JAKARTA = Perubahan tata kelola asuransi kesehatan nasional memasuki fase penting dengan hadirnya regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan.
Aturan tersebut menegaskan profesi dokter sebagai elemen strategis dalam sistem pembiayaan kesehatan. Pendekatan ini diharapkan mampu menjawab tantangan inflasi medis yang terus meningkat.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 menempatkan dokter bukan sekadar pelaksana layanan, melainkan pilar utama tata kelola. Kebijakan ini menandai pergeseran cara pandang terhadap peran medis dalam industri asuransi. Dokter kini diposisikan sebagai penentu mutu sekaligus keberlanjutan sistem.
Penguatan ini dipandang penting agar kebijakan pembiayaan tidak hanya berorientasi pada efisiensi biaya. Regulasi tersebut menekankan keseimbangan antara kualitas layanan dan pengelolaan risiko. Dengan demikian, sistem asuransi kesehatan diharapkan berjalan lebih adil dan berkelanjutan.
Pergeseran Paradigma Tata Kelola
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi profesional yang menyoroti peran strategis dokter dalam asuransi kesehatan. Ketua PERDOKJASI dr. Wawan Mulyawan menyambut positif regulasi tersebut sebagai momentum perubahan mendasar. Ia menilai dokter selama ini kerap dipersepsikan hanya sebagai beban biaya.
“Dokter harus berdiri sebagai pilar arsitektur, bukan sekadar objek pengendalian biaya. Tanpa kepemimpinan profesi medis dalam tata kelola asuransi kesehatan, kebijakan cost containment rawan menyimpang menjadi pembatasan layanan. PERDOKJASI hadir untuk memastikan kebijakan tetap berpihak pada keselamatan pasien, etika profesi, dan martabat dokter,” ujar dr. Wawan Mulyawan.
Menurutnya, paradigma lama perlu ditinggalkan demi sistem yang lebih sehat. Dokter harus diberi ruang berperan aktif dalam pengambilan kebijakan. Langkah ini diyakini mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pasien dan industri.
Tantangan Inflasi Medis Nasional
Tekanan inflasi medis dan tingginya rasio klaim menjadi perhatian regulator dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini mendorong perlunya penguatan tata kelola industri asuransi kesehatan. OJK menilai sistem yang kuat harus dibangun di atas fondasi medis yang kokoh.
Muhammad Anshori menjelaskan bahwa sistem sehat membutuhkan kapabilitas medis, digital, dan kelembagaan. Kehadiran Dewan Penasihat Medis dipandang krusial dalam mendukung keputusan berbasis klinis. Struktur ini dirancang untuk memastikan keseimbangan mutu layanan dan keberlanjutan pembiayaan.
“POJK 36/2025 mendorong penguatan tata kelola melalui kapabilitas medis dan pemanfaatan Dewan Penasihat Medis. Tujuannya bukan membatasi layanan, tetapi memastikan layanan yang diberikan tepat indikasi, berkualitas, dan berkelanjutan.
Dokter memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan antara mutu pelayanan dan manajemen risiko,” ujar Muhammad Anshori.
Peran Dewan Penasihat Medis
Dalam praktiknya, tantangan sering muncul akibat perbedaan sudut pandang antara administrasi klaim dan kebutuhan klinis. Ketimpangan ini berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan. Oleh karena itu, keberadaan Dewan Penasihat Medis menjadi instrumen penting dalam tata kelola.
Direktur Eksekutif DPM PERDOKJASI dr. Dian Budiani menekankan perlunya pendekatan berbasis bukti ilmiah. Pengendalian biaya harus dilakukan melalui kajian medis yang objektif dan terukur. Tanpa perspektif klinis, kebijakan berisiko merugikan pasien.
“DPM adalah instrumen tata kelola, bukan alat penolakan klaim. Dokter yang melakukan utilization review harus menilai layanan dengan pendekatan kedokteran berbasis bukti dan clinical pathway. Jika kendali biaya dilakukan tanpa perspektif klinis, yang dirugikan bukan hanya dokter, tetapi juga pasien dan kualitas layanan kesehatan nasional,” kata dr. Dian Budiani.
Kolaborasi Menuju Sistem Berkeadilan
PERDOKJASI meyakini penguatan peran dokter merupakan solusi rasional menghadapi inflasi medis. Dalam sistem ideal, dokter berfungsi sebagai penjaga mutu dan keselamatan pasien. Peran tersebut juga memastikan efisiensi pembiayaan melalui praktik klinis yang tepat.
Organisasi ini mendorong terciptanya ekosistem kolaboratif antara asuransi dan tenaga medis. Pendekatan kolaborasi dinilai lebih efektif dibandingkan konfrontasi kebijakan. Sinergi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi.
PERDOKJASI berkomitmen memperkuat kerja sama dengan industri asuransi dan rumah sakit. Organisasi profesi dan regulator juga dilibatkan dalam proses tersebut. Upaya ini diarahkan untuk memastikan POJK 36 Tahun 2025 berjalan efektif dan meningkatkan mutu layanan kesehatan nasional.