inti perusahaan. Bisnis inti tersebut meliputi konstruksi, gedung, infrastruktur, serta Engineering Procurement & Construction (EPC).

Segmen bisnis inti PTPP menyumbang hampir 80% dari total pendapatan perusahaan. Oleh karena itu, divestasi PP Infra diharapkan mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan dan mengoptimalkan portofolio investasi.

Dampak Keuangan dan Likuiditas

Hasil divestasi saham PP Infra diharapkan dapat memperkuat arus kas operasional PTPP. Dana ini juga dapat digunakan untuk memperluas kapasitas bisnis inti dan membiayai proyek-proyek strategis perusahaan.

Selain itu, penjualan saham akan meningkatkan likuiditas perusahaan. Pengurangan utang dan beban keuangan diharapkan mendorong peningkatan profitabilitas secara keseluruhan.

Secara finansial, kontribusi PP Infra terhadap laba PTPP cukup signifikan. Hingga Juni 2025, laba bersih PP Infra tercatat Rp 71,16 miliar, sedangkan laba bersih PTPP Rp 51,27 miliar.

Artinya, kontribusi PP Infra mencapai 138,82% terhadap laba bersih PTPP. Angka ini melampaui batas 20% yang dikategorikan sebagai material transaksi menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proses Regulasi dan Persetujuan

Rencana divestasi ini akan diajukan kepada OJK pada 11 November 2025. PTPP juga diwajibkan menunjuk penilai independen untuk memberikan opini kewajaran terkait transaksi.

Selain persetujuan regulator, PTPP harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS bertujuan meminta restu dari para pemangku kepentingan sebelum transaksi final dilakukan.

Karena divestasi ini bersifat material, komunikasi dan transparansi kepada pemegang saham menjadi penting. Hal ini untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Non-Afiliasi dan Fokus Bisnis

Meski penjualan saham PP Infra berskala besar, transaksi ini tidak termasuk transaksi afiliasi. Calon pembeli, PT Varsha Zamindo Laksana, tidak memiliki hubungan kepemilikan atau afiliasi dengan PTPP.

Langkah divestasi ini memungkinkan PTPP lebih fokus pada proyek-proyek inti yang telah menjadi tulang punggung pendapatan. Bisnis konstruksi, gedung, dan EPC akan mendapat porsi perhatian dan modal lebih besar dari perusahaan.

Manajemen meyakini, langkah strategis ini tidak hanya mengoptimalkan portofolio, tetapi juga meningkatkan daya saing perusahaan di sektor konstruksi nasional. Dengan fokus yang lebih tajam, PTPP diharapkan mampu mencapai target pertumbuhan tahunan secara lebih efisien.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index