JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara melalui penggalian potensi baru di sektor perpajakan dan penerimaan bukan pajak (PNBP). Salah satu fokus utamanya adalah penerapan single profile wajib pajak sebagai upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan ekstensifikasi penerimaan negara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menekankan perlunya memperkuat sistem data perpajakan agar mampu menggali potensi penerimaan baru di tengah tantangan ekonomi global.
Empat Arah Strategis dalam Kebijakan Ekstensifikasi
Kementerian Keuangan telah menetapkan empat arah kebijakan utama dalam strategi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara. Pertama, pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan data untuk menggali potensi perpajakan dan PNBP secara lebih menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dalam pemetaan sektor-sektor ekonomi yang selama ini belum terjangkau pajak.
Kedua, akan dilakukan integrasi basis data penerimaan negara antar unit di lingkungan Kemenkeu dan antarkementerian atau lembaga lain. Integrasi ini akan diwujudkan melalui penerapan single profile bagi wajib bayar, wajib pajak, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Dengan adanya sistem tunggal ini, pemerintah dapat memantau seluruh transaksi keuangan secara real time dan mencegah praktik penghindaran pajak.
Kebijakan ketiga adalah penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru, termasuk pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, serta PNBP dari sektor yang selama ini belum dioptimalkan. Langkah ini sejalan dengan tren global di mana banyak negara mulai memperluas basis pajak ke sektor ekonomi modern seperti perdagangan digital dan emisi karbon.
Sementara strategi keempat menekankan penguatan program intensifikasi bea masuk dan bea keluar. Bea masuk akan difokuskan untuk melindungi industri dalam negeri dari produk impor berlebih, sedangkan bea keluar diarahkan untuk mendukung hilirisasi berbasis sumber daya alam.
Single Profile, Solusi untuk Tutup Celah Pajak
Konsep single profile bukanlah hal baru, namun penerapannya kini semakin mendesak di tengah rendahnya tingkat kepatuhan pajak. Melalui sistem ini, setiap wajib pajak akan memiliki satu identitas data terintegrasi yang memuat seluruh informasi transaksi keuangan, aset, dan kegiatan ekonomi.
Dengan single identity number (SIN) pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mampu mengidentifikasi sektor ekonomi yang belum tersentuh pajak dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara. Sistem ini juga memungkinkan pemerintah memetakan perbedaan antara data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dengan kondisi keuangan sebenarnya.
Penerapan sistem ini diharapkan menciptakan transparansi penuh dalam sistem perpajakan nasional. Artinya, tidak ada lagi celah bagi wajib pajak untuk menyembunyikan aset atau penghasilan yang belum dikenai pajak.
Data Terpadu untuk Perkuat Kepatuhan Pajak
Dalam praktiknya, single profile pajak akan menghubungkan berbagai sektor keuangan seperti perbankan, investasi, serta data transaksi konsumsi dan tabungan. Uang dari sumber legal maupun ilegal, baik yang digunakan untuk konsumsi, investasi, maupun simpanan, akan terekam secara otomatis dalam sistem perpajakan.
Dengan keterhubungan data tersebut, DJP akan lebih mudah melakukan pengawasan dan memastikan bahwa setiap transaksi yang berpotensi menghasilkan pendapatan negara dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan. Langkah ini juga akan mempersempit ruang gerak bagi para pengemplang pajak yang selama ini memanfaatkan celah sistem manual dan terpisah.
Selain itu, pemerintah meyakini bahwa kehadiran single profile akan mendorong wajib pajak lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dengan sistem yang saling terhubung, setiap individu maupun badan usaha akan terdorong untuk melaporkan pajaknya secara jujur karena seluruh transaksi dapat diverifikasi dengan mudah.
Penguatan Fiskal Melalui Digitalisasi Pajak
Pemerintah menilai bahwa digitalisasi sistem perpajakan melalui single profile akan memperkuat pondasi fiskal nasional. Kemandirian fiskal menjadi target utama agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada utang untuk membiayai pembangunan dan program sosial ekonomi.
Dengan penerimaan pajak yang optimal, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai proyek-proyek strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, transparansi sistem akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.
Pemerintah juga berencana memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar sistem single profile dapat berjalan efektif. Kolaborasi dengan sektor perbankan dan lembaga keuangan nonbank akan menjadi kunci dalam memastikan data yang diperoleh benar-benar valid dan mutakhir.
Potensi Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital
Selain penerapan single profile, pemerintah juga menyoroti potensi besar dari pajak ekonomi digital. Sektor ini tumbuh pesat di Indonesia dengan meningkatnya aktivitas perdagangan elektronik, konten digital, serta layanan berbasis platform.
Kementerian Keuangan menilai, dengan basis data yang terintegrasi, pajak digital dapat dipungut secara lebih adil dan efisien. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan nasional dengan perkembangan ekonomi global yang semakin terdigitalisasi.
Dengan demikian, pemerintah berharap penerimaan dari sektor digital dapat menjadi sumber baru yang berkelanjutan bagi pendapatan negara. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan fiskal Indonesia yang menargetkan keseimbangan antara pendapatan dan belanja negara secara jangka panjang.
Target dan Harapan Menuju Kemandirian Fiskal
Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan pajak secara signifikan dalam periode 2025–2029. Dengan sistem yang lebih transparan, efisien, dan akurat, potensi kehilangan pajak akibat pengemplangan dapat ditekan seminimal mungkin.
Selain itu, penerapan single profile akan mendukung peningkatan tax ratio nasional yang saat ini masih relatif rendah dibandingkan negara-negara berkembang lainnya. Pemerintah optimistis, jika seluruh strategi berjalan efektif, Indonesia dapat mencapai kemandirian fiskal tanpa bergantung pada pinjaman luar negeri.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga prinsip keadilan dalam perpajakan dengan memastikan setiap wajib pajak, baik individu maupun korporasi, berkontribusi sesuai kapasitas ekonominya. Dengan langkah-langkah ini, ekosistem perpajakan nasional diharapkan menjadi lebih sehat, berkeadilan, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.