JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS terus memacu persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen di sektor asuransi nasional. Hingga awal 2026, berbagai aspek utama program tersebut menunjukkan perkembangan signifikan dan dinilai bergerak sesuai dengan rencana awal.
Kemajuan tersebut terlihat dari kesiapan desain program, regulasi pendukung, infrastruktur teknologi informasi, hingga sumber daya manusia yang terlibat dalam implementasi. LPS menilai progres ini menjadi fondasi penting untuk membuka peluang percepatan penerapan program sebelum target awal yang telah ditetapkan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba, mengungkapkan bahwa tingkat kesiapan program saat ini berada di kisaran 65 hingga 85 persen. Capaian tersebut mencerminkan hasil kerja bertahap yang dilakukan sejak penyusunan awal konsep penjaminan polis.
“Sampai dengan posisi per saat ini, semua progres itu berkisar antara 65 hingga 85 persen,” kata Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026 malam. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh pilar persiapan telah bergerak ke arah yang positif.
Progres Empat Pilar Utama Program
Ferdinan menjelaskan bahwa persiapan Program Penjaminan Polis ditopang oleh empat pilar utama yang saling berkaitan. Pilar tersebut meliputi desain program, regulasi atau kebijakan, infrastruktur IT, serta kesiapan sumber daya manusia dan kepesertaan.
Menurutnya, keempat pilar tersebut saat ini berada pada jalur yang sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan sejak awal. Pergerakan yang seimbang antar pilar menjadi indikator penting bahwa program dapat dijalankan secara berkelanjutan.
Capaian progres tersebut menjadi dasar bagi LPS untuk mulai menyusun skenario percepatan implementasi Program Penjaminan Polis. Awalnya, program ini ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2028 sesuai amanat Undang-Undang.
Namun, seiring dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, muncul ruang untuk percepatan. Dalam draf revisi tersebut, ketentuan implementasi disebutkan dengan frasa “paling lambat”.
“Di undang-undang itu amanatnya 2028. Tapi kemudian di-drafting yang sekarang, disebut ‘paling lambat’,” ujar Ferdinan. Ia menilai frasa tersebut membuka peluang untuk realisasi lebih cepat.
Ferdinan menyebutkan bahwa berdasarkan perkembangan tersebut, LPS mulai menyiapkan skenario implementasi pada tahun 2027. Skenario ini disusun dengan mempertimbangkan kesiapan teknis dan regulasi yang sedang berjalan.
“Artinya apa? Berarti ada kemungkinan lebih cepat, makanya saya bikin skenario 2027,” katanya. Langkah ini diambil agar LPS tidak tertinggal apabila seluruh prasyarat dapat dipenuhi lebih awal.
Target Kesiapan Akhir Triwulan II 2026
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan matang, LPS menetapkan target evaluasi kesiapan penuh pada akhir triwulan II tahun 2026. Pada periode tersebut, seluruh aspek utama program diharapkan telah mencapai tingkat kesiapan maksimal.
Evaluasi ini akan menjadi penentu apakah Program Penjaminan Polis dapat masuk ke tahap lanjutan. Jika seluruh komponen telah siap, maka proses berikutnya dapat segera dijalankan tanpa hambatan berarti.
Penentuan kesiapan pada akhir triwulan II 2026 dinilai sangat krusial karena setelah itu terdapat rangkaian proses lanjutan yang tidak sederhana. Proses tersebut mencakup pendaftaran kepesertaan, penyiapan administrasi, hingga pengaturan teknis operasional.
LPS menilai bahwa kesiapan penuh tidak hanya diukur dari desain program semata. Seluruh prasyarat operasional harus terpenuhi agar program dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan optimal.
“Kita rencananya harus mencapai 100 persen di akhir triwulan II,” kata Ferdinan. Ia menegaskan bahwa fase tersebut menjadi titik penting sebelum pendaftaran peserta dimulai.
Menurut Ferdinan, dimulainya proses pendaftaran menjadi penanda bahwa seluruh desain program telah selesai dan siap diterapkan. Oleh karena itu, tidak ada ruang bagi desain yang masih bersifat sementara saat fase tersebut dimulai.
“Karena di situ proses pendaftaran sudah dimulai,” ujarnya. Hal ini menegaskan pentingnya kepastian desain sebelum melangkah ke tahap implementasi.
Kompleksitas Desain Program Penjaminan Polis
Dalam pengembangan Program Penjaminan Polis, LPS menghadapi tantangan utama berupa kompleksitas desain program. Tantangan ini muncul karena karakteristik industri asuransi yang sangat beragam.
Meskipun secara skala industri asuransi lebih kecil dibandingkan perbankan, kompleksitas produknya jauh lebih tinggi. Kondisi ini menuntut perancangan skema penjaminan yang lebih rinci dan hati-hati.
Ferdinan menjelaskan bahwa produk asuransi memiliki variasi yang sangat luas. Setiap produk membawa risiko dan karakteristik yang berbeda-beda.
Di sektor asuransi jiwa, terdapat berbagai produk dengan skema manfaat dan jangka waktu yang beragam. Sementara itu, asuransi umum mencakup perlindungan terhadap berbagai risiko dengan sifat yang berbeda pula.
Seluruh variasi produk tersebut harus dipertimbangkan secara menyeluruh dalam desain Program Penjaminan Polis. Tujuannya agar perlindungan yang diberikan adil dan sesuai dengan risiko masing-masing produk.
LPS juga memastikan bahwa desain program tetap selaras dengan praktik terbaik internasional. Pendekatan ini diambil agar skema penjaminan yang diterapkan memiliki kredibilitas dan keberlanjutan jangka panjang.
Hingga saat ini, cakupan Program Penjaminan Polis difokuskan pada asuransi jiwa dan asuransi umum. Fokus ini ditetapkan agar implementasi tahap awal dapat berjalan lebih terkendali.
Reasuransi tetap dikecualikan dari skema penjaminan. Kebijakan ini sejalan dengan praktik yang umum diterapkan di berbagai negara.
Sementara itu, produk asuransi yang memiliki unsur investasi seperti unit link atau PAYDI juga memiliki perlakuan khusus. Pada produk ini, porsi investasi tidak termasuk dalam skema penjaminan.
“Limit penjaminan berapa, yang sekarang kita masih kaji terus kisaran 500 sampai 750 juta,” kata Ferdinan. Kajian tersebut terus dilakukan untuk mendapatkan angka yang paling tepat.
Ia menambahkan bahwa seluruh desain program ditargetkan telah final pada akhir triwulan II 2026. Penetapan ini dilakukan agar desain dapat segera disesuaikan dengan regulasi yang telah disahkan.
“Di akhir triwulan II, itu sudah harus fix,” ujarnya. Hal ini karena desain program akan sangat bergantung pada ketentuan dalam UU dan Peraturan Pemerintah.
Ferdinan menjelaskan bahwa LPS saat ini telah menyiapkan draf desain program secara paralel. Dengan begitu, ketika revisi UU P2SK dan PP telah disahkan, penyesuaian hanya perlu dilakukan secara teknis.
“Karena desain program itu akan tergantung dengan UU dan PP,” katanya. Ia menambahkan bahwa pendekatan ini akan mempercepat proses finalisasi.
Dengan progres yang terus bergerak positif, LPS optimistis Program Penjaminan Polis dapat segera diwujudkan. Program ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.