Kemensos Rehabilitasi Korban TPPO Dari Myanmar, Berikan Pelatihan dan Perlindungan Psikososial

Jumat, 23 Januari 2026 | 12:41:46 WIB
Kemensos Rehabilitasi Korban TPPO Dari Myanmar, Berikan Pelatihan dan Perlindungan Psikososial

JAKARTA - Upaya negara dalam melindungi warganya kembali ditunjukkan melalui langkah rehabilitasi sosial terhadap puluhan korban perdagangan orang lintas negara. Sebanyak 78 Warga Negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang sektor penipuan siber kini menjalani pemulihan di Tanah Air.

Kementerian Sosial mengambil peran utama dalam penanganan para korban yang dideportasi dari Myanmar. Seluruh korban dipulangkan melalui Thailand setelah dilakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Korban yang direhabilitasi terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki. Mereka sebelumnya terjebak dalam praktik perdagangan orang yang berkedok pekerjaan di sektor digital.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa negara hadir untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan yang layak. Selama masa rehabilitasi, kebutuhan dasar para korban akan dipenuhi secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul dalam keterangannya pada Jumat, 23 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa layanan dasar menjadi prioritas utama selama proses pemulihan.

Para korban mendapatkan pemenuhan kebutuhan seperti makanan dan perlengkapan kebersihan diri. Selain itu, mereka juga disediakan tempat tinggal yang aman dan layak.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan fisik dan mental korban. Pemerintah berupaya memastikan korban merasa aman setelah mengalami trauma berat.

Proses Pemulangan dan Pemeriksaan Ketat

Setibanya di Indonesia pada Kamis, 22 Januari 2026, para korban langsung menjalani serangkaian pemeriksaan awal. Proses ini melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum dan instansi terkait.

Pemeriksaan dan screening dilakukan oleh Interpol, Bareskrim Polri, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Langkah ini bertujuan memastikan identitas dan kondisi masing-masing korban.

Setelah proses awal tersebut, Kementerian Sosial melakukan penjemputan terhadap para korban. Mereka kemudian dibawa untuk menjalani rehabilitasi sosial lanjutan.

Lokasi rehabilitasi dipusatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center Bambu Apus, Jakarta Timur. Fasilitas ini disiapkan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan intensif.

Gus Ipul menjelaskan bahwa proses rehabilitasi tidak hanya bersifat administratif. Pendekatan yang digunakan menekankan pada pemulihan menyeluruh korban.

Penanganan korban TPPO dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan sosial. Setiap korban diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat.

Kemensos memastikan bahwa korban tidak langsung dipulangkan ke daerah asal tanpa pendampingan. Tahapan rehabilitasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Rehabilitasi Sosial dan Pemulihan Psikososial

Gus Ipul menjelaskan bahwa rehabilitasi sosial diawali dengan proses asesmen mendalam. Asesmen ini dilakukan oleh pekerja sosial profesional.

Tujuan asesmen adalah memetakan kebutuhan psikososial, fisik, dan mental setiap korban. Hasil asesmen menjadi dasar penyusunan program pendampingan.

Setiap korban mendapatkan penanganan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Tidak semua korban memiliki kebutuhan yang sama dalam proses pemulihan.

Selain pemulihan mental, korban juga diberikan kesempatan mengikuti pelatihan keterampilan. Pelatihan ini diselenggarakan di Sentra Kementerian Sosial.

Program pelatihan dirancang berdasarkan minat dan bakat para korban. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan rasa percaya diri mereka.

Gus Ipul menyebut bahwa pelatihan bertujuan membekali korban dengan keterampilan praktis. Keterampilan tersebut dapat digunakan untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri.

Pelatihan juga diarahkan agar korban mampu berintegrasi kembali ke masyarakat. Dengan bekal keterampilan, korban diharapkan tidak kembali terjebak dalam situasi rentan.

Menurut Gus Ipul, rehabilitasi sosial bukan sekadar pemulihan jangka pendek. Program ini dirancang sebagai langkah awal menuju kemandirian korban.

Kemensos menekankan bahwa pemulihan mental menjadi fondasi penting. Trauma akibat perdagangan orang membutuhkan penanganan yang serius dan berkelanjutan.

Edukasi dan Pencegahan Agar Tidak Terulang

Selain rehabilitasi dan pelatihan, para korban juga mendapatkan edukasi dan sosialisasi. Edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang risiko bekerja di luar negeri.

Gus Ipul menegaskan pentingnya bekerja melalui jalur yang legal dan aman. Para korban diingatkan agar tidak tergiur tawaran kerja tanpa prosedur yang jelas.

Pemerintah memberikan pemahaman mengenai mekanisme kerja luar negeri yang sesuai aturan. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya pencegahan TPPO.

Korban diimbau tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa keterampilan yang memadai. Mereka juga diminta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi.

Menurut Gus Ipul, banyak korban TPPO berangkat tanpa informasi yang cukup. Kondisi tersebut membuat mereka rentan terhadap eksploitasi.

Oleh karena itu, edukasi menjadi komponen penting dalam rehabilitasi. Korban diharapkan lebih kritis dan berhati-hati di masa depan.

Sebagai tindak lanjut, Kemensos juga melakukan asesmen terhadap keluarga korban. Asesmen ini bertujuan mengetahui kondisi sosial dan dukungan yang tersedia.

Hasil asesmen keluarga akan menentukan jenis layanan lanjutan yang diberikan. Pendekatan ini memastikan pemulihan korban berlangsung secara menyeluruh.

Kemensos menilai bahwa dukungan keluarga sangat berpengaruh terhadap proses pemulihan. Lingkungan yang aman dan suportif membantu korban bangkit kembali.

Upaya rehabilitasi ini menjadi bukti kehadiran negara bagi warganya. Pemerintah berkomitmen melindungi WNI dari kejahatan perdagangan orang.

Kasus TPPO sektor penipuan siber menjadi perhatian serius pemerintah. Modus kejahatan ini dinilai semakin kompleks dan lintas negara.

Dengan rehabilitasi yang terstruktur, pemerintah berharap korban dapat memulai kembali hidupnya. Kemandirian dan pemulihan menjadi tujuan utama program ini.

Langkah ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam menerima tawaran kerja. Perlindungan warga negara menjadi tanggung jawab bersama.

Kemensos menegaskan bahwa penanganan korban TPPO tidak berhenti pada pemulangan. Rehabilitasi dan pencegahan menjadi bagian dari solusi jangka panjang.

Melalui pendekatan terpadu, negara berupaya memutus mata rantai perdagangan orang. Perlindungan, pemulihan, dan edukasi menjadi kunci utama.

Terkini