Cara Cek Tilang Elektronik dan Bayar Denda secara Online

Jumat, 23 Januari 2026 | 14:37:42 WIB
cara cek tilang elektronik

Jakarta - Cara cek tilang elektronik kini semakin mudah dilakukan secara online. 

Sistem ETLE Nasional yang diterapkan oleh Korlantas POLRI memanfaatkan teknologi untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, sehingga penegakan hukum menjadi lebih efisien, aman, dan transparan. 

Dengan mengetahui cara cek tilang elektronik, pengendara bisa memastikan apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran, sekaligus menghindari denda atau masalah administratif. 

Panduan ini memudahkan setiap pengguna jalan untuk mengecek status tilang secara praktis dan cepat, tanpa harus datang ke kantor polisi.

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?
Tilang elektronik merupakan metode penegakan peraturan lalu lintas yang memanfaatkan perangkat teknologi, seperti kamera dan sensor, untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. 

Kamera ETLE ditempatkan di lokasi-lokasi strategis sepanjang jalan untuk memantau berbagai pelanggaran, termasuk melanggar rambu lampu lalu lintas, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta penggunaan ponsel saat mengemudi. 

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Ada beberapa cara resmi untuk melakukan cara cek tilang elektronik, baik melalui situs web maupun aplikasi resmi dari kepolisian, yang dirancang untuk mempermudah pengendara memantau pelanggaran lalu lintas kendaraan mereka.

1. Cek Tilang Melalui Website ETLE Nasional

Metode pertama adalah menggunakan situs resmi ETLE di https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Cara ini sangat praktis karena bisa diakses melalui komputer maupun ponsel dengan koneksi internet. Berikut langkah-langkah detailnya:

  • Akses Situs Resmi: Masuk ke halaman utama ETLE Nasional.
  • Pilih Menu “Cek Data”: Menu ini biasanya terletak di bagian navigasi utama situs.
  • Isi Informasi Kendaraan: Masukkan nomor polisi (nopol), nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan dengan benar. Pastikan data sesuai dengan dokumen kendaraan agar proses pencarian berhasil.
  • Klik “Cek Data”: Setelah menekan tombol ini, sistem akan menampilkan informasi lengkap terkait pelanggaran yang tercatat. Informasi yang muncul meliputi jenis pelanggaran, tanggal dan jam kejadian, serta lokasi di mana pelanggaran terjadi.
  • Data Tidak Ditemukan: Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, situs akan menampilkan keterangan “Data Tidak Ditemukan”.
  • Pengajuan Keberatan: Pengendara yang merasa tidak melakukan pelanggaran atau terdapat kesalahan data dapat menggunakan menu “Sanggah” untuk mengajukan keberatan. Sistem ini memungkinkan pengendara untuk mengunggah bukti pendukung dan mengirimkan permohonan langsung ke petugas ETLE.

Keuntungan menggunakan website adalah tampilan yang jelas dan mudah diakses, terutama jika Anda ingin memeriksa beberapa kendaraan sekaligus atau membutuhkan informasi lebih rinci tentang tilang tertentu.

2. Cek Tilang Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Alternatif kedua adalah melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, yang tersedia di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS. 

Aplikasi ini memiliki fungsi tambahan karena memungkinkan pengendara untuk melakukan pengecekan secara real-time dan menyimpan riwayat tilang. Berikut langkah-langkahnya:

  • Registrasi Akun: Unduh aplikasi dan lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data diri lain sesuai KTP. Registrasi ini bertujuan untuk menghubungkan akun dengan identitas pengendara secara aman.
  • Akses Menu ETLE: Setelah berhasil login, pilih menu “ETLE” di halaman utama aplikasi.
  • Masukkan Data Kendaraan: Input nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan yang ingin dicek. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi kendaraan.
  • Tekan “Cari”: Aplikasi akan menampilkan status tilang jika kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, termasuk jenis pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian. Pengguna juga dapat melihat histori tilang sebelumnya yang pernah dicatat oleh sistem ETLE.

Selain itu, aplikasi ini biasanya memberikan notifikasi jika ada tilang baru yang terdeteksi, sehingga pengendara tidak perlu selalu membuka aplikasi untuk mengecek. Hal ini membuat pengawasan lebih mudah, aman, dan transparan.

3. Cek Tilang Elektronik Melalui Situs e-Tilang Kejaksaan

Pengendara juga memiliki opsi untuk memeriksa status tilang elektronik melalui laman resmi Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id. Cara penggunaannya cukup mudah dan dapat dilakukan dari ponsel maupun komputer:

  • Masukkan Data Kendaraan: Isi kolom dengan nomor polisi kendaraan atau nomor referensi pelanggaran yang diterima. Pastikan informasi yang dimasukkan akurat agar hasil pengecekan tepat.
  • Klik “Cek Data”: Setelah data dimasukkan, tekan tombol untuk menampilkan informasi.
  • Informasi yang Ditampilkan: Layar akan menampilkan status pelanggaran, tanggal dan lokasi kejadian, serta jumlah denda yang harus dibayarkan. Dengan cara ini, pengendara bisa langsung mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik dan besaran nominal denda.

Metode ini sangat membantu bagi pengendara yang ingin memastikan pembayaran denda tilang secara resmi melalui sistem Kejaksaan.

4. Cek Tilang Elektronik Melalui Situs Pengadilan Negeri

Selain Kejaksaan, beberapa Pengadilan Negeri juga menyediakan fasilitas pengecekan tilang elektronik di masing-masing wilayah. Contohnya:

  • Jakarta Pusat: pn-jakartapusat.go.id
  • Jakarta Barat: sipp-pn-jakartabarat.go.id
  • Jakarta Utara: sipp.pn-jakartautara.go.id
  • Jakarta Selatan: pn-jakartaselatan.go.id

Proses pengecekan di situs Pengadilan Negeri hampir sama dengan laman e-Tilang Kejaksaan: pengendara cukup memasukkan nomor kendaraan atau nomor tilang. 

Setelah itu, informasi terkait pelanggaran dan denda akan muncul di layar. Fasilitas ini memungkinkan pengendara mengetahui status tilang tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan, sehingga lebih praktis dan hemat waktu.

5. Cek Tilang Elektronik Melalui Polri Super App

Selain situs web, pengecekan juga dapat dilakukan melalui Polri Super App, yang tersedia untuk Android dan iOS. Aplikasi ini mempermudah pengendara untuk memantau pelanggaran secara digital. Berikut panduan penggunaannya:

  • Login atau Buat Akun Baru: Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan data diri dan nomor telepon yang aktif.
  • Pilih Menu “e-Tilang/ETLE”: Menu ini terdapat di halaman utama aplikasi.
  • Masukkan Data Kendaraan: Isi informasi kendaraan, seperti nomor polisi, nomor rangka, atau nomor mesin.
  • Klik “Cari”: Aplikasi akan menampilkan status tilang jika kendaraan tercatat melakukan pelanggaran.

Keunggulan menggunakan Polri Super App adalah pengendara bisa langsung mendapatkan notifikasi pelanggaran baru, sehingga lebih cepat mengetahui adanya tilang elektronik. 

Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan pengendara menyimpan riwayat tilang untuk referensi di masa mendatang.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Untuk melakukan pembayaran tilang elektronik, pengendara memerlukan Nomor Blanko Tilang atau Kode Referensi yang tertera pada berkas tilang yang diberikan oleh petugas kepolisian. 

Nomor ini menjadi kunci untuk memproses pembayaran secara online dengan benar. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

  1. Akses Situs Resmi: Buka laman tilang.kejaksaan.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.
  2. Masukkan Nomor Tilang: Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Blanko Tilang atau Kode Referensi yang tertera pada berkas. Pastikan data yang dimasukkan sesuai agar sistem dapat menemukan informasi tilang Anda.
  3. Klik “Cari”: Sistem akan menampilkan detail pelanggaran, termasuk tanggal, lokasi, jenis pelanggaran, dan jumlah denda.
  4. Pilih “Bayar”: Jika ingin langsung melakukan pembayaran, tekan tombol ini untuk melanjutkan ke proses pembayaran.
  5. Pilih Metode Pembayaran: Sistem biasanya menyediakan beberapa opsi, seperti transfer bank, e-wallet, atau metode pembayaran digital lainnya.
  6. Konfirmasi Pembayaran: Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar sebelum menekan konfirmasi agar transaksi berjalan lancar.
  7. Simpan Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran sebagai tanda sah transaksi dan untuk keperluan administrasi di kemudian hari.

Dengan kemudahan akses yang ditawarkan oleh sistem tilang elektronik (ETLE), masyarakat dapat lebih mudah mematuhi peraturan lalu lintas. 

Sistem ini juga meningkatkan transparansi dan efisiensi penegakan hukum, sehingga pengendara tidak perlu khawatir akan kesalahan administratif atau denda yang tidak jelas.

Penting bagi setiap pengendara untuk secara rutin mengecek status kendaraan mereka, menggunakan fasilitas tilang elektronik, dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya. 

Sistem ETLE memberikan solusi modern yang praktis untuk mengurangi pelanggaran dan mendukung tertib berlalu lintas di Indonesia.

Sebagai penutup, dengan memahami prosedur dan memanfaatkan fasilitas ini, pengendara dapat lebih disiplin dan aman di jalan melalui cara cek tilang elektronik.

Terkini