JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal. Kehadiran satgas ini diharapkan dapat memastikan agenda reformasi pasar modal berjalan sesuai jadwal dan tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa satgas akan menyusun jadwal, tenggat waktu, dan agenda reformasi secara lebih terstruktur. “Satgas bertugas menyusun jadwal, tenggat waktu, dan agenda reformasi pasar modal secara lebih terstruktur,” jelasnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, Kamis, 5 Februari 2026.
Urgensi Reformasi Integritas Pasar Modal
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai momentum pertumbuhan tinggi di pasar modal tidak cukup. Diperlukan langkah reformasi untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan dan kredibilitas pasar modal.
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyiapkan reformasi integritas pasar modal yang didukung oleh Menko Perekonomian. “Kami akan segera meluncurkan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal dan mencanangkan delapan reformasi integritas,” jelas Friderica.
Delapan Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal
Rencana aksi reformasi dikelompokkan ke dalam empat klaster utama: kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta sinergitas. Klaster ini dirancang untuk menyesuaikan pasar modal Indonesia dengan standar global dan meningkatkan kepercayaan investor.
Rencana aksi pertama adalah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15%, meningkat dari ketentuan sebelumnya 7,5%. Untuk perusahaan IPO baru, ketentuan ini langsung berlaku, sedangkan emiten lama mendapat masa transisi agar penyesuaian lebih terstruktur.
Kategori kedua adalah transparansi, termasuk transparansi ultimate beneficial owner (UBO) dan keterbukaan afiliasi pemegang saham. Penguatan transparansi ini diharapkan meningkatkan kredibilitas pasar dan daya tarik investasi melalui praktik internasional terbaik.
Kategori ketiga fokus pada penguatan data kepemilikan saham. OJK akan meminta SRO melakukan pemetaan data investor lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor sesuai praktik global.
Tata Kelola dan Enforcement yang Lebih Kuat
Tata kelola dan enforcement mencakup tiga rencana aksi utama. Rencana aksi keempat adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi potensi konflik kepentingan.
Rencana aksi kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi bagi pelanggaran di pasar modal. OJK akan memperkuat enforcement terhadap manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.
Rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten, termasuk kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit. Selain itu, penyusun laporan keuangan emiten diwajibkan memiliki sertifikasi untuk meningkatkan akuntabilitas.
Sinergitas dan Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan
Sinergitas pasar modal menjadi fokus rencana aksi ketujuh. OJK akan berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lain untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, dan pelaku industri. Pendekatan ini ditujukan untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan dan memastikan stabilitas pasar.
Pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal menunjukkan komitmen pemerintah dan OJK meningkatkan kualitas pasar modal. Dengan struktur yang lebih kuat, tata kelola lebih transparan, dan sinergi antar pemangku kepentingan, pasar modal Indonesia diharapkan lebih kredibel dan menarik bagi investor domestik maupun asing.